| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Purchase Order antara Penggugat dan Tergugat I, yaitu:
- Purchase Service Order Nomor 001/BCM-DCS/GHB/X/2022 tertanggal 10 Oktober 2022;
- Purchase Order Nomor 017/BCM-DCS/SV/III/2023.R1 tertanggal 06 Maret 2023;
- Purchase Order Nomor 036/BCM-DCS/SV/III/2023.R1 tertanggal 31 Maret 2023;
- Purchase Order Nomor 039/BCM-DCS/SV/III/2023.R2 tertanggal 31 Maret 2023;
- Purchase Order Nomor 066/BCM-DCS/SV/V/2023 tertanggal 30 May 2023;
- Purchase Order Nomor 001/BCM-DCS/INT/I/2023 tertanggal 19 Januari 2023;
- Purchase Order 002/BCM-DCS/INT/III/2023 tertanggal 25 Maret 2023;
- Purchase Service Order Nomor 02/PSO/HRY.SW/BCM-DCS/IV/23 tertanggal 26 April 2023;
Adalah Sah dan mengikat secara hukum sebagai dasar timbulnya hubungan perikatan antara Penggugat dan Tergugat I;
- Menyatakan sah dan mengikat Pengakuan Hutang No. 79/W/IV/2024 tanggal 22 April 2024 beserta lampiran nilai jumlah hutang dari tiap-tiap Proyek yang telah diĀ Waarmerking Notaris Andre Pranoto, SH., M.Kn,;
- Menyatakan sah dan mengikat Akta Perjanjian Pemberian Jaminan Perorangan (Personal Guarantee) Nomor 1 tanggal 22 April 2024 yang dibuat dihadapan Notaris Andre Pranoto, S.H., M.Kn;
- Menyatakan sah pengenaan penggantian bunga sebesar 0,023% perhari atau setara dengan 8,25% per tahun terhadap nilai hutang Tergugat I kepada Penggugat yang dikenakan pada nilai masing-masing proyek;
- Menyatakan Penggugat sebagai pihak yang beritikad baik;
- Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I untuk melunasi hutang pokok senilai Rp. 3.925.208.892,- (tiga miliar sembilan ratus dua puluh lima juta dua ratus delapan ribu delapan ratus sembilan puluh dua rupiah);
- Menghukum Tergugat I untuk membayar penggantian bunga atas pinjaman sebesar 0,023% Perhari atau setara 8,25% per tahun;
- Menghukum Tergugat I membayar biaya kerugian immateriil yang diderita oleh Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
- Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) untuk setiap hari kelalaiannya melaksanakan isi putusan ini, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menyatakan Tergugat II selaku penjamin atas seluruh hutang-hutang Tergugat I kepada Penggugat berdasarkan Akta Perjanjian Pemberian Jaminan Perorangan (Personal Guarantee) Nomor 1 tanggal 22 April 2024 yang dibuat dihadapan Notaris Andre Pranoto, S.H., M.Kn., turut bertanggungjawab secara tanggung renteng (hoofdelijke aansprakelijkheid) atas seluruh kewajiban hutang Tergugat I kepada Penggugat;
- Menyatakan Penggugat dapat secara langsung meminta pertanggungjawaban Tergugat II selaku Penjamin untuk melunasi hutang-hutang Tergugat I kepada Penggugat tanpa perlu melalui sita jaminan aset Tergugat I terlebih dahulu;
- Menghukum Tergugat II selaku penjamin untuk turut membayar kewajiban hutang-hutang Tergugat I kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) atas obyek berupa Sebidang tanah dan bangunan Sertipikat Hak Milik Nomor 05852/Desa Pemogan atas nama CLARA SEIFFI EMMY PRATIWI seluas 200 m2 terletak di Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar, Kota Denpasar, Provinsi Bali;
- Memerintahkan Turut Tergugat III untuk tidak melakukan tindakan hukum terhadap obyek sita jaminan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 05852/Desa Pemogan atas nama CLARA SEIFFI EMMY PRATIWI seluas 200 m2 terletak di Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar, Kota Denpasar, Provinsi Bali, sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi dan upaya hukum lainnya (uit voerbaar bij voorraad);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya secara tanggung renteng (hoofdelijke aansprakelijkheid) yang timbul dalam perkara ini.
|