Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.S/2025/PN Smn RINA WISATA, S.H. SUGENG WIDODO SAPUTRO Bin SABAR PARJONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 1/Pid.S/2025/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4918/M.4.11/Eku.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RINA WISATA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUGENG WIDODO SAPUTRO Bin SABAR PARJONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

    

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parasamya No. 06 Beran Tridadi, Sleman

                                           

        “Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                            P-29

   Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

 

 

SURAT DAKWAAN

NO.REG.PERK. : PDM- 131/Slmn/Eku.2/12/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA                                             

         Nama Lengkap                       :     SUGENG WIDODO SAPUTRO bin SABAR PARJONO

         Tempat lahir                            :     Kebumen

         Umur/Tgl lahir                         :     32 Tahun / 16 Juli 1992      

         Jenis Kelamin                         :     Laki-laki

         Kebangsaan                            :     Indonesia     

         Tempat tinggal                        :     Podo Luhur RT 002 RW 003 Dukuh Karang Duwur Kulon, RT 002 RW 003, Ds. Podoluhur, Kec. Klirong, Kebumen, Jawa Tengah; 

         Agama                                    :     Islam

         Pekerjaan                                :     Pedagang

 

B. PENAHANAN TERDAKWA

         Tidak dilakukan Penahanan

 

  1. DAKWAAN :

------ Bahwa Terdakwa SUGENG WIDODO SAPUTRO bin SABAR PARJONO pada hari Minggu tanggal 10 Nopember 2024 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Lapangan Sar Tanen, Hargobinangun, Pakem, Sleman atau setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, setiap orang yang melanggar ketentuan dalam hal peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) yaitu Setiap Perusahaan yang memperdagangkan Minuman Beralkohol Golongan B dan  Golongan C wajib memiliki  SIUP-MB, ayat (2) SIUP-MB yang dimiliki Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk memperdagangkan Minuman Beralkohol Golongan A, ayat (3) Penjual Langsung yang hanya menjual Minuman Beralkohol Golongan A wajib memiliki  SKPL-A, ayat (4) Pengecer yang hanya menjual Minuman Beralkohol Golongan A wajib memiliki SKP-A, Perda Kabupaten Sleman Nomor 08 Tahun 2019, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, saksi ADITYA HERMAWAN dan saksi PRADANA ADIN selaku petugas Kepolisian Resor Kota Sleman menemukan barang bukti berupa minuman beralkohol sebanyak 5 (lima) karton berisi 60 (enam puluh) botol CIU bekonang isi @1,5 liter yang diletakkan di bagian belakang mobil Avanza putih R 1993 R milik SUMIDI yang saat itu sedang digunakan terdakwa.
  • Bahwa terdakwa membeli Minuman Beralkohol jenis Ciu Bekonang tersebut pada hari Sabtu tanggal 09 November 2024 sekitar jam 20:00 Wib Daerah Soka, Kedawong, Kebumen, Jawa tengah yaitu dengan cara terdakwa COD dengan Sdr. CIMOT kemudian pada hari Minggu tanggal 10 November 2024 sekitar jam 02:00 Wib terdakwa bawa ke Lap Sar Tanen, Hargobinangun, Pakem, Sleman, dalam acara jamda RX King dengan tujuan hendak terdakwa jual dan  dari 6 (enam) karton yang berisi 72 (tujuh puluh dua) botol Minuman keras jenis Ciu Bekonang tersebut 1 (satu) karton yang berisi 12 (dua belas) botol Ciu Bekonang sudah laku terjual dan sisanya yaitu 5 (lima) karton yang berisi 60 (enam puluh) botol Ciu Bekonang yang sekarang telah disita oleh saksi petugas;
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membawa minuman keras/ beralkohol jenis Ciu Bekonang ke Lap Sar, Ds. Tanen, Hargobinangun, Pakem, Sleman, adalah untuk terdakwa jual kembali kepada pengunjung dalam acara tersebut maupun orang lain dengan harga Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa terdakwa sudah menjual sebagian Minuman Beralkohol tersebut tanpa adanya ijin baik berupa Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan A (SKPL-A) maupun Surat Keterangan untuk Pengecer Minuman Beralkohol golongan A (SKP-A) dari pejabat yang berwenang, dan atas hal tersebut kemudian petugas kepolisian mengamankan barang bukti ke Kantor Kepolisian Resor Sleman.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No.: 400.7.5/1899 tanggal 21 Nopember 2024 yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa, dalam kesimpulan pada pokoknya bahwa barang bukti No. BB/87/XI/2024/Narkoba dengan kode laboratorium 024443/T/11/2024 mengandung Alkohol.

 

----- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 37 jo. Pasal 24 Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan. ------------------------------------------------

 

 

 

 

 

      Sleman, 6 Desember 2024

           PENUNTUT UMUM

 

 

 

       Rina Wisata, SH. 

                                        Jaksa Pratama

Pihak Dipublikasikan Ya