Petitum |
P R I M A I R :
- Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan secara sah Perubahan penulisan nama Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1.968/Dis/1993 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman tertanggal 28 Juni 1993 yang semula tertulis EFA USMIANA menjadi EVA USMIANA, sebagaimana yang tertulis pada Dokumen Pemohon lainnya, yaitu:
- Kartu Keluarga No. 3404141307070007 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman tertanggal 08 Mei 2024,
- Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) No. 13.Mk 259 0126401 yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah SMK Muhammadiyah 2 Moyudan tertanggal 17 Mei 1999,
- Ijazah Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Universitas Terbuka No. CE 055901/12015402549 yang ditandatangani oleh Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, dan ditandatangani oleh Rektor Universitas Terbuka, yang diterbitkan di Tangerang Selatan pada tanggal 28 September 2015.
- Memerintahkan kepada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman untuk dapat mencatatkan adanya Penetapan perubahan nama tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
SUBSIDAIR:
Apabila Pengadilan Negeri Sleman berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil adilnya (exaquo et bono) |