Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
142/Pid.Sus/2025/PN Smn RINA WISATA, S.H. NIKO YULIANTO Bin MATROMLI (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 142/Pid.Sus/2025/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1713/M.4.11/Enz.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RINA WISATA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NIKO YULIANTO Bin MATROMLI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Description: 20151225154423!Kejaksaan_Agung_Republik_Indonesia_new_logoKEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jalan Parasamya No.16 Beran Tridadi Sleman 55511 Telp.(0274) 868535 Fax. (0274) 865572 Website: kejari-sleman.go.id, email:kejarisleman.tu@gmail.com

 

 

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

P-29

 

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM- 40  /Slmn/Enz.2/04/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama lengkap

:

NIKO YULIANTO bin MATROMLI (alm)

 

Tempat lahir

:

Boyolali

 

Umur/tanggal lahir

:

27 Th/ 29 Juli 1997

 

Jenis kelamin

:

Laki-lakiqjh

 

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat tinggal

:

Ngangkruk RT 002 RW 001, Tambak, Mojosongo, Boyolali, Jawa Tengah

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

 

 

 
  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

 

1. Riwayat Penangkapan Terdakwa

 

1.

Ditangkap Oleh Penyidik

:

13 Pebruari 2025 s/d 16 Pebruari 2025

 

2. Riwayat Penahanan Terdakwa jenis RUTAN

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

15 Pebruari 2025 s/d 6 Maret 2025

 

 

Perpanjangan Penahanan Oleh  PU Sejak

:

7 Maret 2025 s/d 15 April 2025

 

 

Perpanjangan Oleh PN

:

16 April 2025 s/d 15 Mei 2025

 

2.

Penahanan Oleh  PU Sejak

:

17 April 2025 s/d 6 Mei 2025

 

C.

Dakwaan

:

 

 

 

 

Kesatu :

Bahwa Terdakwa NIKO YULIANTO bin MATROMLI (alm) pada hari Kamis tanggal 13 Pebruari 2025 sekiranya pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Pebruari 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Ngangkruk RT 002 RW 001, Tambak, Mojosongo, Boyolali, Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Boyolali, namun oleh karena terdakwa ditahan di daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Sleman, maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pengadilan Negeri Sleman berwenang mengadili perkara ini, terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya 5 (lima) gram, yang pada pokoknya dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, awalnya terdakwa pada hari Minggu tanggal 2 Pebruari 2025 sekitar jam 09.00 wib dihubungi oleh RIDWAN untuk mengambil paket Shabu di Matesih, Karanganyar. Sesampainya di sana, terdakwa dikirimi gambar dan map pengambilan shabu sebanyak 20 gram yang dibungkus lakban coklat oleh BOY (belum tertangkap), selanjutnya paket shabu tersebut, terdakwa jadikan 50 paket shabu dan masih tersisa satu plastik klip berisi tujuh paket shabu dibungkus plastik klip dengan berat keseluruhan 5,42 gram, 1 (satu) plastik klip berisi 4 (empat) paket shabu dibungkus plastik klip dengan berat keseluruhan 1,78 gram, 1 (satu) plastik klip berisi 4 (empat) paket shabu dibungkus plastik klip dengan berat keseluruhan 5,61 gram, 1 (satu) plastik klip berisi 10 paket shabu dibungkus plastik klip dengan berat keseluruhan 5,98 gram dan 2 paket shabu yang dibungkus dengan plastik klip yang berada dalam sedotan warna coklat dengan berat 3,86 gram yang disita dari saksi Ahmad HAFID (dilakukan penuntutan secara terpisah), 4 (empat) paket shabu yang dibungkus dengan plastik klip yang berada dalam sedotan warna coklat dengan berat 1,11 gram, dua paket shabu yang dibungkus dengan plastik klip yang berada dalam sedotan warna biru putih dengan berat keseluruhan 0, 77 gram yang disita dari saksi AGUS PRASETYO bin SULISTYO (dilakukan penuntutan secara terpisah).
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 9 Pebruari 2025, terdakwa kembali dihubungi oleh RIDWAN untuk mengambil shabu di Matesih, Karanganyar sebanyak 20 gram. Selanjutnya shabu tersebut terdakwa bawa pulang dan bersama saksi Ahmad HAVID dan saksi AGUS PRASETYO dibagi menjadi paket kecil-kecil dalam satu kotak hitam berisi 1 (satu) paket shabu dibungkus plastik klip dengan berat 23,49 gram, satu plastik klip yang berisi tujuh paket shabu dengan berat keseluruhan 5,42 gram, satu plastik klip berisi 4 (empat) paket shabu dengan berat 1,78 gram, satu plastik klip berisi 4 (empat) paket shabu dengan berat keseluruhan 5,61 gram, satu plastik klip yang berisi 10 (sepuluh) paket shabu dengan berat keseluruhan 5,98 gram.
  • Bahwa yang dalam memecah paket shabu kemudian dibuat maps penjualan dan menanam paket shabu tersebut, terdakwa memberi upah masing-masing sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) pada saksi Ahmad HAVID dan saksi AGUS PRASETYO, sedangkan terdakwa sendiri diberi upah sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) oleh RIDWAN;
  • Bahwa maksud terdakwa memecah paket shabu tersebut menjadi paket-paket kecil akan dijual dengan harga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setengah gram, dan sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk berat shabu 0,3 gram.
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diketahui oleh petugas Kepolisian Polresta Sleman, sehingga pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, terdakwa diamankan oleh saksi ADITYA HERMAWAN beserta tim selaku petugas Satresnarkoba Polresta Sleman dan dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa satu kotak hitam berisi 1 (satu) paket shabu dibungkus plastik klip dengan berat 23,49 gram, satu plastik klip yang berisi tujuh paket shabu dengan berat keseluruhan 5,42 gram, satu plastik klip berisi 4 (empat) paket shabu dengan berat 1,78 gram, satu plastik klip berisi 4 (empat) paket shabu dengan berat keseluruhan 5,61 gram, satu plastik klip yang berisi 10 (sepuluh) paket shabu dengan berat keseluruhan 5,98 gram, dua buah lakban, dua buah alat hisap/ bong, dua pack sedotan, satu buah TBA, satu buah handphone merek Oppo warna hijau, dan satu buah handphone merek Vivo warna ungu berada di meja ruang tamu rumah terdakwa yang kesemuanya diakui milik terdakwa.
  • Bahwa barang bukti paket tembakau gorilla tersebut rencananya akan dikirim kembali pada seseorang dan terdakwa yang berperan menerima titipan tembakau gorilla tersebut tanpa disertai ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa barang bukti yang diamankan dari terdakwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 498/NNF/2025 tanggal 17 Pebruari 2025 yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium disimpulkan bahwa dalam barang bukti BB-1248/2025/NNF, BB-1249/2025/NNF, BB-1250/2025/NNF, BB-1251/2025/NNF, BB-1252/2025/NNF berupa serbuk kristal mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

     Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

Kedua

Bahwa Terdakwa NIKO YULIANTO bin MATROMLI (alm) pada hari Kamis tanggal 13 Pebruari 2025 sekiranya pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Pebruari 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Ngangkruk RT 002 RW 001, Tambak, Mojosongo, Boyolali, Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Boyolali, namun oleh karena terdakwa ditahan di daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Sleman, maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pengadilan Negeri Sleman berwenang mengadili perkara ini, terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang pada pokoknya dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, awalnya terdakwa pada hari Minggu tanggal 2 Pebruari 2025 sekitar jam 09.00 wib dihubungi oleh RIDWAN untuk mengambil paket Shabu di Matesih, Karanganyar. Sesampainya di sana, terdakwa dikirimi gambar dan map pengambilan shabu sebanyak 20 gram yang dibungkus lakban coklat oleh BOY (belum tertangkap), selanjutnya paket shabu tersebut, terdakwa jadikan 50 paket shabu dan masih tersisa satu plastik klip berisi tujuh paket shabu dibungkus plastik klip dengan berat keseluruhan 5,42 gram, 1 (satu) plastik klip berisi 4 (empat) paket shabu dibungkus plastik klip dengan berat keseluruhan 1,78 gram, 1 (satu) plastik klip berisi 4 (empat) paket shabu dibungkus plastik klip dengan berat keseluruhan 5,61 gram, 1 (satu) plastik klip berisi 10 paket shabu dibungkus plastik klip dengan berat keseluruhan 5,98 gram dan 2 paket shabu yang dibungkus dengan plastik klip yang berada dalam sedotan warna coklat dengan berat 3,86 gram yang disita dari saksi Ahmad HAFID (dilakukan penuntutan secara terpisah), 4 (empat) paket shabu yang dibungkus dengan plastik klip yang berada dalam sedotan warna coklat dengan berat 1,11 gram, dua paket shabu yang dibungkus dengan plastik klip yang berada dalam sedotan warna biru putih dengan berat keseluruhan 0, 77 gram yang disita dari saksi AGUS PRASETYO bin SULISTYO (dilakukan penuntutan secara terpisah).
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 9 Pebruari 2025, terdakwa kembali dihubungi oleh RIDWAN untuk mengambil shabu di Matesih, Karanganyar sebanyak 20 gram. Selanjutnya shabu tersebut terdakwa bawa pulang dan bersama saksi Ahmad HAVID dan saksi AGUS PRASETYO dibagi menjadi paket kecil-kecil dalam satu kotak hitam berisi 1 (satu) paket shabu dibungkus plastik klip dengan berat 23,49 gram, satu plastik klip yang berisi tujuh paket shabu dengan berat keseluruhan 5,42 gram, satu plastik klip berisi 4 (empat) paket shabu dengan berat 1,78 gram, satu plastik klip berisi 4 (empat) paket shabu dengan berat keseluruhan 5,61 gram, satu plastik klip yang berisi 10 (sepuluh) paket shabu dengan berat keseluruhan 5,98 gram.
  • Bahwa yang dalam memecah paket shabu kemudian dibuat maps penjualan dan menanam paket shabu tersebut, terdakwa memberi upah masing-masing sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) pada saksi Ahmad HAVID dan saksi AGUS PRASETYO, sedangkan terdakwa sendiri diberi upah sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) oleh RIDWAN;
  • Bahwa maksud terdakwa memecah paket shabu tersebut menjadi paket-paket kecil akan dijual dengan harga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setengah gram, dan sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk berat shabu 0,3 gram.
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diketahui oleh petugas Kepolisian Polresta Sleman, sehingga pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, terdakwa diamankan oleh saksi ADITYA HERMAWAN beserta tim selaku petugas Satresnarkoba Polresta Sleman dan dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa satu kotak hitam berisi 1 (satu) paket shabu dibungkus plastik klip dengan berat 23,49 gram, satu plastik klip yang berisi tujuh paket shabu dengan berat keseluruhan 5,42 gram, satu plastik klip berisi 4 (empat) paket shabu dengan berat 1,78 gram, satu plastik klip berisi 4 (empat) paket shabu dengan berat keseluruhan 5,61 gram, satu plastik klip yang berisi 10 (sepuluh) paket shabu dengan berat keseluruhan 5,98 gram, dua buah lakban, dua buah alat hisap/ bong, dua pack sedotan, satu buah TBA, satu buah handphone merek Oppo warna hijau, dan satu buah handphone merek Vivo warna ungu berada di meja ruang tamu rumah terdakwa yang kesemuanya diakui milik terdakwa.
  • Bahwa barang bukti paket tembakau gorilla tersebut rencananya akan dikirim kembali pada seseorang dan terdakwa yang berperan menerima titipan tembakau gorilla tersebut tanpa disertai ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa barang bukti yang diamankan dari terdakwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 498/NNF/2025 tanggal 17 Pebruari 2025 yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium disimpulkan bahwa dalam barang bukti BB-1248/2025/NNF, BB-1249/2025/NNF, BB-1250/2025/NNF, BB-1251/2025/NNF, BB-1252/2025/NNF berupa serbuk kristal mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

         Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

ATAU

KETIGA

Bahwa Terdakwa NIKO YULIANTO bin MATROMLI (alm) pada hari Kamis tanggal 13 Pebruari 2025 sekiranya pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Pebruari 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Ngangkruk RT 002 RW 001, Tambak, Mojosongo, Boyolali, Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Boyolali, namun oleh karena terdakwa ditahan di daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Sleman, maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pengadilan Negeri Sleman berwenang mengadili perkara ini, terdakwa telah menyalahgunakan narkotika bagi diri sendiri, yang pada pokoknya dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, awalnya terdakwa pada hari Minggu tanggal 2 Pebruari 2025 sekitar jam 09.00 wib dihubungi oleh RIDWAN untuk mengambil paket Shabu di Matesih, Karanganyar. Sesampainya di sana, terdakwa dikirimi gambar dan map pengambilan shabu sebanyak 20 gram yang dibungkus lakban coklat oleh BOY (belum tertangkap), selanjutnya paket shabu tersebut, terdakwa jadikan 50 paket shabu dan masih tersisa satu plastik klip berisi tujuh paket shabu dibungkus plastik klip dengan berat keseluruhan 5,42 gram, 1 (satu) plastik klip berisi 4 (empat) paket shabu dibungkus plastik klip dengan berat keseluruhan 1,78 gram, 1 (satu) plastik klip berisi 4 (empat) paket shabu dibungkus plastik klip dengan berat keseluruhan 5,61 gram, 1 (satu) plastik klip berisi 10 paket shabu dibungkus plastik klip dengan berat keseluruhan 5,98 gram dan 2 paket shabu yang dibungkus dengan plastik klip yang berada dalam sedotan warna coklat dengan berat 3,86 gram yang disita dari saksi Ahmad HAFID (dilakukan penuntutan secara terpisah), 4 (empat) paket shabu yang dibungkus dengan plastik klip yang berada dalam sedotan warna coklat dengan berat 1,11 gram, dua paket shabu yang dibungkus dengan plastik klip yang berada dalam sedotan warna biru putih dengan berat keseluruhan 0, 77 gram yang disita dari saksi AGUS PRASETYO bin SULISTYO (dilakukan penuntutan secara terpisah).
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 9 Pebruari 2025, terdakwa kembali dihubungi oleh RIDWAN untuk mengambil shabu di Matesih, Karanganyar sebanyak 20 gram. Selanjutnya shabu tersebut terdakwa bawa pulang dan bersama saksi Ahmad HAVID dan saksi AGUS PRASETYO dibagi menjadi paket kecil-kecil dalam satu kotak hitam berisi 1 (satu) paket shabu dibungkus plastik klip dengan berat 23,49 gram, satu plastik klip yang berisi tujuh paket shabu dengan berat keseluruhan 5,42 gram, satu plastik klip berisi 4 (empat) paket shabu dengan berat 1,78 gram, satu plastik klip berisi 4 (empat) paket shabu dengan berat keseluruhan 5,61 gram, satu plastik klip yang berisi 10 (sepuluh) paket shabu dengan berat keseluruhan 5,98 gram.
  • Bahwa yang dalam memecah paket shabu kemudian dibuat maps penjualan dan menanam paket shabu tersebut, terdakwa memberi upah masing-masing sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) pada saksi Ahmad HAVID dan saksi AGUS PRASETYO, sedangkan terdakwa sendiri diberi upah sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) oleh RIDWAN;
  • Bahwa maksud terdakwa memecah paket shabu tersebut menjadi paket-paket kecil akan dijual dengan harga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setengah gram, dan sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk berat shabu 0,3 gram.
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diketahui oleh petugas Kepolisian Polresta Sleman, sehingga pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, terdakwa diamankan oleh saksi ADITYA HERMAWAN beserta tim selaku petugas Satresnarkoba Polresta Sleman dan dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa satu kotak hitam berisi 1 (satu) paket shabu dibungkus plastik klip dengan berat 23,49 gram, satu plastik klip yang berisi tujuh paket shabu dengan berat keseluruhan 5,42 gram, satu plastik klip berisi 4 (empat) paket shabu dengan berat 1,78 gram, satu plastik klip berisi 4 (empat) paket shabu dengan berat keseluruhan 5,61 gram, satu plastik klip yang berisi 10 (sepuluh) paket shabu dengan berat keseluruhan 5,98 gram, dua buah lakban, dua buah alat hisap/ bong, dua pack sedotan, satu buah TBA, satu buah handphone merek Oppo warna hijau, dan satu buah handphone merek Vivo warna ungu berada di meja ruang tamu rumah terdakwa yang kesemuanya diakui milik terdakwa.
  • Bahwa barang bukti paket tembakau gorilla tersebut rencananya akan dikirim kembali pada seseorang dan terdakwa yang berperan menerima titipan tembakau gorilla tersebut tanpa disertai ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa barang bukti yang diamankan dari terdakwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 498/NNF/2025 tanggal 17 Pebruari 2025 yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium disimpulkan bahwa dalam barang bukti BB-1248/2025/NNF, BB-1249/2025/NNF, BB-1250/2025/NNF, BB-1251/2025/NNF, BB-1252/2025/NNF berupa serbuk kristal mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

         Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Sleman, 21 April 2025

ttd mb rinaPENUNTUT UMUM

 

 

 

RINA WISATA,SH

Jaksa Muda

 

Pihak Dipublikasikan Ya