Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/Pdt.G.S/2025/PN Smn SEKAR AYU INTAN MAHARANI Sadikin, S.P. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 36/Pdt.G.S/2025/PN Smn
Tanggal Surat Senin, 06 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SEKAR AYU INTAN MAHARANI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Sadikin, S.P.
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 215.187.500,00
Petitum

DALAM PETITUM

Bahwa atas dasar dan alasan-alasan di atas, maka Penggugat mohon kiranya Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan Putusan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan Surat Perjanjian Kerjasama Pendanaan Peternakan yang ditandatangani Penggugat dan Tergugat tertanggal 11 Mei 2025 adalah suatu bentuk perjanjian yang Sah dan Mengikat.
  3. Menyatakan menurut hukum  perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan Surat Perjanjian Kerjasama Pendanaan Peternakan tertanggal 11 Mei 2025 adalah perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji).
  4. Menghukum Tergugat  membayar pengembalian modal sebesar Rp 200.000.000 (Dua ratus Juta Rupiah) beserta uang bagi hasil sebesar Rp 15.187.500 (Lima Belas Juta Seratus delapan puluh tujuh lima ratus rupiah). Dengan jumlah keseluruhan yang untuk dikembalikan sebesar Rp 215.187.500 (Dua ratus Lima Belas Juta Seratus delapan puluh tujuh lima ratus rupiah) secara tunai.
  5. Menyatakan putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan terhadap putusan tersebut.
  6. Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

ATAU:

Apabila Hakim Pengadilan Negeri Sleman yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak