Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
141/Pid.B/2025/PN Smn Euis Ratnawati FERRY SAPTANA Bintin MULYOTO (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 141/Pid.B/2025/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1697/M.4.11/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Euis Ratnawati
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FERRY SAPTANA Bintin MULYOTO (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1ANDRI AAN , S.H., M.H., dkkFERRY SAPTANA Bintin MULYOTO (Alm)
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parasamya No. 06 Beran Tridadi, Sleman

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-100/Slmn/Eoh.2/04/2025

 

  1. TERDAKWA :

            Nama Lengkap            : FERRY SAPTANA BINTI MULYOTO

Tempat Lahir              : Sleman

Umur/Tgl. Lahir         : 42 Tahun/ 09 September 1982.

Jenis Kelamin             : Perempuan

Kewarganegaraan       : Indonesia.

  Tempat Tinggal          : Murangan VII Rt. 004/Rw. 022, Ds. Triharjo, Kec. Sleman, Kab. Sleman.

  Agama                         : Islam.

  Pekerjaan                    : Wiraswasta

  Pendidikan                  : SMK (Lulus).

            

  1. PENAHANAN :
  • Penahanan jenis Rutan oleh Penyidik :  sejak tanggal 14 Maret 2025 s/d tanggal 2 April 2025.
  • Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum :sejak tanggal 03 April 2025 s/d tanggal 12 Mei 2025.
  • Penahanan jenis Rutan oleh Penuntut Umum  : tanggal 14 April 2025 s/d tanggal 3 Mei 2025. 

 

  1. DAKWAAN :

        KESATU :

-------- Bahwa terdakwa FERRY SAPTANA Binti MULYOTO, antara hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekitar jam 10.00 Wib sampai dengan bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya antara bulan Oktober tahun 2024 sampai dengan bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu antara tahun 2024 sampai dengan tahun 2025, bertempat di Persewaan Motor “GITA” di Warak Rt. 06, Rw. 08, Kel. Sumberadi, Kec. Mlati, Kab. Sleman, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, membujuk orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang atau menghapuskan piutang, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------

      • Bahwa awalnya dalam bulan Oktober tahun 2024, terdakwa telah mempunyai niat untuk menggadaikan sepeda motor rentalan karena untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
      • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 bertempat di Persewaan Motor “GITA” di Warak Rt. 06, Rw. 08, Kel. Sumberadi, Kec. Mlati, Kab. Sleman, terdakwa menyewa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Genio Warna Merah Hitam, tahun 2019, Nomor Polisi: AB-5890-ZU berikut STNK-nya kepada saksi Ferry Saptana dengan sistem penyewaan selama 5 (lima) hari dengan harga Rp.70.000,- per hari dan lalu terdakwa membawa sepeda motor Honda Genio tersebut dan lalu terdakwa memperpanjang masa penyewaan sepeda motor tersebut selama 5 (lima) hari lagi.
      • Bahwa selanjutnya dalam bulan November tahun 2024, terdakwa meminta saksi Novi Rochani untuk mencarikan orang yang mau menerima 1 (satu) unit sepeda motor Honda Genio Warna Merah Hitam, tahun 2019, Nomor Polisi: AB-5890-ZU berikut STNK-nya dan lalu saksi Novi Rochani datang ke kost terdakwa di daerah Kules, Sumberadi, Mlati , Sleman dan lalu terdakwa menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Genio Warna Merah Hitam, tahun 2019, Nomor Polisi: AB-5890-ZU berikut STNK-nya tersebut kepada saksi Novi Rochani dan lalu pada keesokan harinya, saksi Novi Rochani menyerahkan uang Rp.2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) kepada terdakwa dan sisanya Rp.600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) sebagai uang jasa.
      • Bahwa terdakwa menggadaikan sepeda motor tersebut tanpa ijin dari saksi Lilik Gunarti.
      • Bahwa selanjutnya masih dalam bulan Maret 2025, terdakwa berhasil diamankan dan lalu dibawa ke Pihak Kepolisian  Sektor Mlati Sleman  dan berhasil diamankan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Genio Warna Merah Hitam, TH 2019, Nomor Polisi: AB-5890-ZU. No. BPKB: Q-01267643, No. Rangka: MH1JM6113KK092810, Nomor Mesin: JM61E1092842, beserta STNK Atas Nama SUTARLIYAH;
    • Bukti SURAT PERJANJIAN SEWA MOTOR “GITA” ; tanggal 09 Oktober 2024.
      • Bahwa barang milik saksi Lilik Gunarti yang digadaikan oleh Terdakwa tersebut, bernilai kurang lebih Rp.14.800.000,- (empat belas juta delapan ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah uang sekitar itu. --------

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. -----

 

ATAU :

KEDUA :

-------- Bahwa terdakwa FERRY SAPTANA Binti MULYOTO, antara hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekitar jam 10.00 Wib sampai dengan bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya antara bulan Oktober tahun 2024 sampai dengan bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu antara tahun 2024 sampai dengan tahun 2025, bertempat di Persewaan Motor “GITA” di Warak Rt. 06, Rw. 08, Kel. Sumberadi, Kec. Mlati, Kab. Sleman, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------

      • Bahwa awalnya dalam bulan Oktober tahun 2024, terdakwa telah mempunyai niat untuk menggadaikan sepeda motor rentalan karena untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
      • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 bertempat di Persewaan Motor “GITA” di Warak Rt. 06, Rw. 08, Kel. Sumberadi, Kec. Mlati, Kab. Sleman, terdakwa menyewa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Genio Warna Merah Hitam, tahun 2019, Nomor Polisi: AB-5890-ZU berikut STNK-nya kepada saksi Ferry Saptana dengan sistem penyewaan selama 5 (lima) hari dengan harga Rp.70.000,- per hari dan lalu terdakwa membawa sepeda motor Honda Genio tersebut dan lalu terdakwa memperpanjang masa penyewaan sepeda motor tersebut selama 5 (lima) hari lagi.
      • Bahwa selanjutnya dalam bulan November tahun 2024, terdakwa meminta saksi Novi Rochani untuk mencarikan orang yang mau menerima 1 (satu) unit sepeda motor Honda Genio Warna Merah Hitam, tahun 2019, Nomor Polisi: AB-5890-ZU berikut STNK-nya dan lalu saksi Novi Rochani datang ke kost terdakwa di daerah Kules, Sumberadi, Mlati , Sleman dan lalu terdakwa menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Genio Warna Merah Hitam, tahun 2019, Nomor Polisi: AB-5890-ZU berikut STNK-nya tersebut kepada saksi Novi Rochani dan lalu pada keesokan harinya, saksi Novi Rochani menyerahkan uang Rp.2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) kepada terdakwa dan sisanya Rp.600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) sebagai uang jasa.
      • Bahwa terdakwa menggadaikan sepeda motor tersebut tanpa ijin dari saksi Lilik Gunarti.
      • Bahwa selanjutnya masih dalam bulan Maret 2025, terdakwa berhasil diamankan dan lalu dibawa ke Pihak Kepolisian  Sektor Mlati Sleman  dan berhasil diamankan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Genio Warna Merah Hitam, TH 2019, Nomor Polisi: AB-5890-ZU. No. BPKB: Q-01267643, No. Rangka: MH1JM6113KK092810, Nomor Mesin: JM61E1092842, beserta STNK Atas Nama SUTARLIYAH;
    • Bukti SURAT PERJANJIAN SEWA MOTOR “GITA” ; tanggal 09 Oktober 2024.
      • Bahwa barang milik saksi Lilik Gunarti yang digadaikan oleh Terdakwa tersebut, bernilai kurang lebih Rp.14.800.000,- (empat belas juta delapan ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah uang sekitar itu. --------

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. -----

 

                   Sleman, 14  April 2025

                                                                                       JAKSA PENUNTUT UMUM

 
 

 

 

                                                                                       EUIS RATNAWATI, S.H.MH.

                                                                                                                                JAKSA MADYA NIP. 19810621 200501 2009.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya