Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
225/Pid.Sus/2025/PN Smn BAMBANG PRASETYO, S.H. MIRZA SATRIA YUDAYANA Als MIRZA Bin SUGIYONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 225/Pid.Sus/2025/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2547/M.4.11/Eku.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1BAMBANG PRASETYO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MIRZA SATRIA YUDAYANA Als MIRZA Bin SUGIYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parasamya No. 06 Beran Tridadi, Sleman

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-41/Slmn/Eku.2/05/2025

 

    IDENTITAS  TERDAKWA :

 

Nama Lengkap

Tempat Lahir

Umur/Tgl. Lahir

Jenis Kelamin

Kebangsaan / Kewarganegaraan

Tempat Tinggal

 

Agama

Pekerjaan

 

 

:

:

:

:

:

:

 

:

:

 

 

MIRZA SATRIA YUDAYANA Als MIRZA Bin SUGIYONO.

Sleman.

20 tahun / 29 September 2004.

Laki-laki ;

Indonesia ;

KTP : Sorogenen UH VI/105 Rt. 034 Rw. 009,

 Kel/Ds. Sorosutan, Kec. Umbulharjo, Kota Yogyakarta.

Islam

Karyawan Swasta.

 

 

PENAHANAN  RUTAN :

  • Penyidik Polri        :  Sejak tanggal 31 Maret 2025 sampai dengan tanggal 19 April 2025.
  • Perpanjangan PU   :  Sejak tanggal 20 April 2025 Sampai dengan tanggal 29 Mei 2025.
  • Penuntut Umum    :  Sejak tanggal 27 Mei 2025 sampai dengan tanggal 15 Juni 2025.

 

DAKWAAN :

             Bahwa terdakwa MIRZA SATRIA YUDAYANA Als MIRZA Bin SUGIYONO, pada hari Senin tanggal 31 Maret 2025 sekira pukul 04.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di  Jl. Kutu Patran Sinduadi  Kec. Mlati Kab. Sleman atau setidak-tidaknya ditempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, , tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

     Bahwa sebelumnya pada hari Senin tanggal 31 Maret 2025 sekira pukul 03.00 Wib, saksi ANTONIUS HERU SUTANTO, Saksi DIMAS EKA HERMAWAN, Saksi GENCAR RANDY PUTRA UDAYANA yang merupakan Petugas Kepolisian Polresta Sleman melaksanakan pengamanan malam takbir mendapat laporan dari warga tentang adanya keributan di Perempatan Selokan Mataram Kutu Raden Sinduadi Kec. Mlati Kab. Sleman mendapat laporan tersebut, kemudian mendatangi tempat kejadian perkara, kemudian sekira pukul 04.30 Wib pada saat  saksi ANTONIUS HERU SUTANTO, Saksi DIMAS EKA HERMAWAN, Saksi GENCAR RANDY PUTRA UDAYANA tersebut melewati Jl. Kutu Patran Sinduadi  Kec. Mlati Kab. Sleman,  para saksi yang merupakan Petugas Kepolisian Polresta Sleman tersebut melihat terdakwa membawa 1 (satu)  buah senjata tajam berbentuk parang yang terbuat dari besi dengan panjang kurang lebih 70 (tujuh puluh) Cm, dibawa dengan ditenteng menggunakan tangan sebelah kanan kemudian dilakukan pengejaran terhadap terdakwa dan terdakwa sempat membuang senjata tajam tersebut akan tetapi dengan jarak kurang lebih 5 meter terdakwa berhasil diamankan berikut 1 (satu)  buah senjata tajam berbentuk parang yang terbuat dari besi dengan panjang kurang lebih 70 (tujuh puluh) Cm yang sudah dibuang oleh terdakwa.                   

 Bahwa terdakwa pada saat  menguasai atau membawa  senjata  tajam penikam atau senjata penusuk  yaitu 1 (satu)  buah senjata tajam berbentuk parang yang terbuat dari besi dengan panjang kurang lebih 70 (tujuh puluh) Cm, tidak dilindungi atau tidak dilengkapi  dengan surat ijin yang sah  dari pihak yang berwajib.

           Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor  12  tahun 1951.

     

 

                      Sleman, 27 Mei 2025

                 JAKSA / PENUNTUT UMUM

 

 

 

                  BAMBANG PRASETIYO,SH

                           Jaksa Madya

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya