Dakwaan |

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN
Jl. Parasamya No. 06 Beran Tridadi, Sleman
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-124/Slmn/Enz.2/07/2025
- IDENTITAS TERDAKWA
TERDAKWA I
Nama Lengkap : ALROFIAN DAFFADARMAWAN
bin IHWAN PRASETYO.
Tempat Lahir : Sleman.
Umur/Tanggal Lahir : 19 Th / 06 Nopember 2005.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Suku/Kebangsaan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Modinan Rt.004 Rw.020, Kel/Ds. Banyuraden Kec. Gamping Kab. Sleman.
A g a m a : Islam.
Pekerjaan : Karyawan Swasta.
TERDAKWA II
Nama Lengkap : FATHURRAHMAN HAMMAM bin BANU SANTOSO.
Tempat Lahir : Samarinda.
Umur/Tanggal Lahir : 19 Th/17 Agustus 2005.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Suku/Kebangsaan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Perum Nogotirto I No.73 Rt.011 Rw.014,
Kel/Ds. Nogotirto Kec. Gamping Kab. Sleman.
A g a m a : Islam.
Pekerjaan : Pelajar Mahasiswa.
- PENAHANAN
- Para Terdakwa ditahan oleh Penyidik di Rutan Polda DIY sejak tanggal 15 Mei 2025 sampai dengan tanggal 3 Juni 2025;
- Para Terdakwa diperpanjang penahanannya oleh Penuntut Umum sejak tanggal 4 Juni 2025 sampai dengan tanggal 13 Juli 2025;
- Perpanjangan Penahanan Rutan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sleman sejak tanggal 14 Juli 2025 sampai dengan tanggal 12 Agustus 2025.
- Para Terdakwa Ditahan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 31 Juli 2025 sampai dengan tanggal 19 Agustus 2025.
- DAKWAAN
Pertama:
Bahwa terdakwa I ALROFIAN DAFFADARMAWAN bin IHWAN PRASETYO secara bersama-sama dengan terdakwa II FATHURRAHMAN HAMMAM bin BANU SANTOSO dan saksi MUHAMMAD IHSAN AS SIDIK bin AGUS RUDIYANTO (sebagai terdakwa dalam berkas terpisah,) pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekira jam 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Mei 2025 bertempat di rumah terdakwa I yang beralamat di Modinan Rt.004 Rw.020 Banyuraden Kec. Gamping Kab. Sleman atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sleman, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, secara tanpa hak atau melawan hukum telah memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekitar pukul 23.30 Wib saksi Muhammad Ihsan As Sidik datang ke rumah terdakwa I lalu saksi Muhammad Ihsan As Sidik masuk ke dalam kamar terdakwa I, pada waktu itu di dalam kamar sudah ada terdakwa I dan terdakwa II, lalu saksi Muhammad Ihsan As Sidik mengeluarkan sebuah kotak besi warna hitam merah bertuliskan Knight yang di dalamnya berisi 3 (tiga) linting tembakau sintetis siap pakai, 2 (dua) plastik klip kecil berisi tembakau sintetis dan rolling paper merk Radja Mas, selanjutnya saksi Muhammad Ihsan As Sidik mengambil 1 (satu) linting kemudian membakarnya pada bagian ujung lalu saksi Muhammad Ihsan As Sidik menghisapnya seperti orang merokok selanjutnya lintingan tersebut saksi Muhammad Ihsan As Sidik berikan kepada terdakwa I untuk menghisapnya lalu lintingan tersebut diberikan kepada terdakwa II untuk menghisapnya begitu seterusnya sampai lintingan tersebut habis;
- Bahwa setelah 3 (tiga) lintingan siap pakai tersebut habis kemudian saksi Muhammad Ihsan As Sidik mulai membuat lintingan lagi dengan cara saksi Muhammad Ihsan As Sidik mengambil rolling paper merk Radja Mas lalu saksi Muhammad Ihsan As Sidik mengambil tembakau sintetis kemudian meletakkan di atas paper roll lalu melintingnya menyerupai rokok lalu saksi Muhammad Ihsan As Sidik membakar pada salah satu ujungnya kemudian saksi Muhammad Ihsan As Sidik menghisapnya secara bergantian dengan terdakwa I dan terdakwa II seperti orang merokok sampai habis lalu mengumpulkan puntungnya pada plastik bertuliskan Alfamart.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1556/NNF/2025 tanggal 14 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa : Bowo Nurcahyo, S.Si, M.Biotech, Nur Taufik, ST dan Dany Apriastuti, A.Md.Farm, SE dalam kesimpulannya :
“Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa BB-3939/2025/NNF, BB-3941/2025/NNF berupa irisan daun dan BB-3040/2025/NNF berupa puntung rokok di atas adalah mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 182 (seratus delapan puluh dua) Permenkes RI No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika”;
- Bahwa para terdakwa tidak memiliki kewenangan dalam segala kegiatan penggunaan narkotika untuk kepentingan kesehatan maupun kegiatan perkembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi serta tidak mempunyai ijin dari instansi pemerintah yang berwenang dibidang kesehatan untuk turut dalam kegiatan pengadaan, penyimpanan maupun peredaran narkotika golongan I bentuk tanaman.
