| Petitum Permohonan |
- Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan penghentian penyelidikan oleh Termohon terkait dugaan Tindak Pidana Penggelapan merupakan suatu pembiaran terhadap rangkaian tindak pidana, oleh karena itu penghentian penyelidikan tersebut adalah tidak beralasan menurut hukum;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk melanjutkan proses hukum ke tingkat penyidikan terhadap perkara dugaan Tindak Pidana Penggelapan tersebut, sesuai rekomendasi Piket Ditreskrimum POLDA DIY yang tertuang dalam Surat Keterangan SPKT POLDA DIY Nomor Sket/362/X/2025/DIY/SPKT tanggal 17 Oktober 2025
- Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan Nomor SPPP/Henti.Lidik/124.a/X/RES.1.11./2025/Satreskrim tanggal 18 Oktober 2025 dan Surat Ketetapan tentang Penghentian Penyelidikan Nomor S.Tap/Henti.Lidik/124.b/X/RES.1.11./2025/Satreskrim tanggal 18 Oktober 2025, mengandung cacat hukum, tidak sah dan batal demi hukum.
|