Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
536/Pid.B/2024/PN Smn RINA WISATA, S.H. NABILA AMALIA HIDA SARI binti MUH HIDAYAT (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 536/Pid.B/2024/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 09 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3917/M.4.11/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RINA WISATA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NABILA AMALIA HIDA SARI binti MUH HIDAYAT (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

  KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN                                                                            P- 29

       

     “Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

NO.REG.PERK. : PDM- 277 / SLMN/Eoh.2/10/2024

 

A.        IDENTITAS TERDAKWA  :

   Nama Lengkap                      :       NABILA AMALIA HIDA SARI binti MUH HIDAYAT

                        Tempat lahir                          :       Grobogan

                        Umur/Tgl lahir                     :       18 Tahun / 7 Mei 2006              

                        Jenis Kelamin                         :       Perempuan    

                        Kebangsaan                            :       Indonesia        

                        Tempat tinggal                      :       Dsn. Demangan RT 004/013, Ds. Margokaton, Kec. Seyegan, Kab. Sleman

                        Agama                                      :       Islam

                        Pekerjaan                                 :       Tidak Bekerja

B.        PENAHANAN TERDAKWA      :      

Oleh Penyidik                                   :        Rutan, sejak 27 Agustus 2024 s/d 15 September 2024;

Diperpanjang oleh JPU                   :        Rutan, sejak 16 September 2024 s/d 25 Oktober 2024;

Oleh JPU                                              :        Rutan, sejak 2 Oktober 2024 s/d 21 Oktober 2024;

 

C.        DAKWAAN  :

------- Bahwa ia terdakwa NABILA AMALIA HIDA SARI binti MUH HIDAYAT pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Dsn. Mriyan XI RT 007/RW 022, Ds. Margomulyo, Kec. Seyegan, Kab. Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sleman, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, awalnya terdakwa yang merupakan teman saksi korban ENDI ASEP PRATAMA datang ke rumah saksi korban dan melihat dompet saksi korban tergeletak di atas meja ruang tamu, dikarenakan saksi korban saat itu sedang berada di kamar mandi dan rumah keadaan sepi, muncul niat terdakwa untuk mengambilnya sehingga tanpa seijin saksi korban, terdakwa membuka dompet tersebut lalu mengambil 1 (satu) buah kartu ATM BCA kemudian dimasukkan dalam tas cangklong terdakwa dan terdakwa bawa pergi. Selanjutnya terdakwa yang sudah mengetahui nomor PIN kartu ATM, menuju ATM BCA di Toko Indomaret Tlogoadi, Mlati untuk menarik uang dari ATM BCA tersebut, pada pukul 23.00 wib mengambil uang sejumlah Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), lalu pukul 23.02 wib, terdakwa menarik uang lagi sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Keesokan harinya pada tanggal 15 Agustus 2024, sekira pukul 22.30 wib, terdakwa menarik uang sejumlah Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), tanggal 16 Agustus 2024 pukul 22.50 wib menarik sebesar Rp 1.000.000,- (Satu juta rupiah), tanggal 18 Agustus 2024 sekira pukul 18.20 wib, terdakwa kembali menarik uang sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), yang terakhir masih pada tanggal 18 Agustus 2024, sekitar pukul 18.22 wib, terdakwa menarik uang sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) tanpa seijin saksi korban.

Bahwa selanjutnya uang tersebut terdakwa gunakan untuk membeli 1 (satu) buah handphone batangan merk Oppo seri A53 warna biru dengan harga Rp 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam tanpa dengan surat-surat kendaraanya (nopol terpasang: AA-6527-UT) dengan harga Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan sisanya sejumlah Rp 3.900.000,- (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah) sudah habis digunakan untuk uang saku jalan-jalan oleh terdakwa yaitu untuk transportasi, menginap di penginapan dan membeli makan minum saat bermain ke Semarang selama 2 (dua) hari pada tanggal 19 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 21 Agustus 2024. Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian sekitar Rp 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah).

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362  KUHP---------

 

Sleman, 3 Oktober 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

RINA WISATA, S.H.

Jaksa Pratama

Pihak Dipublikasikan Ya