Dakwaan |

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN
Jl. Parasamya No. 06 Beran Tridadi, Sleman
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
S U R A T D A K W A A N
NOMOR : REG. PERKARA PDM-15/Slmn/Enz.2/02/2025
- Identitas Terdakwa :
Nama lengkap
|
:
|
ADILLAH BUDIYASA Alias ADIL Alias BUDI Bin ANSARI
|
Tempat lahir
|
:
|
Pekanbaru
|
Umur/Tanggal lahir
|
:
|
25 tahun / 25-01-2000
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Perumahan Primadona Serumpun Blok B 14 Dusun V Kampung Baru Kualu Rt.3 Rw.01 Kel. Kualu Kec. Tambang, Kab. Kampar Prop Riau
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar/Mahasiswa
|
Pendidikan
|
:
|
SMA
|
- Penahanan :
- Penyidik
- Perpanjangan Penuntut Umum
- Penuntut Umum
|
:
:
:
|
Rutan sejak tgl. 03 Januari 2025 s/d tgl. 22 Januari 2025
Rutan sejak tgl. 23 Januari 2025 s/d tgl. 03 Maret 2025
Rutan sejak tgl. 20 Februari 2025 s/d 11 Maret 2025
|
- Dakwaan :
Pertama :
Bahwa terdakwa ADILLAH BUDIYASA Alias ADIL Alias BUDI Bin ANSARI pada hari Rabu, tanggal 9 Oktober 2024 sekitar Jam 16:00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa di Kota Pekanbaru Prop. Riau. atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP dimana tempat terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Sleman maka Pengadilan Negeri Sleman berwenang untuk mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Pada hari Senin tanggal 7 Oktober 2024 sekitar Jam 16:00 WIB, ketika terdakwa sedang berada di rumah terdakwa di Kota Pekanbaru Prop. Riau, ditelepon olek saksi HAIKAL yang intinya saksi HAIKAL (sebagai terdakwa dalam perkara terpisah) minta dicarikan ganja untuk dibeli oleh saksi HAIKAL, selanjutnya pada hari yang sudah lupa awal bulan Oktober 2024, terdakwa tanpa ijin pejabat yang berwenang telah membeli narkotika jenis ganja seberat 80 gram pada seseorang yang bernama ABANG (DPO) dengan harga Rp. 1.000.000 dan barang berupa narkotika jenis ganja diterima terdakwa dengan cara diambil ditempat terdakwa semula meletakkan uang yaitu di samping parit di Jalan Arifin kota Pekanbaru, Prop Riau dan pada hari Rabu tanggal 9 Oktobber 2024 di rumah terdakwa di Kota Pekanbaru Prop. Riau, terdakwa tanpa ijin pejabat yang berwenang menjual ganja dengan berat 80 grm kepada saksi HAIKAL dengan harga Rp. 1.000.000.- dan terdakwa kemudian mengirimkan paket kepada saksi HAIKAL berupa ganja dengan berat 80 grm yang dimasukkan dalam botol air mineral dimasukkan kedalam kardus dan diberi ikan teri medan dalam plastik dan dikirim melalui jasa paket J&T di kota Pekanbaru Prop. Riau dengan nama penerima FAUZAN KURNIAWAN alamat Jln Garuda, Pelem Mulong, Kec. Banguntapan Kab. Bantul, dan paket isi ganja tersebut telah diterima oleh saksi HAIKAL pda hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024 sekitar jam 13.07 Wib kemudian pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 terdakwa menerima pembayaran atas penjualan paket berisi ganja tersebut sejumlah Rp. 1.800.000.- dari saksi HAIKAL melalui akun DANA milik terdakwa.
- Pada hari Sabtu tanggal 9 Nopember 2024 terdakwa tanpa ijin pejabat berwenang telah membeli narkotika jenis ganja seberat 1 kg pada seseorang yang bernama YUSUF (DPO) dengan harga Rp. 2.100,000,- dengan pembayaran melalui tranfer M Banking Bank Mandiri, dan barang berupa ganja tersebut diambil terdakwa melalui jasa Paket Medan Jaya di daerah Ujung batu Kab. Rokan Hulu Prop. Riau. dan pada hari Senin tanggal 11 Nopember 2024 terdakwa tanpa ijin pejabat yang berwenang menjual ganja dengan berat sekitar 700 grm kepada saksi HAIKAL dengan harga Rp. 3.800.000.- dan terdakwa kemudian mengirimkan paket kepada saksi HAIKAL berupa ganja dengan berat sekitar 700 grm yang dimasukkan dalam 2 botol air mineral ukuran besar dan 1 botol air mineral ukuran sedang dan dimasukkan kedalam kardus dan dikirim melalui jasa paket J&T di kota Pekanbaru Prop. Riau dengan nama penerima FAUZAN KURNIAWAN alamat Jln Garuda, Pelem Mulong, Kec. Banguntapan Kab. Bantul, dan paket isi ganja tersebut telah diterima oleh saksi HAIKAL pda hari Minggu tanggal 17 Nopember 2024 sekitar jam 10.56 Wib namun atas penjualan paket ganja yang kedua tersebut terdakwa belum menerima pembayaran karena saksi HAIKAL telah ditangkap Polisi.
- Pada hari Minggu tanggal 17 Nopember 2024 sekitar jam 17.30 Wib terdakwa tanpa jin pejabat telah memerintahkan saksi HAIKAL untuk menyerahkan 1 plastik klip igi ganja untuk diberikan pada saksi FIKRI (sebagai terdakwa dalam perkara yang terpisah) dan pada hari Rabu tanggal 20 Nopember 2024 sekitar jam 18.15 Wib terdakwa tanpa jin pejabat telah memerintahkan saksi HAIKAL untuk menyerahkan 1 plastik klip isi ganja dengan berat sekitar 15 grm untuk diberikan pada saksi FIKRI..
- Pada hari Rabu tanggal 20 Nopember 2024 saksi SUMANANG dan saksi M ARDIYANTO Polisi dari Ditresnarkoba Polda DIY telah melakukan penangkapan terhadap saksi FIKRI dan saksi HAIKAL di Pringgolayan, Kel Banguntapan, Kec. Banguntapan, Kab. Bantul, dan dari penngkapan terhadap saksi FIKRI diamankan barang bukti antara lain berupa :
- 1 Plastik klip sedang yang berisi :
- 1 plastik klip bening isi ganja dengan berat sekitar 3,48 grm.
- 1 plastik klip bening isi ganja dengan berat sekitar 3,57 grm.
- 1 plastik klip bening isi ganja dengan berat sekitar 3,69 grm.
- 1 plastik klip bening isi ganja dengan berat sekitar 3,69 grm.
- 1 plastik klip bening isi ganja dengan berat sekitar 4,57 grm.
- 1 plastik klip bening isi ganja dengan berat sekitar 5,10 grm.
- 1 plastik klip isi ganja dengan berat sekitar 15,29 grm
- 1 pak kertas papper merek Radja Mas
- 1 pak plastik klip bening.
- 1 buah timbangan digital.
- 1 buah HandPhone (HP) merek I Phone XS warna putih
Dimana barang bukti berupa ganja milik saksi FIKRI tersebut adalah pemberian dari terdakwa tanpa ijin dari pejabat berwenang melalui saksi HAIKAL.
- Selanjutnya dari penangkapan terhadap saksi HAIKAL diamankan barang bukti antara lain berupa:
- Sebuah paper bag bertuliskan SALEZONE yang berisi :
- 1 plastik klip bening isi ganja dengan berat sekitar 120,2 grm.
- 1 plastik klip bening isi ganja dengan berat sekitar 115,1 grm.
- 1 plastik klip bening isi ganja dengan berat sekitar 77,2 grm.
- Sebuah baskom warna orange yang berisi :
- 1 plastik klip bening isi ganja dengan berat sekitar 16,9 grm.
- 1 kardus hijau isi 18 buah plastik klip ukuran sedang.
- 1 kertas papper merek RAW
- 1 kertas papper merek Radja Mas.
- 1 kotak bening isi biji ganja dengan berat sekitar 1 grm
- 1 botol bekas air mineral isi ganja dengan berat sekitar 370,3 grm
- 1 plastik kresek isi 1 bungkus plastik klip ukuran kecil.
- Sebuah HP merek I Phone warna abu-abu.
Dimana barang bukti berupa ganja milik saksi HAIKAL tersebut adalah hasil pembelian dari terdakwa tanpa ijin dari pejabat berwenang.
- Bahwa terdakwa kemudian ditangkap Polisi pada hari Rabu tanggal 1 Januari 2025 di Kel.l Pandeyan Kec. Umbulharjo Kota Yohyakarta, dan dari penangkapan terhadap terdakwa diamankan barang bukti berupa sebuah HP merek Samsung warna ungu muda.
- Bahwa atas barang bukti narkotika jenis ganja yang disita dari saksi HAIKAL sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris pada Balai Labkes dan Kalibrasi Dinas Kesehatan DIY No 440.7.5/1957 tanggal 26-11-2024 yang ditandatangani oleh dr WORO UMI RATIH Mkes Sp PK dengan kesimpulan mengandung Ganja (THC) seperti terdaftar dalam Golongan 1 No urut 8 Lampiran UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,
- Bahwa atas barang bukti narkotika jenis ganja yang disita dari saksi FIKRI sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris pada Balai Labkes dan Kalibrasi Dinas Kesehatan DIY No 440.7.5/1958 tanggal 26-11-2024 yang ditandatangani oleh dr WORO UMI RATIH Mkes Sp PK dengan kesimpulan mengandung Ganja (THC) seperti terdaftar dalam Golongan 1 No urut 8 Lampiran UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Urin Nomor 00122213 pada RS BHAYANGKARA Polda DIY tanggal 02 Januari 2024 yang ditandatangani oleh dr Retno Ami S.W Sc Sp PK atas nama ADILLAH BUDIYASA disimpulkan tidak terdeteksi menggunakan narkotika (NEGATIF).
- Bahwa Narkotika Golongan I hanya dapat diterima oleh pedagang besar farmasi tertentu kepada lembaga ilmu pengetahuan tertentu untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan terdakwa tidak mempunyai kewenangan untuk itu.
- Bahwa terdakwa telah membeli, menjual, menyerahkan Narkotika jenis ganja tanpa terlebih dahulu memperoleh ijin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU ;
Kedua :
Bahwa terdakwa ADILLAH BUDIYASA Alias ADIL Alias BUDI Bin ANSARI pada hari Senin, tanggal 7 Oktober 2024 sekitar Jam 16:00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa di Kota Pekanbaru Prop. Riau. atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP dimana tempat terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada pengadilan negeri Sleman maka Pengadilan Negeri Sleman berwenang untuk mengadili, telah tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Pada hari Senin tanggal 7 Oktober 2024 sekitar Jam 16:00 WIB, ketika terdakwa sedang berada di rumah terdakwa di Kota Pekanbaru Prop. Riau, ditelepon olek saksi HAIKAL yang intinya saksi HAIKAL minta dicarikan ganja untuk dibeli oleh saksi HAIKAL, selanjutnya pada hari yang sudah lupa awal bulan Oktober 2024, terdakwa tanpa ijin pejabat yang berwenang telah membeli narkotika jenis ganja seberat 80 gram pada seseorang yang bernama ABANG (DPO) dengan harga Rp. 1.000.000 dan barang berupa narkotika jenis ganja diterima terdakwa dengan cara diambil ditempat terdakwa semula meletakkan uang yaitu di samping parit di Jalan Arifin kota Pekanbaru, Prop Riau dan pada hari Rabu tanggal 9 Oktobber 2024 terdakwa tanpa ijin pejabat yang berwenang menjual ganja dengan berat 80 grm kepada saksi HAIKAL dengan harga Rp. 1.000.000.- dan terdakwa kemudian mengirimkan paket kepada saksi HAIKAL berupa ganja dengan berat 80 grm yang dimasukkan dalam botol air mineral dimasukkan kedalam kardus dan diberi ikan teri medan dalam plastik dan dikirim melalui jasa paket J&T di kota Pekanbaru Prop. Riau dengan nama penerima FAUZAN KURNIAWAN alamat Jln Garuda, Pelem Mulong, Kec. Banguntapan Kab. Bantul, dan paket isi ganja tersebut telah diterima oleh saksi HAIKAL pda hari Rabu tanggal 15 Oktober 2024 sekitar jam 13.07 Wib kemudian paha hari Rabu tanggal 22 Oktober 2024 terdakwa menerima pembayaran atas penjualan paket berisi ganja tersebut sejumlah Rp. 1.800.000.- dari saksi HAIKAL melalui akun DANA milik terdakwa.
- Pada hari Sabtu tanggal 9 Nopember 2024 terdakwa tanpa ijin pejabat berwenang telah membeli narkotika jenis ganja seberat 1 kg pada seseorang yang bernama YUSUF (DPO) dengan harga Rp. 2.100,000,- dengan pembayaran melalui tranfer M Banking Bank Mandiri, dan barang berupa ganja tersebut diambil terdakwa melalui jasa Paket Medan Jaya di daerah Ujung batu Kab. Rokan Hulu Prop. Riau. dan pada hari Senin tanggal 11 Nopember 2024 terdakwa tanpa ijin pejabat yang berwenang menjual ganja dengan berat sekitar 700 grm kepada saksi HAIKAL dengan harga Rp. 3.800.000.- dan terdakwa kemudian mengirimkan paket kepada saksi HAIKAL berupa ganja dengan berat sekitar 700 grm yang dimasukkan dalam 2 botol air mineral ukuran besar dan 1 botol air mineral ukuran sedang dan dimasukkan kedalam kardus dan dikirim melalui jasa paket J&T di kota Pekanbaru Prop. Riau dengan nama penerima FAUZAN KURNIAWAN alamat Jln Garuda, Pelem Mulong, Kec. Banguntapan Kab. Bantul, dan paket isi ganja tersebut telah diterima oleh saksi HAIKAL pda hari Minggu tanggal 17 Nopember 2024 sekitar jam 10.56 Wib namun atas penjualan paket ganja yang kedua tersebut terdakwa belum menerima pembayaran karena saksi HAIKAL telah ditangkap Polisi.
- Pada hari Rabu tanggal 20 Nopember 2024 saksi SUMANANG dan saksi M ARDIYANTO Polisi dari Ditresnarkoba Polda DIY telah melakukan penangkapan terhadap saksi FIKRI dan saksi HAIKAL di Pringgolayan, Kel Banguntapan, Kec. Banguntapan, Kab. Bantul, dan dari penngkapan terhadap saksi HAIKALdiamankan barang bukti antara lain berupa:
- Sebuah paper bag bertuliskan SALEZONE yang berisi :
- 1 plastik klip bening isi ganja dengan berat sekitar 120,2 grm.
- 1 plastik klip bening isi ganja dengan berat sekitar 115,1 grm.
- 1 plastik klip bening isi ganja dengan berat sekitar 77,2 grm.
- Sebuah baskom warna orange yang berisi :
- 1 plastik klip bening isi ganja dengan berat sekitar 16,9 grm.
- 1 kardus hijau isi 18 buah plastik klip ukuran sedang.
- 1 kertas papper merek RAW
- 1 kertas papper merek Radja Mas.
- 1 kotak bening isi biji ganja dengan berat sekitar 1 grm
- 1 botol bekas air mineral isi ganja dengan berat sekitar 370,3 grm
- 1 plastik kresek isi 1 bungkus plastik klip ukuran kecil.
- Sebuah HP merek I Phone warna abu-abu.
Dimana barang bukti berupa ganja yang disita saksi HAIKAL tersebut adalah milik terkkwa tanpa ijin pejabat yang berwenang karena saksi HAIKAL belum membeyar pembelian ganja tersebut.
- Bahwa terdakwa kemudian ditangkap Polisi pada hari Rabu tanggal 1 Januari 2025 di Kel.l Pandeyan Kec. Umbulharjo Kota Yohyakarta, dan dari penangkapan terhadap terdakwa diamankan barang bukti berupa sebuah HP merek Samsung warna ungu muda.
- Bahwa atas barang bukti narkotika jenis ganja yang disita dari saksi HAIKAL sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris pada Balai Labkes dan Kalibrasi Dinas Kesehatan DIY No 440.7.5/1957 tanggal 26-11-2024 yang ditandatangani oleh dr WORO UMI RATIH Mkes Sp PK dengan kesimpulan mengandung Ganja (THC) seperti terdaftar dalam Golongan 1 No urut 8 Lampiran UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Urin Nomor 00122213 pada RS BHAYANGKARA Polda DIY tanggal 02 Januari 2024 yang ditandatangani oleh dr Retno Ami S.W Sc Sp PK atas nama ADILLAH BUDIYASA disimpulkan tidak terdeteksi menggunakan narkotika (NEGATIF).
- Bahwa Narkotika Golongan I hanya dapat diterima oleh pedagang besar farmasi tertentu kepada lembaga ilmu pengetahuan tertentu untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan terdakwa tidak mempunyai kewenangan untuk itu.
- Bahwa terdakwa telah memiliki Narkotika jenis ganja tanpa terlebih dahulu memperoleh ijin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
|
SLEMAN, 03 Maret 2025
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|