Dakwaan |
KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN P- 29
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
NO.REG.PERK. : PDM- 86/ SLMN/Eoh.2/03/2025
A. IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Lengkap : WINARKO als WINDU als NANANG bin HADI PRAYITNO
Tempat lahir : Sleman
Umur/Tgl lahir : 39 Tahun / 17 Desember 1985
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Cokrogaten RT 03 RW 10 Bimomartani, Ngemplak, Sleman
Agama : Islam
Pekerjaan : Buruh Harian Lepas
B. PENAHANAN TERDAKWA :
Oleh Penyidik : Rutan, sejak 13 Pebruari 2025 s/d 4 Maret 2025;
Diperpanjang oleh JPU : Rutan, sejak 5 Maret 2025 s/d 13 April 2025;
Oleh Penuntut Umum : Rutan, sejak 18 Maret 2025 s/d 6 April 2025;
C. DAKWAAN :
KESATU
------- Bahwa ia terdakwa WINARKO als WINDU als NANANG bin HADI PRAYITNO pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2024 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2024 bertempat di Palgading RT 01/17 Sinduharjo, Ngaglik, Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sleman, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, terdakwa datang ke rumah saksi korban Prof. Dr. RUSGIANTO HERI SANTOSA mengaku sebagai sales menawarkan kopi, dan pada saat dipersilahkan masuk ke ruang tamu sempat berbincang-bincang, kemudian saksi korban mengambilkan minum ke belakang. Pada saat itulah terdakwa melihat 1 (satu) buah handphone Infinix warna abu-abu di atas meja ruang tamu. Melihat ada handphone tergeletak begitu saja, muncul niat terdakwa untuk memilikinya, sehingga tanpa seijin pemiliknya, terdakwa handphone tersebut lalu pergi tanpa pamit. Adapun maksud terdakwa mengambil handphone tersebut adalah untuk terdakwa gunakan sendiri, dan akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian sekitar Rp 2.600.000,- (dua juta enam ratu ribu rupiah);
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP----------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa ia terdakwa WINARKO als WINDU als NANANG bin HADI PRAYITNO pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2024 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2024 bertempat di Palgading RT 01/17 Sinduharjo, Ngaglik, Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sleman, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, terdakwa datang ke rumah saksi korban Prof. Dr. RUSGIANTO HERI SANTOSA mengaku sebagai sales menawarkan kopi, dan pada saat dipersilahkan masuk ke ruang tamu sempat berbincang-bincang, kemudian saksi korban mengambilkan minum ke belakang. Pada saat itulah terdakwa melihat 1 (satu) buah handphone Infinix warna abu-abu di atas meja ruang tamu. Melihat ada handphone tergeletak begitu saja, muncul niat terdakwa untuk memilikinya, sehingga tanpa seijin pemiliknya, terdakwa handphone tersebut lalu pergi tanpa pamit. Adapun maksud terdakwa mengambil handphone tersebut adalah untuk terdakwa gunakan sendiri, dan akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian sekitar Rp 2.600.000,- (dua juta enam ratu ribu rupiah);
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP--------
Sleman, 19 Maret 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM
RINA WISATA, S.H.
Jaksa Pratama
|