Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/Pid.Pra/2024/PN Smn Nand Kumar KEPALA KEPOLISIAN DAERAH ISTIMEWA YOYAKARTA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 7/Pid.Pra/2024/PN Smn
Tanggal Surat Rabu, 26 Jun. 2024
Nomor Surat 231/HK/SK.PID/VI/2024/PN Smn
Pemohon
NoNama
1Nand Kumar
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN DAERAH ISTIMEWA YOYAKARTA
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1SOLIYAH, SIK., M.H., dan kawan kawanKEPALA KEPOLISIAN DAERAH ISTIMEWA YOYAKARTA
Petitum Permohonan

 

  1. Menyatakan mengabulkan dan/atau menerima permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan surat yang diterbitkan TERMOHON  tentang Penghentian Penyidikan atas dugaan Tindak Pidana Laporan Palsu dan/atau Keterangan Palsu dan/atau Pemalsuan Akta Otentik yang dilakukan Para Terlapor  Benny Iswahyudi dan  Albertus Otty Diano sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220 KUHP atau Pasal 242 KUHP atau Pasal 266 KUHP dengan alasan Tidak Cukup Bukti sebagaimana tertuang dalam Surat Ketetapan tentang Penetapan Penghentian Penyidikan Nomor: Sp.Tap/ 114.c/ V/2024/ Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024, Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SPPP/114.b/V/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024, dan Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: B/ 114.d/V/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/B/143/III/2023/SPKT/POLDA D.I. Yogyakarta tanggal 6 Maret 2023,  Pelapor an. Nand Kumar (PEMOHON, adalah TIDAK SAH dan HARUS DIBATALKAN.
  3. Memerintahkan TERMOHON untuk melanjutkan proses penyidikan perkara pidana atas nama Terlapor Sdr. Benny Iswahyudi dan Sdr. Albertus Otty dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/143/III/2023/SPKT/POLDA D.I. Yogyakarta tanggal 6 Maret 2023 Pelapor an. Nand Kumar (PEMOHON).
  4. Membebankan  biaya perkara menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya