Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
225/Pid.Sus/2025/PN Smn | BAMBANG PRASETYO, S.H. | MIRZA SATRIA YUDAYANA Als MIRZA Bin SUGIYONO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Jun. 2025 | ||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||||||||||
Nomor Perkara | 225/Pid.Sus/2025/PN Smn | ||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 11 Jun. 2025 | ||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2547/M.4.11/Eku.2/06/2025 | ||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-41/Slmn/Eku.2/05/2025
IDENTITAS TERDAKWA :
PENAHANAN RUTAN :
DAKWAAN : Bahwa terdakwa MIRZA SATRIA YUDAYANA Als MIRZA Bin SUGIYONO, pada hari Senin tanggal 31 Maret 2025 sekira pukul 04.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Kutu Patran Sinduadi Kec. Mlati Kab. Sleman atau setidak-tidaknya ditempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, , tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa sebelumnya pada hari Senin tanggal 31 Maret 2025 sekira pukul 03.00 Wib, saksi ANTONIUS HERU SUTANTO, Saksi DIMAS EKA HERMAWAN, Saksi GENCAR RANDY PUTRA UDAYANA yang merupakan Petugas Kepolisian Polresta Sleman melaksanakan pengamanan malam takbir mendapat laporan dari warga tentang adanya keributan di Perempatan Selokan Mataram Kutu Raden Sinduadi Kec. Mlati Kab. Sleman mendapat laporan tersebut, kemudian mendatangi tempat kejadian perkara, kemudian sekira pukul 04.30 Wib pada saat saksi ANTONIUS HERU SUTANTO, Saksi DIMAS EKA HERMAWAN, Saksi GENCAR RANDY PUTRA UDAYANA tersebut melewati Jl. Kutu Patran Sinduadi Kec. Mlati Kab. Sleman, para saksi yang merupakan Petugas Kepolisian Polresta Sleman tersebut melihat terdakwa membawa 1 (satu) buah senjata tajam berbentuk parang yang terbuat dari besi dengan panjang kurang lebih 70 (tujuh puluh) Cm, dibawa dengan ditenteng menggunakan tangan sebelah kanan kemudian dilakukan pengejaran terhadap terdakwa dan terdakwa sempat membuang senjata tajam tersebut akan tetapi dengan jarak kurang lebih 5 meter terdakwa berhasil diamankan berikut 1 (satu) buah senjata tajam berbentuk parang yang terbuat dari besi dengan panjang kurang lebih 70 (tujuh puluh) Cm yang sudah dibuang oleh terdakwa. Bahwa terdakwa pada saat menguasai atau membawa senjata tajam penikam atau senjata penusuk yaitu 1 (satu) buah senjata tajam berbentuk parang yang terbuat dari besi dengan panjang kurang lebih 70 (tujuh puluh) Cm, tidak dilindungi atau tidak dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari pihak yang berwajib. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.
|
||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |