Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan bahwa alm. WIRYAPAWIRA telah meninggal dunia di Sleman pada hari Kamis tertanggal 27 September 2001 karena sakit, sebagaimana dalam Surat Keterangan Kematian No: D/26/026/BRJ/IV/2025 yang dikeluarkan oleh Lurah Kalurahan Banyurejo tertanggal 17 April 2025;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan Penetapan Kematian ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sleman untuk dapat mencatatkan adanya Penetapan Kematian tersebut;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon pertimbangan dan keadilan guna kepentingan hukum Para Pemohon. |