| Petitum |
P R I M A I R :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan secara sah perubahan penulisan nama Ibu kandung pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 05469/Dis/1990 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Daerah Tingkat II Sleman tertanggal 14 Maret 1990, tertulis nama Ibu kandung pemohon MARDILAH, menjadi WARDILAH sebagaimana dokumen Ibu kandung Pemohon yaitu:
- KTP dengan NIK. 3404125609620002,
- KK dengan Nomor: 3404121302058695 yang dikeluarkan oleh PLT. Kepala dinas dan Pencacatan sipil Kabupaten sleman Tertanggal 17 september 2024,
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman untuk dapat mencatatkan adanya Penetapan perubahan nama tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
SUBSIDAIR:
Apabila Pengadilan Negeri Sleman berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil adilnya (exaquo et bono) |