Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.S/2025/PN Smn MEILINDA MARGARETHA H N, S.H., M.H.Li FERU EFENDI Bin NGATIMIN (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 3/Pid.S/2025/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4990/M.4.11/Eku.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MEILINDA MARGARETHA H N, S.H., M.H.Li
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FERU EFENDI Bin NGATIMIN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parasamya No. 06 Beran Tridadi, Sleman

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

CATATAN PENUNTUT UMUM

(UNTUK TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN)

NOMOR : REG. PERKARA PDM- 133/Slmn/Eku.2/12/2024

 

 

  1. TERDAKWA:

 

Nama Lengkap

:

FERU EFENDI

Tempat Lahir

:

Manyaran;

Umur/Tanggal Lahir

:

32 tahun / 13 Mei 1992.

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat Tinggal

:

Senden RT.003/RW.002, Senden, Ngawen, Klaten, Jawa Tengah.

Agama

:

Islam.

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta.

 

  1. PENAHANAN:

     

Penyidik Polresta Sleman

:

Tidak dilakukan penahanan.

Jaksa / Penuntut Umum.

:

Tidak dilakukan penahanan.

 

  1.  CATATAN TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN

Bahwa terdakwa FERU EFENDI, pada hari Sabtu tanggal 09 November 2024 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Utara lapangan Tim SAR di Jalan Boyong Bojong, Hargobinangun, Kec. Pakem, Kab. Sleman, Prov. D I Yogyakarta  atau setidaknya-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang melanggar ketentuan dalam hal peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 yang berbunyi :

  1. Setiap perusahaan yang memperdagangkan Minuman Beralkohol Golongan B dan Golongan C wajib memiliki SIUP-MB.
  2. SIUP-MB yang dimiliki Perusahaan sebagaiman dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk memperdagangkan Minuman Beralkohol Golongan A.
  3. Penjual Langsung yang hanya menjual Minuman Beralkohol Golongan A Wajib memiliki SKPL-A.
  4. Pengecer yang hanya menjual Minuman Beralkohol Golongan A wajib memiliki SKP-A.

yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 09 November 2024 sekira pukul 23.00 WIB, terdakwa FERU EFENDI datang ke acara event JAMDA YRKI  dari Klaten, menggunakan 1 (satu) unit mobil Toyota Innova warna hitam No.Polisi terpasang B-1825-FRG, No.Sin: ITR-FE, No.Ka: MHFXW41G4B00045000, dengan membawa minuman beralkohol untuk dijual, kemudian terdakwa memarkirkan mobil yang dikendarainya di Jalan Boyong Bojong, Hargobinangun, Kec. Pakem, Kab. Sleman, D I Yogyakarta (tepatnya di Utara lapangan Tim SAR), lalu sekitar pukul 23.15 WIB ada seseorang konsumen yang datang dan membeli 1 (satu) botol anggur  kolesom 620 ml kadar alkohol 19,7% seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), tidak berapa lama kemudian anggota Satresnarkoba Polresta Sleman yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran dan penjualan minuman beralkohol/minuman keras di acara event JAMDA YRKI di Jalan Boyong Bojong, Hargobinangun, Kec. Pakem, Kab. Sleman, D I Yogyakarta (tepatnya di Utara lapangan Tim SAR), yaitu saksi MUHAMMAD RIFAI, S.H., M.M, dan saksi R.REXZY BAGUS SATRIA PUTRA, S.H., mendatangi terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap mobil Innova yang dikendarai oleh terdakwa,  dan ditemukan antara lain sebagai berikut :

  • 23 (dua puluh tiga) botol Anggur kolesom 620 ml ml kadar alkohol 19,7%.
  • 24 (dua puluh empat) botol Angur merah 620 ml ml kadar alkohol 19,7%.
  • 12 (dua belas) botol Anggur putih 620 ml kadar alkohol 14,7%.
  • 22 (dua puluh dua) botol Gedang klutuk 1500 ml.
  • 20 (dua puluh) botol Ciu 1500 ml.

Bahwa menurut pengakuan terdakwa FERU EFENDI, minuman beralkohol tersebut diatas untuk diperjualbelikan kepada khalayak umum, selanjutnya terdakwa FERU EFENDI bersamaan dengan barang bukti yaitu minuman beralkohol tersebut dibawa ke Polresta Sleman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Bahwa perbuatan terdakwa terdakwa FERU EFENDI, dalam menjual minuman beralkohol tersebut diatas tidak mempunyai ijin yaitu berupa SIUP - MB (Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol) Golongan A, Golongan B, dan Golongan C, SKPL-A (Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol golongan A), SKP-A (Surat Keterangan Penngecer Minuman Beralkohol golongan A).

------------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 37 ayat 1 Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2019, Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Minuman Beralkohol Serta Pelarangan Minuman Oplosan.--------------------------------------------------------

 

 

 

Sleman, 12 Desember 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

MEILINDA MARGARETHA H N, SH.

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya