Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
149/Pid.Sus/2026/PN Smn BAMBANG PRASETYO, S.H. 1.ERNI WIDARSIH binti Alm. SUKAMDI
2.PUNTO DEWO Alias PUNTEK Bin Alm. PRIYONO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 149/Pid.Sus/2026/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2304/M.4.11/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1BAMBANG PRASETYO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERNI WIDARSIH binti Alm. SUKAMDI[Penahanan]
2PUNTO DEWO Alias PUNTEK Bin Alm. PRIYONO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

"Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                          P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"                                                        

         

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jalan Parasmya No. 6 Beran Lor Tridadi Kec. Sleman Kabupaten Sleman

 

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-75/Slmn/Enz.2/04/2026

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

  1. Terdakwa I

Nama Lengkap                    :    ERNI WIDARSIH binti (Almarhum) SUKAMDI.

Tempat lahir                         :    Sleman.

Umur / tanggal lahir             :    43 tahun / 9 April 1983.

Jenis kelamin                       :    Perempuan.

Kebangsaan                         :    Indonesia.

Tempat tinggal                     :    -    Sayidan RT.002 RW.022 Kel/Ds. Sumberadi Kecamatan Mlati Kabupaten Sleman.

  • Sumberan RT.51 Argodadi Kecamatan Sedayu Kabupaten Bantul

A g a m a                             :    Islam.

Pekerjaan                             :    Mengurus Rumah Tangga.

 

 

  1. Terdakwa II

Nama Lengkap                    :    PUNTO DEWO als. PUNTEK

                                                 bin (almarhum) PRIYONO.

Tempat lahir                         :    Bantul.

Umur / tanggal lahir             :    34 tahun / 16 November 1991.

Jenis kelamin                       :    Laki – laki.

Kebangsaan                         :    Indonesia.

Tempat tinggal                     :    Sumberan RT.51 Argodadi

                                                 Kecamatan Sedayu        Kabupaten Bantul.

A g a m a                             :    Islam.

Pekerjaan                             :    Buruh Harian Lepas .

 

 

B.   STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

1.  Terdakwa I

a.  Oleh Penyidik

Penangkapan                              :    tanggal 2 Februari 2026. 

  Penahanan                                  :    Rutan, sejak tanggal 3 Februari 2026

                                                          s/d 22 Februari 2026.

Perpanjangan Penuntut Umum :    Rutan, sejak tanggal 23 Februari 2026

                                                        s/d 3 April 2026

          Perpanjangan Ketua PN I           :    Rutan, sejak tanggal 04 April 2026

                                                                  s/d 03 Mei 2026

b. Oleh Penuntut Umum

  Penahanan                                  :    Rutan, sejak tanggal 09 April 2026

                                                          s/d tanggal 28 April 2026

 

2. Terdakwa II

a.  Oleh Penyidik

Penangkapan                              :    tanggal 2 Februari 2026. 

  Penahanan                                  :    Rutan, sejak tanggal 3 Februari 2026

                                                           s/d 22 Februari 2026

Perpanjangan Penuntut Umum :    Rutan, sejak tanggal 23 Februari 2026

                                                         s/d 3 April 2026.

          Perpanjangan Ketua PN I           :    Rutan, sejak tanggal 04 April 2026

                                                                  s/d 03 Mei 2026

b. Oleh Penuntut Umum

            Penahanan                                      :    Rutan, sejak tanggal tanggal 09 April 2026

                                                          s/d tanggal 28 April 2026

 

  1. DAKWAAN :

KESATU:

Bahwa Terdakwa ERNI WIDARSIH binti (Almarhum) SUKAMDI(yang untuk selanjutnya disebut Terdakwa I) dan Terdakwa II PUNTO DEWO als. PUNTEK bin PRIYONO (yang untuk selanjutnya disebut Terdakwa II) yang merupakan suami istri, pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekira pukul 16.00 WIB, atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026,  bertempat di Jalan Sedayu – Gesikan, Gubug, Argosari Kecamatan Sedayu Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, namun berdasarkan ketentuan pasal 165 ayat (2) Undang-Undang No 20 Tahun 2025 tentang KUHAP “Pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal terdakwa, kediaman terkahir, atau tempat terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, atau tempat kediaaman sebagian besar saksi yang diapanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang derah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan, maka berdasarkan ketentuan pasal 165 ayat (2) Undang-Undang No 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Pengadilan Negeri Sleman berwenang memeriksa dan mengadili perkara mereka terdakwa, turut serta melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II menemui Saksi ERI PAMUNGKAS alias KECUK (diperiksa dalam berkas tersendiri) di pinggir jalan yang terletak di Cebongan Kecamatan Mlati Kabupaten Sleman untuk menerima penyerahan pil putih berlogo “Y” / pil sapi / pil trihexyphenidyl (untuk selanjutnya disebut Pil Trihexyphenidyl) yang Terdakwa I dan Terdakwa II beli dari Saksi ERI PAMUNGKAS alias KECUK sebanyak 300 (tiga ratus) butir dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Kemudian Pil Trihexyphenidyl tersebut diterima oleh Terdakwa I dari Saksi ERI PAMUNGKAS alias KECUK. Atas pembelian tersebut Terdakwa I baru membayar sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan transfer dari dompet Digital DANA milik Terdakwa I ke rekening Bank BCA saksi ERI PAMUNGKAS alias KECUK, sedangkan sisanya akan dibayar kemudian;
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 Terdakwa I mendapatkan pesanan  Pil Trihexyphenidyl dari Saksi VIKY FEBRIANTO sebanyak 200 (dua ratus) butir dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), lalu Terdakwa I mengajak Saksi VIKY FEBRIANTO bertemu di Jalan Sedayu – Gesikan, Gubug, Argosari Kecamatan Sedayu Kabupaten Bantul. Kemudian pada hari itu juga sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II menemui saksi VIKY FEBRIANTO ditempat yang telah dijanjikan tersebut. Selanjutnya Terdakwa I menyerahkan Pil Trihexyphenidyl kepada Saksi VIKY FEBRIANTO. Atas pembelian tersebut saksi VIKY FEBRIANTO baru membayarnya sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan cara transfer ke dompet Digital DANA milik Terdakwa I, sedangkan sisanya akan dibayar kemudian;
  • Bahwa sisa Pil Trihexyphenidyl milik Terdakwa I dan Terdakwa II sebanyak 100 (seratus) butir dijadikan satu dengan Pil Trihexyphenidyl milik Terdakwa I dan Terdakwa II sebelumnya sebanyak 50 (lima puluh) butir, selanjutnya Pil Trihexyphenidyl sejumlah 150 (seratus lima puluh) butir tersebut disimpan dan untuk dijual lagi;
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 2 Februari 2026 sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa I menghubungi saksi VIKY FEBRIANTO menawarkan Pil Trihexyphenidyl. Atas tawaran tersebut saksi VIKY FEBRIANTO memesan Pil Trihexyphenidyl sebanyak 150 (seratus lima puluh) butir seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa I mengajak saksi VIKY FEBRIANTO untuk bertemu di daerah Cabakan, Sumberadi Kecamatan Mlati Kabupaten Sleman;
  • Bahwa sementara itu  Saksi ANGGUN PERDANA, saksi ARDI NOVIANTO anggota Polri Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY dan Tim mendapatkan informasi dari masyarakat jika di daerah dekat Lapas Cebongan Sumberadi Kecamatan Mlati Kabupaten Sleman sering digunakan untuk melakukan penyalahgunaan narkoba. Setelah melakukan penyelidikan, kemudian pada hari Senin tanggal 2 Februari 2026 sekira pukul 19.00 WIB  bertempat di jalan Kebon Agung Daplokan, Sumberadi Kecamatan Mlati Kabupaten Sleman, Saksi ANGGUN PERDANA dan saksi ARDI NOVIANTO bersama Tim menghentikan Saksi VIKY FEBRIANTO yang sebelumnya telah diikuti karena dicurigai mengendarai sepeda motor dengan kondisi jalan yang tidak stabil dan seperti sempoyongan. Kemudian Saksi VIKY FEBRIANTO diinterogasi perihal penyalahgunaan narkoba jenis Pil Trihexyphenidyl, lalu saksi VIKY FEBRIANTO menjelaskan bahwa dirinya sedang memesan Pil Trihexyphenidyl kepada Terdakwa I. Selanjutnya Saksi ANGGUN PERDANA, saksi ARDI NOVIANTO dan Tim bersama saksi VIKY FEBRIANTO mencari  Terdakwa I. Kemudian pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekira pukul 21.00 Wib bertempat di pinggir jalan persawahan, Cabakan, Sumberadi Kecamatan Mlati Kabupaten Sleman (utara lapas Cebongan Sleman) Saksi ANGGUN PERDANA, saksi ARDI NOVIANTO dan Tim melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II yang sedang berboncengan diatas sepeda motor dan berhenti di pinggir jalan tersebut berencana akan menyerahkan Pil Trihexyphenidyl pesanan saksi VIKY FEBRIANTO;
  • Bahwa selanjutnya dilakukan penggeledahan dengan hasil di saku jaket abu-abu yang dikenakan oleh Terdakwa II ditemukan 1 (satu) buah bungkus rokok WIN Filter yang didalamnya terdapat 15 (lima belas) plastik yang berisi 150 (seratus lima puluh) butir Pil Trihexyphenidyl,  1 (satu) unit Handphone Xiaomi Redmi 9C warna merah dengan Nomor Wa 085162584779 ditemukan didalam tas slempang milik Terdakwa II, dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario dengan Plat Nomor : AB 5217 PL, atas nama pemilik : NUR AINI INDAH SUSILOWATI, No Rangka : MH 1JF8117DK921628, No Mesin : JF81E-1915448 beserta STNK dan kunci kontaknya posisinya sedang dikendarai. Sedangkan Terdakwa I mengeluarkan 1 (satu) Unit handphone Tecno Spark 10 warna Biru dengan Nomor Wa 082322039529 miliknya lalu menyerahkannya kepada anggota kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda D.I. Yogyakarta. Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II beserta barang buktinya dibawa ke Polda D.I. Yogyakarta untuk diproses lebih lanjut;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira pukul 07.00 Wib saksi VIKY FEBRIANTO dibawa ke rumahnya untuk dilakukan penggeledahan di rumahnya, mengingat sebelumnya  saksi VIKY FEBRIANTO menerangkan bahwa untuk Pil Trihexyphenidyl yang telah  dibelinya dari Terdakwa I dan Terdakwa II masih ada dan tersimpan dirumahnya. Setelah penggeledahan dilakukan dengan hasil ditemukan 1 (satu) buah tas slempang warna hitam yang bertuliskan UH! yang di dalam terdapat 8 (delapan) butir Pil Trihexyphenidyl yang dibungkus menggunakan kertas grenjeng rokok. Selanjutnya terhadap saksi VIKY FEBRIANTO dan barang bukti tersebut serta 1 (satu) unit handphone Realmi C1 warna biru dengan Nomor Wa 081469706994 milik saksi VIKY FEBRIANTO dibawa ke Polda DIY untuk menjalani pemeriksaan;
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa Pil Trihexyphenidyl yang disita dari Terdakwa II yang disisihkan sebanyak 3 (tiga) butir untuk pemeriksaan secara laboratoris, berdasarkan Laporan Pengujian Nomor LHU.105.K.05.17.26.0011 tanggal 3 Februari 2026 yang ditanda tangani oleh Niken Kencono Prabaningdyah selaku Ketua Tim Pengujian pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Yogyakarta dengan kesimpulan hasil pengujian sampel mengandung Trihexyphenidyl. Trihexyphenidyl termasuk obat keras yang masuk golongan Obat-Obat Tertentu (OOT) yang sering disalahgunakan (Per Ka Badan POM RI No. 12 Tahun 2025). Kemudian terhadap barang bukti berupa Pil Trihexyphenidyl yang disita dari Saksi VIKY FEBRIANTO yang disisihkan sebanyak 2 (tiga) butir untuk pemeriksaan secara laboratoris, berdasarkan Laporan Pengujian Nomor LHU.105.K.05.17.26.0012 tanggal 3 Februari 2026 yang ditanda tangani oleh Niken Kencono Prabaningdyah selaku Ketua Tim Pengujian pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Yogyakarta dengan kesimpulan hasil pengujian sampel mengandung Trihexyphenidyl. Trihexyphenidyl termasuk obat keras yang masuk golongan Obat-Obat Tertentu (OOT) yang sering disalahgunakan (Per Ka Badan POM RI No. 12 Tahun 2025).;    

Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

 

ATAU

KEDUA:

Bahwa Terdakwa ERNI WIDARSIH binti (Almarhum) SUKAMDI (yang untuk selanjutnya disebut Terdakwa I) dan Terdakwa II PUNTO DEWO als. PUNTEK bin PRIYONO (yang untuk selanjutnya disebut Terdakwa II) yang merupakan suami istri, pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekira pukul 16.00 WIB, atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026,  bertempat di Jalan Sedayu – Gesikan, Gubug, Argosari Kecamatan Sedayu Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, namun berdasarkan ketentuan pasal 165 ayat (2) Undang-Undang No 20 Tahun 2025 tentang KUHAP “Pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal terdakwa, kediaman terkahir, atau tempat terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, atau tempat kediaaman sebagian besar saksi yang diapanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang derah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan, maka berdasarkan ketentuan pasal 165 ayat (2) Undang-Undang No 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Pengadilan Negeri Sleman berwenang memeriksa dan mengadili perkara mereka terdakwa, turut serta melakukan tindak pidana, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa obat keras, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa I yang berpendidikan terakhir SMU dan bekerja mengurus rumah tangga, bersama dengan Terdakwa II yang berpendidikan terakhir SMP dan bekerja sebagai buruh harian lepas menemui Saksi ERI PAMUNGKAS alias KECUK (diperiksa dalam berkas tersendiri) di pinggir jalan yang terletak di Cebongan Kecamatan Mlati Kabupaten Sleman untuk menerima penyerahan pil putih berlogo “Y” / pil sapi / pil trihexyphenidyl (untuk selanjutnya disebut Pil Trihexyphenidyl) yang Terdakwa I dan Terdakwa II beli dari Saksi ERI PAMUNGKAS alias KECUK sebanyak 300 (tiga ratus) butir dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).  Kemudian Pil Trihexyphenidyl tersebut diterima oleh Terdakwa I dari Saksi ERI PAMUNGKAS alias KECUK. Atas pembelian tersebut Terdakwa I baru membayar sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan transfer dari dompet Digital DANA milik Terdakwa I ke rekening Bank BCA saksi ERI PAMUNGKAS alias KECUK, sedangkan sisanya akan dibayar kemudian;
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 Terdakwa I mendapatkan pesanan  Pil Trihexyphenidyl dari Saksi VIKY FEBRIANTO sebanyak 200 (dua ratus) butir dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), lalu Terdakwa I mengajak Saksi VIKY FEBRIANTO bertemu di Jalan Sedayu – Gesikan, Gubug, Argosari Kecamatan Sedayu Kabupaten Bantul. Kemudian pada hari itu juga sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II menemui saksi VIKY FEBRIANTO ditempat yang telah dijanjikan tersebut. Selanjutnya Terdakwa I menyerahkan Pil Trihexyphenidyl kepada Saksi VIKY FEBRIANTO. Atas pembelian tersebut saksi VIKY FEBRIANTO baru membayarnya sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan cara transfer ke dompet Digital DANA milik Terdakwa I, sedangkan sisanya akan dibayar kemudian;
  • Bahwa sisa Pil Trihexyphenidyl milik Terdakwa I dan Terdakwa II sebanyak 100 (seratus) butir dijadikan satu dengan Pil Trihexyphenidyl milik Terdakwa I dan Terdakwa II sebelumnya sebanyak 50 (lima puluh) butir, selanjutnya Pil Trihexyphenidyl sejumlah 150 (seratus lima puluh) butir tersebut disimpan dan untuk dijual lagi;
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 2 Februari 2026 sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa I menghubungi saksi VIKY FEBRIANTO menawarkan Pil Trihexyphenidyl. Atas tawaran tersebut saksi VIKY FEBRIANTO memesan Pil Trihexyphenidyl sebanyak 150 (seratus lima puluh) butir seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa I mengajak saksi VIKY FEBRIANTO untuk bertemu di daerah Cabakan, Sumberadi Kecamatan Mlati Kabupaten Sleman;
  • Bahwa sementara itu  Saksi ANGGUN PERDANA, saksi ARDI NOVIANTO anggota Polri Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY dan Tim mendapatkan informasi dari masyarakat jika di daerah dekat Lapas Cebongan Sumberadi Kecamatan Mlati Kabupaten Sleman sering digunakan untuk melakukan penyalahgunaan narkoba. Setelah melakukan penyelidikan, kemudian pada hari Senin tanggal 2 Februari 2026 sekira pukul 19.00 WIB  bertempat di jalan Kebon Agung Daplokan, Sumberadi Kecamatan Mlati Kabupaten Sleman, Saksi ANGGUN PERDANA dan saksi ARDI NOVIANTO bersama Tim menghentikan Saksi VIKY FEBRIANTO yang sebelumnya telah diikuti karena dicurigai mengendarai sepeda motor dengan kondisi jalan yang tidak stabil dan seperti sempoyongan. Kemudian Saksi VIKY FEBRIANTO diinterogasi perihal penyalahgunaan narkoba jenis Pil Trihexyphenidyl, lalu saksi VIKY FEBRIANTO menjelaskan bahwa dirinya sedang memesan Pil Trihexyphenidyl kepada Terdakwa I. Selanjutnya Saksi ANGGUN PERDANA, saksi ARDI NOVIANTO dan Tim bersama saksi VIKY FEBRIANTO mencari  Terdakwa I. Kemudian pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekira pukul 21.00 Wib bertempat di pinggir jalan persawahan, Cabakan, Sumberadi Kecamatan Mlati Kabupaten Sleman (utara lapas Cebongan Sleman) Saksi ANGGUN PERDANA, saksi ARDI NOVIANTO dan Tim melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II yang sedang berboncengan diatas sepeda motor dan berhenti di pinggir jalan tersebut berencana akan menyerahkan Pil Trihexyphenidyl pesanan saksi VIKY FEBRIANTO;
  • Bahwa selanjutnya dilakukan penggeledahan dengan hasil di saku jaket abu-abu yang dikenakan oleh Terdakwa II ditemukan 1 (satu) buah bungkus rokok WIN Filter yang didalamnya terdapat 15 (lima belas) plastik yang berisi 150 (seratus lima puluh) butir Pil Trihexyphenidyl,  1 (satu) unit Handphone Xiaomi Redmi 9C warna merah dengan Nomor Wa 085162584779 ditemukan didalam tas slempang milik Terdakwa II, dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario dengan Plat Nomor : AB 5217 PL, atas nama pemilik : NUR AINI INDAH SUSILOWATI, No Rangka : MH 1JF8117DK921628, No Mesin : JF81E-1915448 beserta STNK dan kunci kontaknya posisinya sedang dikendarai. Sedangkan Terdakwa I mengeluarkan 1 (satu) Unit handphone Tecno Spark 10 warna Biru dengan Nomor Wa 082322039529 miliknya lalu menyerahkannya kepada anggota kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda D.I. Yogyakarta. Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II beserta barang buktinya dibawa ke Polda D.I. Yogyakarta untuk diproses lebih lanjut;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira pukul 07.00 Wib saksi VIKY FEBRIANTO dibawa ke rumahnya untuk dilakukan penggeledahan di rumahnya, mengingat sebelumnya  saksi VIKY FEBRIANTO menerangkan bahwa untuk Pil Trihexyphenidyl yang telah  dibelinya dari Terdakwa I dan Terdakwa II masih ada dan tersimpan dirumahnya. Setelah penggeledahan dilakukan dengan hasil ditemukan 1 (satu) buah tas slempang warna hitam yang bertuliskan UH! yang di dalam terdapat 8 (delapan) butir Pil Trihexyphenidyl yang dibungkus menggunakan kertas grenjeng rokok. Selanjutnya terhadap saksi VIKY FEBRIANTO dan barang bukti tersebut serta 1 (satu) unit handphone Realmi C1 warna biru dengan Nomor Wa 081469706994 milik saksi VIKY FEBRIANTO dibawa ke Polda DIY untuk menjalani pemeriksaan;
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa Pil Trihexyphenidyl yang disita dari Terdakwa II yang disisihkan sebanyak 3 (tiga) butir untuk pemeriksaan secara laboratoris, berdasarkan Laporan Pengujian Nomor LHU.105.K.05.17.26.0011 tanggal 3 Februari 2026 yang ditanda tangani oleh Niken Kencono Prabaningdyah selaku Ketua Tim Pengujian pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Yogyakarta dengan kesimpulan hasil pengujian sampel mengandung Trihexyphenidyl. Trihexyphenidyl termasuk obat keras yang masuk golongan Obat-Obat Tertentu (OOT) yang sering disalahgunakan (Per Ka Badan POM RI No. 12 Tahun 2025). Kemudian terhadap barang bukti berupa Pil Trihexyphenidyl yang disita dari Saksi VIKY FEBRIANTO yang disisihkan sebanyak 2 (tiga) butir untuk pemeriksaan secara laboratoris, berdasarkan Laporan Pengujian Nomor LHU.105.K.05.17.26.0012 tanggal 3 Februari 2026 yang ditanda tangani oleh Niken Kencono Prabaningdyah selaku Ketua Tim Pengujian pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Yogyakarta dengan kesimpulan hasil pengujian sampel mengandung Trihexyphenidyl. Trihexyphenidyl termasuk obat keras yang masuk golongan Obat-Obat Tertentu (OOT) yang sering disalahgunakan (Per Ka Badan POM RI No. 12 Tahun 2025).;    

 

Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

 

 

SLEMAN, 09 April 2026

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

BAMBANG PRASETIYO, S.H.

Jaksa Madya NIP.198308082007031001

 

Pihak Dipublikasikan Ya
https://infogacor2026.com/ https://podcastyuk.com/ https://faketaxi338.com/ https://tips-taxi338.online/ https://harianviral.blog/ https://moodle.ikp-rao.ru/ https://www.ei.yzu.edu.tw/ https://claremont.altaplanning.cloud/ https://osvita.trostyanets-miskrada.gov.ua/ https://invest.trostyanets-miskrada.gov.ua/ https://sipp.pn-sleman.go.id/