|
|
Bahwa terdakwa HEPI ISTIFAN Bin ISTIMAR pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 sekira pukul 19.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di rumah tinggal saksi Sukemi, Krabegan RT 001 Desa/Kel Srimulyo Kecamatan Piyungan Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP “Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan” maka berdasar ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP tersebut Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan”, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa terdakwa HEPI ISTIFAN Bin ISTIMAR pada hari Senin tanggal 4 Agustus 2025 sekira pukul 11.00 wib dihubungi oleh saksi Sukemi (Penuntutannya diajukan terpisah) yang meminta terdakwa untuk mencarikan tablet warna warna putih berlogo “Y” yang lebih dikenal dengan sebutan Pil Sapi sebanyak 1 (Satu) botol, selanjutnya terdakwa menghubungi saksi Sutrimo Alias Trimbil (Penuntutannya diajukan terpisah) dan menanyakan “ada barang (Pil Sapi) atau tidak yang dijawab oleh saksi Sutrimo Alias Trimbil “ada harganya 1,2 juta”, setelah itu terdakwa menghubungi saksi Sukemi dan menyampaikan jika harganya Rp. 1. 400.000,- (Satu Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) lalu saksi Sukemi melakukan pembayaran melalui transfer, kemudian terdakwa pada Rabu tanggal 13 Agustus 2025 mengambil Pil berlogo “Y” sebanyak 1 toples/1000 (Seribu) butir bersama Saksi Sutrimo Alias Trimbil di dekat warung makan Iwak Kalen Godean Sleman dari saksi Andi Setiyawan (Penuntutannya diajukan terpisah), lalu sekira pukul 19.00 wib terdakwa sendirian membawa Pil sapi tersebut dan menyerahkannya kepada saksi Sukemi dirumahnya Krabegan RT 001 Desa/Kel Srimulyo Kecamatan Piyungan Kabupaten Bantul, sehingga terdakwa memperoleh keuntungan uang sejumlah Rp. 170.000,- (Seratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah).
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 sekira pukul 20.00 wib, terdakwa dilakukan penangkapan oleh petugas Diresnarkoba Polda D.I Yogyakarta dan setelah dilakukan penggeledahan ditempat tinggal terdakwa dan didapati barang berupa :
- Uang tunai sejumlah Rp. 170.000,- (Seratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah);
- 1 (Satu) Handphone merk Vivo warna merah nomor Sim Card 085945592889;
- Kemudian petugas juga melakukan penggeledahan dirumah saksi Sukemi dan didapati barang berupa :
- 1 (Satu) botol plastik warna putih berisi tablet warna warna putih berlogo “Y” dengan jumlah 1.000 (Seribu) butir.;
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU : 105.K.05.17.25.0039 tanggal 14 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Niken Kencono P., Ketua Tim Penguji pada Balai Besar POM di Yogyakarta dengan hasil bahwa sampel tablet berwarna putih dengan penandaan Y pada satu sisi dan---pada sisi lainnya yang disita dari Sukemi Alias Kemul adalah Positif Trihexyphenidyl termasuk obat keras yang masuk golongan Obat Keras Tertentu yang sering disalahgunakan
- Bahwa tablet warna warna putih berlogo “Y” yang di edarkan oleh terdakwa tersebut termasuk sediaan farmasi berupa pil Trihexyphenidyl, yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan.
- Bahwa Terdakwa HEPI ISTIFAN Bin ISTIMAR dalam menjual/mengedarkan atau menyimpan obat-obatan berupa pil TRIHEXYPHENIDYL tersebut tidak memiliki keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta syarat yang harus dimiliki untuk mengedarkan obat yaitu merupakan sarana distribusi (PBF) dan fasilitas pelayanan kefarmasian (Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik) yang mempunyai izin dari Instansi terkait.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
|
|