Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
148/Pdt.G/2026/PN Smn Mochamad Arofik 1.Didik Ahmadi, B.Sc
2.Ade Pangeran Anom, SH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 148/Pdt.G/2026/PN Smn
Tanggal Surat Rabu, 20 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Mochamad Arofik
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Didik Ahmadi, B.Sc
2Ade Pangeran Anom, SH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kementrian Hukum Dan Ham Cq. Kantor Pendaftaran Fidusia Kantor Wilayah Jawa Timur
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P R I M A I R :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat tidak pernah menandatangani Akta Jaminan Fidusia Nomor : 18 tanggal 23 Oktober 2019;
  3. Menyatakan Akta Jaminan Fidusia Nomor : 18 tanggal 23 Oktober 2019 tidak dilakukan sesuai dengan prosedur pembuatan Akta Jaminan Fidusia sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku;
  4. Menyatakan Akta Jaminan Fidusia Nomor : 18 tanggal 23 Oktober 2019 yang dibuat di hadapan Tergugat II cacat hukum;
  5. Menyatakan Akta Jaminan Fidusia Nomor : 18 tanggal 23 Oktober 2019 yang dibuat dan didaftarkan tidak sah menurut aturan perundang-undangan;
  6. Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W 15.01061211.AH.0501 tahun 2019 tidak mempunyai kekuatan hukum;
  7. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencoret pendaftaran fidusia tersebut;
  8. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht Matigedaad);
  9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan imateriil sebesar Rp.10.050.000.000,- (sepuluh milyar lima puluh juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut :

 

  1. Penggugat sudah mengeluarkan uang untuk membeli mesin produksi untuk 3 (tiga) tempat sebesar Rp.9.000.000.000,- (sembilan milyar rupiah);
  2. Biaya jasa Pengacara Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
  3. Kerugian immateriil (nama baik Penggugat atas laporan kepolisian dan rasa kecewa atas perbuatan Tergugat I) Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).

 

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;
  2. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
  3. Menghukum kepada Tergugat I untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIR

Bilamana Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak