Dakwaan |
KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN P- 29
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
NO.REG.PERK. : PDM- 277 / SLMN/Eoh.2/10/2024
A. IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Lengkap : NABILA AMALIA HIDA SARI binti MUH HIDAYAT
Tempat lahir : Grobogan
Umur/Tgl lahir : 18 Tahun / 7 Mei 2006
Jenis Kelamin : Perempuan
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dsn. Demangan RT 004/013, Ds. Margokaton, Kec. Seyegan, Kab. Sleman
Agama : Islam
Pekerjaan : Tidak Bekerja
B. PENAHANAN TERDAKWA :
Oleh Penyidik : Rutan, sejak 27 Agustus 2024 s/d 15 September 2024;
Diperpanjang oleh JPU : Rutan, sejak 16 September 2024 s/d 25 Oktober 2024;
Oleh JPU : Rutan, sejak 2 Oktober 2024 s/d 21 Oktober 2024;
C. DAKWAAN :
------- Bahwa ia terdakwa NABILA AMALIA HIDA SARI binti MUH HIDAYAT pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Dsn. Mriyan XI RT 007/RW 022, Ds. Margomulyo, Kec. Seyegan, Kab. Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sleman, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, awalnya terdakwa yang merupakan teman saksi korban ENDI ASEP PRATAMA datang ke rumah saksi korban dan melihat dompet saksi korban tergeletak di atas meja ruang tamu, dikarenakan saksi korban saat itu sedang berada di kamar mandi dan rumah keadaan sepi, muncul niat terdakwa untuk mengambilnya sehingga tanpa seijin saksi korban, terdakwa membuka dompet tersebut lalu mengambil 1 (satu) buah kartu ATM BCA kemudian dimasukkan dalam tas cangklong terdakwa dan terdakwa bawa pergi. Selanjutnya terdakwa yang sudah mengetahui nomor PIN kartu ATM, menuju ATM BCA di Toko Indomaret Tlogoadi, Mlati untuk menarik uang dari ATM BCA tersebut, pada pukul 23.00 wib mengambil uang sejumlah Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), lalu pukul 23.02 wib, terdakwa menarik uang lagi sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Keesokan harinya pada tanggal 15 Agustus 2024, sekira pukul 22.30 wib, terdakwa menarik uang sejumlah Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), tanggal 16 Agustus 2024 pukul 22.50 wib menarik sebesar Rp 1.000.000,- (Satu juta rupiah), tanggal 18 Agustus 2024 sekira pukul 18.20 wib, terdakwa kembali menarik uang sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), yang terakhir masih pada tanggal 18 Agustus 2024, sekitar pukul 18.22 wib, terdakwa menarik uang sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) tanpa seijin saksi korban.
Bahwa selanjutnya uang tersebut terdakwa gunakan untuk membeli 1 (satu) buah handphone batangan merk Oppo seri A53 warna biru dengan harga Rp 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam tanpa dengan surat-surat kendaraanya (nopol terpasang: AA-6527-UT) dengan harga Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan sisanya sejumlah Rp 3.900.000,- (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah) sudah habis digunakan untuk uang saku jalan-jalan oleh terdakwa yaitu untuk transportasi, menginap di penginapan dan membeli makan minum saat bermain ke Semarang selama 2 (dua) hari pada tanggal 19 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 21 Agustus 2024. Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian sekitar Rp 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah).
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP---------
Sleman, 3 Oktober 2024
JAKSA PENUNTUT UMUM
RINA WISATA, S.H.
Jaksa Pratama |