| Petitum |
PRIMAIR:
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa almh. TUMIYEM telah meninggal dunia di Sleman pada tanggal 10 Desember 1980 karena sakit, sebagaimana dalam Surat Keterangan Kematian No: 004/XII/2025 yang dikeluarkan oleh Lurah Kalurahan Gayamharjo tertanggal 02 Desember 2025
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan Penetapan Kematian ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sleman untuk dapat mencatatkan adanya Penetapan Kematian tersebut;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon pertimbangan dan keadilan guna kepentingan hukum Pemohon. |