| Dakwaan |  KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI D.I YOGYAKARTAKEJAKSAAN NEGERI SLEMAN Jl. Parasamya No.6, Beran Lor, Tridadi, Kec. Sleman, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55511                                                                                                                                                 “ Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                 P - 29   Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ”  SURAT DAKWAANNOMOR : REG. PERKARA PDM - 205 /SLMN-Enz/10/2025  
 Identitas Terdakwa :                Nama lengkap               : WAHYU AGUNG WICAKSONO Bin NGATIMIN Tempat lahir                  : Sleman Umur / tanggal lahir      : 25 tahun / 10 Agustus 2000 Jenis kelamin                : laki - Laki Kebangsaan                  : Indonesia Tempat tinggal              : Ngentak Rt 003 Rw 029, Margoluwih, Kecamatan Seyegan, Kab. Sleman A g a m a                      : Islam Pekerjaan                      : Karyawan swasta Pendidikan                    : -   
 Penahanan  : -  Penyidik                            :    28 Agustus 2025 s/d 16 September 2025 -  Perpanjangan penahanan oleh penuntut Umum : 17 September 2025 s/d 26 Oktober 2025 -  Penuntut Umum                : 16 Oktober 2025 s/d 04 November 2025   
 Dakwaan  : Pertama  Bahwa Terdakwa WAHYU AGUNG WICAKSONO Bin NGATIMIN pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekira jam 00.15 wib atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu masih dalam tahun 2025 bertempat di Rumah Terdakwa di Ngentak Rt 003 Rw 029, Margoluwih, Kecamatan Seyegan, Kab. Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, secara tanpa hak memiliki, menyimpan, dan/ atau membawa Psikotropika  perbuatan Terdakwa  tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : 
 Bahwa awalnya saksi Redondo membeli pil Riclokna Clonazepam Sdr. Aditya Wahyu Wibowo (Belum tertangkap) tersebut pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025 sekira jam 16.00 Wib di rumah Sdr. Aditya Wahyu Wibowo (Belum tertangkap) D/a. Nglarang, Sidoarum, Godean, Sleman, D.I. Yogyakarta, dan saat itu saksi membeli pil Riclokna Clonazepam tersebut sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan sudah saksi bayar lunas.Bahwa saksi Redondo menjual pil Riklona Clonazepam kepada Terdakwa Wahyu Agung Wicaksono Bin Ngatimin dengan cara awalnya pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025 sekira jam 19.30 Wib Saksi Redondo menelpon Terdakwa Wahyu Agung Wicaksono Bin Ngatimin melalui WA kemudian saksi Redondo menawarkan Pil Riklona Clonazepam kepada Terdakwa Wahyu Agung Wicaksono Bin Ngatimin sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah), dan saat itu Terdakwa Wahyu Agung Wicaksono Bin Ngatimin menjawab mau, kemudian sekira pukul 22.00 WibTerdakwa Wahyu Agung Wicaksono Bin Ngatimin datang kerumah saksi Redondo D/a. Ngentak Rt 003 Rw 029, Margoluwih, Kecamatan Seyegan, Kab. Sleman tersebut untuk mengambil  10 (sepuluh) butir pil Riclokna Clonazepam yang telah ia beli.Bahwa perbuatan Terdakwa pada pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekira jam 00.15 wib di Ngentak RT.003 RW.029 Margoluwih, Seyegan, Sleman dan ditemukan barang bukti berupa : 
 6 (enam) butir pil Riclokna Clonazepam;1 (satu) buah Handphone merk IPHONE dengan nomor panggil 083871180741. 
 Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Dinas Kesehatan Balai Laboratorium Kesehatan dan kalibrasi Pemerintah Daerah D.I. Yogyakarta Nomor R/400.7.5/1453/D.13.1 tanggal 4 September 2025 dengan Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratprium disimpulkan bahwa dalam barang bukti No. BB/98/VIII/2025/Narkoba mengandung Klonazepam seperti terdaftar dalam golongan IV Nomor urut 30 Lampiran Undang – Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. 
 Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, dan/ atau membawa Psikotropika  tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang. Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 62 Undang-undang Nomor 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Atau  Kedua Bahwa Terdakwa WAHYU AGUNG WICAKSONO Bin NGATIMIN pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekira jam 00.15 wib atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu masih dalam tahun 2025 bertempat di Rumah Terdakwa di Ngentak Rt 003 Rw 029, Margoluwih, Kecamatan Seyegan, Kab. Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, menerima penyaluran psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 12 ayat (2) . perbuatan Terdakwa  tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : 
 Bahwa awalnya saksi Redondo membeli pil Riclokna Clonazepam Sdr. Aditya Wahyu Wibowo (Belum tertangkap) tersebut pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025 sekira jam 16.00 Wib di rumah Sdr. Aditya Wahyu Wibowo (Belum tertangkap) D/a. Nglarang, Sidoarum, Godean, Sleman, D.I. Yogyakarta, dan saat itu saksi membeli pil Riclokna Clonazepam tersebut sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan sudah saksi bayar lunas.Bahwa saksi Redondo menjual pil Riklona Clonazepam kepada Terdakwa Wahyu Agung Wicaksono Bin Ngatimin dengan cara awalnya pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025 sekira jam 19.30 Wib Saksi Redondo menelpon Terdakwa Wahyu Agung Wicaksono Bin Ngatimin melalui WA kemudian saksi Redondo menawarkan Pil Riklona Clonazepam kepada Terdakwa Wahyu Agung Wicaksono Bin Ngatimin sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah), dan saat itu Terdakwa Wahyu Agung Wicaksono Bin Ngatimin menjawab mau, kemudian sekira pukul 22.00 WibTerdakwa Wahyu Agung Wicaksono Bin Ngatimin datang kerumah saksi Redondo D/a. Ngentak Rt 003 Rw 029, Margoluwih, Kecamatan Seyegan, Kab. Sleman tersebut untuk mengambil  10 (sepuluh) butir pil Riclokna Clonazepam yang telah ia beli.Bahwa perbuatan Terdakwa pada pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekira jam 00.15 wib di Ngentak RT.003 RW.029 Margoluwih, Seyegan, Sleman dan ditemukan barang bukti berupa : 
 6 (enam) butir pil Riclokna Clonazepam;1 (satu) buah Handphone merk IPHONE dengan nomor panggil 083871180741. 
 Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Dinas Kesehatan Balai Laboratorium Kesehatan dan kalibrasi Pemerintah Daerah D.I. Yogyakarta Nomor R/400.7.5/1453/D.13.1 tanggal 4 September 2025 dengan Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratprium disimpulkan bahwa dalam barang bukti No. BB/98/VIII/2025/Narkoba mengandung Klonazepam seperti terdaftar dalam golongan IV Nomor urut 30 Lampiran Undang – Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. 
 Bahwa terdakwa dalam menerima penyaluran Psikotropika  tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang. Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 60 ayat (3) Undang-undang Nomor 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Atau Ketiga  Bahwa Terdakwa WAHYU AGUNG WICAKSONO Bin NGATIMIN pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekira jam 00.15 wib atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu masih dalam tahun 2025 bertempat di Rumah Terdakwa di Ngentak Rt 003 Rw 029, Margoluwih, Kecamatan Seyegan, Kab. Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, menerima penyerahan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 14 ayat (4)  . perbuatan Terdakwa  tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : 
 Bahwa awalnya saksi Redondo membeli pil Riclokna Clonazepam Sdr. Aditya Wahyu Wibowo (Belum tertangkap) tersebut pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025 sekira jam 16.00 Wib di rumah Sdr. Aditya Wahyu Wibowo (Belum tertangkap) D/a. Nglarang, Sidoarum, Godean, Sleman, D.I. Yogyakarta, dan saat itu saksi membeli pil Riclokna Clonazepam tersebut sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan sudah saksi bayar lunas.Bahwa saksi Redondo menjual pil Riklona Clonazepam kepada Terdakwa Wahyu Agung Wicaksono Bin Ngatimin dengan cara awalnya pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025 sekira jam 19.30 Wib Saksi Redondo menelpon Terdakwa Wahyu Agung Wicaksono Bin Ngatimin melalui WA kemudian saksi Redondo menawarkan Pil Riklona Clonazepam kepada Terdakwa Wahyu Agung Wicaksono Bin Ngatimin sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah), dan saat itu Terdakwa Wahyu Agung Wicaksono Bin Ngatimin menjawab mau, kemudian sekira pukul 22.00 WibTerdakwa Wahyu Agung Wicaksono Bin Ngatimin datang kerumah saksi Redondo D/a. Ngentak Rt 003 Rw 029, Margoluwih, Kecamatan Seyegan, Kab. Sleman tersebut untuk mengambil  10 (sepuluh) butir pil Riclokna Clonazepam yang telah ia beli.Bahwa perbuatan Terdakwa pada pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekira jam 00.15 wib di Ngentak RT.003 RW.029 Margoluwih, Seyegan, Sleman dan ditemukan barang bukti berupa : 
 6 (enam) butir pil Riclokna Clonazepam;1 (satu) buah Handphone merk IPHONE dengan nomor panggil 083871180741. 
 Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Dinas Kesehatan Balai Laboratorium Kesehatan dan kalibrasi Pemerintah Daerah D.I. Yogyakarta Nomor R/400.7.5/1453/D.13.1 tanggal 4 September 2025 dengan Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratprium disimpulkan bahwa dalam barang bukti No. BB/98/VIII/2025/Narkoba mengandung Klonazepam seperti terdaftar dalam golongan IV Nomor urut 30 Lampiran Undang – Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. 
 Bahwa terdakwa dalam menerima penyerahan psikotropika tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang. Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 60 ayat (5) Undang-undang Nomor 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Sleman,   20 Oktober  2025  Jaksa Penuntut Umum
       Rahajeng Dinar Hanggarjani, SH, MH Jaksa Pratama Nip. 198611042014032001   |