Perbuatan para terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang R.I. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Joncto Permenkes RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Joncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
atau
Kedua :
Bahwa terdakwa I ALROFIAN DAFFADARMAWAN bin IHWAN PRASETYO secara bersama-sama dengan terdakwa II FATHURRAHMAN HAMMAM bin BANU SANTOSO dan saksi MUHAMMAD IHSAN AS SIDIK bin AGUS RUDIYANTO (sebagai terdakwa dalm berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekira jam 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Mei 2025 bertempat di rumah terdakwa I yang beralamat di Modinan Rt.004 Rw.020 Banyuraden Kec. Gamping Kab. Sleman DIY setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sleman, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekitar pukul 23.30 Wib saksi Muhammad Ihsan As Sidik datang ke rumah terdakwa I lalu saksi Muhammad Ihsan As Sidik masuk ke dalam kamar terdakwa I, pada waktu itu di dalam kamar sudah ada terdakwa I dan terdakwa II, lalu saksi Muhammad Ihsan As Sidik mengeluarkan sebuah kotak besi warna hitam merah bertuliskan Knight yang di dalamnya berisi 3 (tiga) linting tembakau sintetis siap pakai, 2 (dua) plastik klip kecil berisi tembakau sintetis dan rolling paper merk Radja Mas, selanjutnya saksi Muhammad Ihsan As Sidik mengambil 1 (satu) linting kemudian membakarnya pada bagian ujung lalu saksi Muhammad Ihsan As Sidik menghisapnya seperti orang merokok selanjutnya lintingan tersebut saksi Muhammad Ihsan As Sidik berikan kepada terdakwa I untuk menghisapnya lalu lintingan tersebut diberikan kepada terdakwa II untuk menghisapnya begitu seterusnya sampai lintingan tersebut habis;
- Bahwa setelah 3 (tiga) lintingan siap pakai tersebut habis kemudian saksi Muhammad Ihsan As Sidik mulai membuat lintingan lagi dengan cara saksi Muhammad Ihsan As Sidik mengambil rolling paper merk Radja Mas lalu saksi Muhammad Ihsan As Sidik mengambil tembakau sintetis kemudian meletakkan di atas paper roll lalu melintingnya menyerupai rokok lalu saksi Muhammad Ihsan As Sidik membakar pada salah satu ujungnya kemudian saksi Muhammad Ihsan As Sidik menghisapnya secara bergantian dengan terdakwa I dan terdakwa II seperti orang merokok sampai habis lalu mengumpulkan puntungnya pada plastik bertuliskan Alfamart.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1556/NNF/2025 tanggal 14 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa : Bowo Nurcahyo, S.Si, M.Biotech, Nur Taufik, ST dan Dany Apriastuti, A.Md.Farm, SE dalam kesimpulannya :
“Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa BB-3939/2025/NNF, BB-3941/2025/NNF berupa irisan daun dan BB-3040/2025/NNF berupa puntung rokok di atas adalah mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 182 (seratus delapan puluh dua) Permenkes RI No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika”;
- Bahwa para terdakwa tidak memiliki kewenangan dalam segala kegiatan penggunaan narkotika untuk kepentingan kesehatan maupun kegiatan perkembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi serta tidak mempunyai ijin dari instansi pemerintah yang berwenang dibidang kesehatan untuk turut dalam kegiatan pengadaan, penyimpanan maupun peredaran narkotika golongan I bentuk tanaman.
Perbuatan para terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang R.I. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika joncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
|
SLEMAN, 31 Juli 2025
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
BAMBANG PRASETIYO, S.H.
|
Jaksa Madya NIP.198308082007031001
|
|