Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
89/Pid.B/2026/PN Smn Euis Ratnawati RASID Alias IPAN Bin JUNET Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 89/Pid.B/2026/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1417/M.4.11/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Euis Ratnawati
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RASID Alias IPAN Bin JUNET[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parasamya No. 06 Beran Tridadi, Sleman

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-51/Slmn/Eoh.2/03/2026

  1. TERDAKWA :

            Nama Lengkap            : RASID Alias IPAN Bin JUNET.

Tempat Lahir              : Natar

Umur/Tgl. Lahir         : 40 Tahun/06 Juni 1985.

Jenis Kelamin             : Laki-laki.      

Kewarganegaraan       : Indonesia.

  Tempat Tinggal          : Jln. Bambu Kuning  Rt.037/Rw. 009, Hadimulyo Barat, Metro Pusat, Kota Metro, Lampung atau di  Dsn. Tundan Rt. 01/Rw. 01, Purwomartani, Kalasan, Sleman.

  Agama                         : Islam

  Pekerjaan                    : Buruh harian lepas.

  Pendidikan                  : MI N 1 Kota Metro Lampung (Kelas 4)

 

  1. PENAHANAN :
  • Penahanan jenis Rutan oleh Penyidik :  sejak tanggal 30 Januari 2026 s/d tanggal 18 Februari 2026.
  • Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum :sejak tanggal 19 Februari 2026 s/d tanggal 30 Maret 2026.
  • Penahanan jenis Rutan oleh Penuntut Umum  : tanggal 3 Maret 2026 s/d tanggal 22 Maret 2026.

 

  1. DAKWAAN :

-------- Bahwa terdakwa RASID Alias IPAN Bin JUNET, pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekira jam 14.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026 atau pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Lapak Jual es teh “TEH KOPI” di depan Pabrik KIHO di Dusun Bayen, Purwomartani, Kalasan, Sleman, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,, yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,  perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------

      • Bahwa awalnya dalam bulan Januari tahun 2026, terdakwa tidak mempunyai uang untuk membeli handphone sehingga timbul niat dari terdakwa untuk mengambil barang milik orang lain.
      • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekitar pukul 14.45 Wib, terdakwa  mengendarai 1 (satu ) unit Sepeda motor Honda CBR 150 warna hitam merah No. Pol : AB-6959-BK dan ketika terdakwa melewati Lapak Jual es teh “TEH KOPI” di depan Pabrik KIHO di Dusun Bayen, Purwomartani, Kalasan, Sleman dan saat itu terdakwa melihat penjual ES TEH tersebut sedang tidur  dan dilantai lapaknya ada  1 (satu) buah HP merk VIVO Y20s warna purist blue  dan  1 (satu) buah  I Phone X R warna putih dan terdakwa juga melihat pintu belakang lapak tersebut terbuka dan lalu masih dalam waktu dan tempat tersebut dan lalu terdakwa meletakkan sepeda motor terdakwa di kebun sebelah utara lapak es teh tersebut dan lalu terdakwa kembali  ke lapak es teh “TEH KOPI” tersebut dan lalu terdakwa masuk melalui pintu belakang lapak ES TEH tersebut dan lalu dengan posisi jongkok, tanpa seijin pemiliknya, terdakwa dengan menggunakan tangan kirinya langsung mengambil  1 (satu) buah HP merk VIVO Y20s warna purist blue  dan  1 (satu) buah  I Phone X R warna putih  tersebut dan lalu terdakwa masukkan kedalam saku celana sebelah kiri terdakwa dan lalu pergi kearah utara dengan mengendarai sepeda motor terdakwa dan pulang ke rumah terdakwa.
      • Bahwa selanjutnya masih dalam bulan Januari 2026, terdakwa berhasil diamankan dan lalu dibawa ke Pihak Kepolisian Sektor Kalasan, Sleman  dan berhasil diamankan barang bukti berupa :
    • 1 ( satu ) unit Sepeda motor Honda CBR 150 warna hitam merah No. Pol : AB-6959-BK
    • 1 (satu) buah celana panjang dari levis warna hitam merk FDL ;
    • 1 (satu) buah kaos lengan pendek warna hitam bertuliskan DEVELOP ;
    • 1 (satu) buah topi warna putih  merk EDIKO ;
    • 1 (satu) buah HP merk VIVO Y20s warna purist blue dengan No IMEI 1. 869745057600231 No. IMEI 2. 869745057600223 ;
    • 1(satu) buah I Phone X R warna putih.
    • 1 ( satu ) buah FLASHDISK warna putih merk HONGTAI yang berisi rekaman CCTV .--
      • Bahwa barang milik saksi Galuh Dian Tantri yang diambil oleh terdakwa tersebut, bernilai kurang lebih Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah uang sekitar itu. ----

-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang R.I. Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------

 

                  Sleman, 4 Maret 2026

                                                                                       JAKSA PENUNTUT UMUM

 
 

 

 

                                                                                       EUIS RATNAWATI, S.H.MH.

                                                                                                                                JAKSA MADYA NIP. 19810621 200501 2009.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya