Dakwaan |
![]()
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN
Jl. Parasamya No. 06 Beran Tridadi, Sleman
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-59/Slmn/Eoh.2/03/2025
- TERDAKWA :
Nama Lengkap : MUHAMMAD HASAN FAHMI als FAHMI Bin ALI SYA’BANA.
Tempat Lahir : Sleman
Umur/Tgl. Lahir : 29 Tahun/ 21 Oktober 1995.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Mlangi Rt. 05 Rw. 33, Nogotirto, Kec. Gamping, Kab. Sleman.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Wiraswasta.
Pendidikan : SD (Lulus).
- PENAHANAN :
- Penahanan jenis Rutan oleh Penyidik : sejak tanggal 5 Januari 2025 s/d tanggal 24 Januari 2025.
- Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum :sejak tanggal 25 Januari 2025 s/d tanggal 05 Maret 2025.
- Penahanan jenis Rutan oleh Penuntut Umum : tanggal 4 Maret 2025 s/d tanggal 23 Maret 2025.
- DAKWAAN :
KESATU :
PERTAMA :
-------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD HASAN FAHMI als FAHMI bin ALI SYA’BANA, pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2025 sekitar jam 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2025 atau pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di rumah saksi M. Mu’allim, S.T., di Dusun Sawahan Rt. 010 Rw. 031, Kel. Nogotirto, Kec. Gamping, Kab. Sleman, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, , perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------
-
-
- Bahwa awalnya pada bulan Januari tahun 2025, karena terdakwa tidak memiliki uang lalu terdakwa berniat untuk mengambil barang milik orang lain.
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2025 sekitar jam 11.00 Wib, terdakwa mendatangi rumah saksi M. Mu’allim, S.T., di Dusun Sawahan Rt. 010 Rw. 031, Kel. Nogotirto, Kec. Gamping, Kab. Sleman dan karena situasi sepi dan tidak ada orang di rumah tersebut lalu terdakwa masuk ke rumah dan tanpa seijin pemiliknya, terdakwa mengambil kunci sepeda motor di atas meja ruang tamu, terdakwa mengambil 2 (dua) buah jam tangan di atas almari plastik ruang tamu, terdakwa mengambil 2 buah teko dan 2 buah gelas, terdakwa mengambil 1 buah speaker dan 2 buah uang koin mata uang asing di dalam lemari plastik di gudang dan selanjutnya terdakwa keluar dari rumah tersebut.
- Bahwa selanjutnya masih dalam bulan Januari 2025, terdakwa berhasil diamankan dan lalu dibawa ke Pihak Kepolisian Sektor Gamping Mlati Sleman dan berhasil diamankan barang bukti berupa :
- 1 ( satu ) buah jam tangan merk Miwatch warna hitam
- 1 ( satu ) buah jam tangan merk Kidwatch warna hitam kombinasi kuning
-
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Astrea C100, Nopol : AB-3195-TH, tahun 1993, warna Hitam, Noka : ND163-30477, Nosin : NDE-1129337 atas nama TUKIDI BIN WONGSOSUPARTO alamat Jl. KS Tubun 20 NG Yogyakarta.
-
-
- Bahwa barang milik saksi M. Mu’allim, S.T., yang diambil oleh Terdakwa tersebut, bernilai kurang lebih Rp.1.000.000,- (satu juta tujuh ratus ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah uang sekitar itu. -----------------
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. -----
DAN :
KEDUA :
-------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD HASAN FAHMI als FAHMI bin ALI SYA’BANA bersama-sama sdr. BAYU PRAMUDITA JAI NUGROHO (DPO), pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2025 sekitar jam 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2025 atau pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di rumah saksi M. Mu’allim, S.T., di Dusun Sawahan Rt. 010 Rw. 031, Kel. Nogotirto, Kec. Gamping, Kab. Sleman, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------
-
-
- Bahwa awalnya pada bulan Januari tahun 2025, karena terdakwa tidak memiliki uang lalu terdakwa berniat untuk mengambil barang milik orang lain.
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2025, terdakwa mendatangi Sdr. Bayu Pramudita (DPO) dan terdakwa berkata : “yol/bayu ayo maling motore kakangku, iki kuncine wes tak gowo, aku lagi butuh duit mengko nek berhasil tak nei bagian” dan Sdr. Bayu Pramudita (DPO) menyetujuinya dan selanjutnya masih dalam hari itu juga sekitar jam 23.00 Wib, terdakwa mengendarai sepeda motor dengan posisi terdakwa di depan dan Sdr. Bayu Pramudita (DPO) di belakang dan sampai di rumah saksi M. Mu’allim, S.T., di Dusun Sawahan Rt. 010 Rw. 031, Kel. Nogotirto, Kec. Gamping, Kab. Sleman dan lalu terdakwa turun dari sepeda motor dan membuka pintu rumah tersebut dan tanpa seijin pemiliknya terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna biru No. Pol : AB 4517 UR dan membawanya keluar dari rumah tersebut.
- Bahwa selanjutnya masih dalam bulan Januari 2025, terdakwa berhasil diamankan dan lalu dibawa ke Pihak Kepolisian Sektor Gamping Mlati Sleman dan berhasil diamankan barang bukti berupa :
- 1 ( satu ) buah jam tangan merk Miwatch warna hitam
- 1 ( satu ) buah jam tangan merk Kidwatch warna hitam kombinasi kuning
-
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Astrea C100, Nopol : AB-3195-TH, tahun 1993, warna Hitam, Noka : ND163-30477, Nosin : NDE-1129337 atas nama TUKIDI BIN WONGSOSUPARTO alamat Jl. KS Tubun 20 NG Yogyakarta.
-
-
- Bahwa barang milik saksi M. Mu’allim, S.T., yang diambil oleh Terdakwa tersebut, bernilai kurang lebih Rp.17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah uang sekitar itu. -----
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.------------------
ATAU :
KEDUA :
-------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD HASAN FAHMI als FAHMI bin ALI SYA’BANA, pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2025 sekitar jam 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2025 atau pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di rumah saksi M. Mu’allim, S.T., di Dusun Sawahan Rt. 010 Rw. 031, Kel. Nogotirto, Kec. Gamping, Kab. Sleman dan pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2025 sekitar jam 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2025 atau pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di rumah saksi M. Mu’allim, S.T., di Dusun Sawahan rt. 010 Rw. 031, Kel. Nogotirto, Kec. Gamping, Kab. Sleman, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------
-
-
- Bahwa awalnya pada bulan Januari tahun 2025, karena terdakwa tidak memiliki uang lalu terdakwa berniat untuk mengambil barang milik orang lain.
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2025 sekitar jam 11.00 Wib, terdakwa mendatangi rumah saksi M. Mu’allim, S.T., di Dusun Sawahan Rt. 010 Rw. 031, Kel. Nogotirto, Kec. Gamping, Kab. Sleman dan karena situasi sepi dan tidak ada orang di rumah tersebut lalu terdakwa masuk ke rumah dan tanpa seijin pemiliknya, terdakwa mengambil kunci sepeda motor di atas meja ruang tamu, terdakwa mengambil 2 (dua) buah jam tangan di atas almari plastik ruang tamu, terdakwa mengambil 2 buah teko dan 2 buah gelas, terdakwa mengambil 1 buah speaker dan 2 buah uang koin mata uang asing di dalam lemari plastik di gudang dan selanjutnya terdakwa keluar dari rumah tersebut.
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2025, terdakwa mendatangi Sdr. Bayu Pramudita (DPO) dan terdakwa berkata : “yol/bayu ayo maling motore kakangku, iki kuncine wes tak gowo, aku lagi butuh duit mengko nek berhasil tak nei bagian” dan Sdr. Bayu Pramudita (DPO) menyetujuinya dan selanjutnya masih dalam hari itu juga sekitar jam 23.00 Wib, terdakwa mengendarai sepeda motor dengan posisi terdakwa di depan dan Sdr. Bayu Pramudita (DPO) di belakang dan sampai di rumah saksi M. Mu’allim, S.T., di Dusun Sawahan Rt. 010 Rw. 031, Kel. Nogotirto, Kec. Gamping, Kab. Sleman dan lalu terdakwa turun dari sepeda motor dan membuka pintu rumah tersebut dan tanpa seijin pemiliknya terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna biru No. Pol : AB 4517 UR dan membawanya keluar dari rumah tersebut.
- Bahwa selanjutnya masih dalam bulan Januari 2025, terdakwa berhasil diamankan dan lalu dibawa ke Pihak Kepolisian Sektor Gamping Mlati Sleman dan berhasil diamankan barang bukti berupa :
- 1 ( satu ) buah jam tangan merk Miwatch warna hitam
- 1 ( satu ) buah jam tangan merk Kidwatch warna hitam kombinasi kuning
-
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Astrea C100, Nopol : AB-3195-TH, tahun 1993, warna Hitam, Noka : ND163-30477, Nosin : NDE-1129337 atas nama TUKIDI BIN WONGSOSUPARTO alamat Jl. KS Tubun 20 NG Yogyakarta.
-
-
- Bahwa barang milik saksi M. Mu’allim, S.T., yang diambil oleh Terdakwa tersebut, bernilai kurang lebih Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah uang sekitar itu. -
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. -----
Sleman, 6 Maret 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM
![]()
EUIS RATNAWATI, S.H.MH.
JAKSA MADYA NIP. 19810621 200501 2009.
|