Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
208/Pid.Sus/2026/PN Smn BASARIA MARPAUNG, S.H. FADDIL TAHRIM bin SONI ROSIDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 208/Pid.Sus/2026/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2897/M.4.11/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1BASARIA MARPAUNG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FADDIL TAHRIM bin SONI ROSIDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

 

         

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jln. Parasamya Nomor 6 Beran Tridadi, Sleman 55511 Telp. (0274) 868535 Fax. (0274) 865572

 Website : www.kejari-sleman go.id, email : Kejarisleman.tu@gmail.com

 

           “Demi Keadilan dan Kebenaran

   Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

 

 

           P.29

 SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perkara : PDM – 103 /Slmn/Enz.2/05/2026

 

  1.  Identitas Terdakwa

 

Nama Lengkap

:

FADDIL TAHRIM Bin SONI ROSIDI

 

Tempat Lahir

:

Sleman  

 

Umur / Tgl. Lahir

:

22 Tahun / 31 Januari 2004

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Alamat tinggal

:

Kayunan RT.004 RW.006, Kel.Donoharjo, Kec.Ngaglik, Kab.Sleman atau Wonosari RT.002 RW.003, Kel.Donoharjo, Kec.Ngaglik, Kab.Sleman

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Pelajar / Mahasiswa (membantu orang tua bengkel).

 

Pendidikan

:

SMA

 

  1. Penahanan :
  1. Terdakwa ditahan oleh Penyidik di Rutan Polda D.I. Yogyakarta sejak tanggal 11 Februari 2026 s/d tanggal  02 Maret 2026;
  2. Penahanan Terdakwa diperpanjang oleh PU di Rutan Polda D.I. Yogyakarta sejak tanggal 03 Maret 2026 s/d tanggal 11  Maret  2026;
  3. Penahanan Terdakwa diperpanjang oleh PN di Rutan Polda D.I. Yogyakarta sejak tanggal 12 April 2026 s/d tanggal 11 Mei  2026;
  4. Terdakwa ditahan oleh Penuntut Umum di Lapas Narkotika Klas IIa Yogyakarta sejak tanggal 07 Mei 2026 s/d tanggal 26 Mei 2026.

 

  1. Dakwaan :

Pertama :

---------- Bahwa Terdakwa FADDIL TAHRIM Bin SONI ROSIDI pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekitar pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2026, bertempat di rumah Terdakwa  di  Kayunan RT.004 RW.006, Kel.Donoharjo, Kec.Ngaglik, Kab.Sleman atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dilakukan dengan cara pada pokoknya  sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 8 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, Terdakwa FADDIL TAHRIM Bin SONI ROSIDI menghubungi saksi MUCHAMMAD CHANIF Alias HANIF Alias KONEP (dalam berkas tersendiri) melalui telepon Whatshaap yang intinya Terdakwa minta tembakau sintetis dengan berkata “nduwe ora?” dan dijawab saksi MUCHAMMAD CHANIF Alias HANIF Alias KONEP “ada”, lalu terdakwa berkata “bawakke ke rumahku” dan dijawab saksi MUCHAMMAD CHANIF Alias HANIF Alias KONEP “yo sik abis-abisan ini”, selanjutnya sekitar pukul 22.00 WIB saksi MUCHAMMAD CHANIF Alias HANIF Alias KONEP datang ke rumah Terdakwa di  Kayunan RT.004 RW.006, Kel.Donoharjo, Kec.Ngaglik, Kab.Sleman, lalu  masuk kamar tidur terdakwa dan mengambil bungkusan rokok disaku celananya dan mengambil 1 (satu) linting tembakau sintetis diserahkan kepada Terdakwa lalu disimpan Terdakwa dibawah karpet. Setelah saksi MUCHAMMAD CHANIF Alias HANIF Alias KONEP pergi,  1 (satu) linting tembakau sintetis tersebut Terdakwa gunakan sendiri hingga habis dan puntungnya dibuang Terdakwa didalam asbak;
  •  Kemudian pada hari Senin tanggal 9 Februari 2026 sekitar pukul 21.00 WIB Terdakwa dihubungi saksi MUCHAMMAD CHANIF Alias HANIF Alias KONEP melalui Whatshaap menanyakan keberadaan Terdakwa dengan berkata “ dimana” dan dijawab terdakwa “home”, selanjutnya sekiar 30 menit kemudian  saksi MUCHAMMAD CHANIF Alias HANIF Alias KONEP datang  ke rumah Terdakwa dan  langsung menuju kamar Terdakwa, selanjutnya mengambil bungkusan rokok dari saku celananya, kemudian mengeluarkan 2 (dua) linting tembakau sintetis dan diserahkan kepada Terdakwa, selanjutnya oleh Terdakwa yang 1 (satu) linting tembakau sintetis disimpan di kotak handphone merk POCCO sedangkan yang 1 (satu) linting tembakau sintetis digunakan berdua antara Terdakwa dengan saksi HANIF alias KONEP, diawali saksi MUCHAMMAD CHANIF Alias HANIF Alias KONEP yang pertama memakai/merokok dan selanjutnya Terdakwa menghisap/merokok sampai habis dan puntung dibuang Terdakwa didalam asbak.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekitar pukul 17.30 WIB petugas dari Ditresnarkoba Polda D.I.Yogyakarta setelah mendapatkan informasi dari Masyarakat  mendatangi rumah Terdakwa  FADDIL TAHRIM Bin SONI ROSIDI di Kayunan RT.004 RW.006, Kel.Donoharjo, Kec.Ngaglik, Kab.Sleman lalu melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan kemudian melakukan  penggeledahan terhadap badan dan kamar tidur terdakwa,  dan petugas menemukan 1 (satu) linting rokok tembakau sintetis dengan berat brutto 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram didalam kotak handphone merk Pocco yang terletak dilantai kamar tidur Terdakwa dan 2 (dua) puntung rokok berisi tembakau sintetis dengan berat brutto masing-masing 0,06 (nol koma nol enam) gram didalam asbak rokok yang terbuat dari botol kaca yang terletak diatas meja didalam kamar tidur dirumah Terdakwa dan 1 (satu) unit handphone merk Redmi warna hitam dengan Nomor WhatsApp 083197287080 yang diperbunakan untuk komunikasi Terdakwa terkait tembakau sintetis, yang selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polda D.I.Yogyakarta guna ditindaklanjuti;
  • Bahwa Terdakwa FADDIL TAHRIM Bin SONI ROSIDI telah tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa ijin dari pihak yang berwenang karena tidak dalam keperluan pelayanan kesehatan atau sedang menjalani rehabilitasi medis atau juga dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. : 463/NNF/2026 tanggal 11 Februari 2026  dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng, bahwa Barang Bukti :
  1. BB-1185/2026/NNF berupa 1 (satu) buah linting rokok berisi irisan daun dengan berat bersih irisan daun 0,02614 gram;
  2. BB-1186/2026/NNF berupa 1 (satu) buah puntung rokok;
  3. BB-1187/2026/NNF berupa 1 (satu) buah puntung rokok;

Yang disita dari tersangka FADDIL TAHRIM Bin SONI ROSIDI, Kesimpulan hasil pemeriksaan: Bahwa BB-1185/2026/NNF berupa irisan daun dalam linting rokok, BB-1186/2026/NNF dan BB-1187/2026/NNF berupa puntung rokok diatas adalah mengandung senyawa sintetis MDMA-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 182 (seratus delapan puluh dua) Peraturan Menkes RI No.15 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo  UU RI No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuain Pidana Jo Permenkes RI No.15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.--------------------

 

       Atau

 

       Kedua :

----------- Bahwa ia Terdakwa FADDIL TAHRIM Bin SONI ROSIDI pada hari Minggu dan hari Senin tanggal 8 dan 9 Januari 2026 sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2026 di kamar rumah Terdakwa di Kayunan RT.004 RW.006, Kel.Donoharjo, Kec.Ngaglik, Kab.Sleman atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, dilakukan dengan cara yang pada pokoknya sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 8 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, Terdakwa FADDIL TAHRIM Bin SONI ROSIDI menghubungi saksi MUCHAMMAD CHANIF Alias HANIF Alias KONEP (dalam berkas tersendiri) melalui telepon Whatshaap yang intinya Terdakwa minta tembakau sintetis dengan berkata “nduwe ora?” dan dijawab saksi MUCHAMMAD CHANIF Alias HANIF Alias KONEP “ada”, lalu terdakwa berkata “bawakke ke rumahku” dan dijawab saksi MUCHAMMAD CHANIF Alias HANIF Alias KONEP “yo sik abis-abisan ini”, selanjutnya sekitar pukul 22.00 WIB saksi MUCHAMMAD CHANIF Alias HANIF Alias KONEP datang ke rumah Terdakwa di  Kayunan RT.004 RW.006, Kel.Donoharjo, Kec.Ngaglik, Kab.Sleman, lalu  masuk kamar tidur terdakwa dan mengambil bungkusan rokok disaku celananya dan mengambil 1 (satu) linting tembakau sintetis diserahkan kepada Terdakwa lalu disimpan Terdakwa dibawah karpet. Setelah saksi MUCHAMMAD CHANIF Alias HANIF Alias KONEP pergi,  kemudian terdakwa menggunakan 1 (satu) linting tembakau sintetis tersebut dengan cara membakar ujung lintingannya lalu menghisap melalui mulut  dan mendiamkan sebentar lalu asapnya dihembuskan keluar seperti orang merokok pada umumnya hingga habis, lalu puntungnya dibuang di asbak dan setelah terdakwa menggunakan tembakau sintetis tersebut, terdakwa merasakan melayang dan mengantuk;
  •  Kemudian pada hari Senin tanggal 9 Februari 2026 sekitar pukul 21.00 WIB Terdakwa dihubungi saksi MUCHAMMAD CHANIF Alias HANIF Alias KONEP melalui Whatshaap menanyakan keberadaan Terdakwa dengan berkata “ dimana” dan dijawab terdakwa “home”, selanjutnya sekiar 30 menit kemudian  saksi MUCHAMMAD CHANIF Alias HANIF Alias KONEP datang  ke rumah Terdakwa dan  langsung menuju kamar Terdakwa, selanjutnya mengambil bungkusan rokok dari saku celananya, kemudian mengeluarkan 2 (dua) linting tembakau sintetis dan diserahkan kepada Terdakwa, selanjutnya oleh Terdakwa yang 1 (satu) linting tembakau sintetis disimpan di kotak handphone merk POCCO sedangkan yang 1 (satu) linting tembakau sintetis digunakan berdua antara Terdakwa dengan saksi HANIF alias KONEP, diawali saksi MUCHAMMAD CHANIF Alias HANIF Alias KONEP yang pertama memakai/merokok dan selanjutnya Terdakwa menghisap melalui mulut  dan mendiamkan sebentar lalu asapnya dihembuskan keluar seperti orang merokok pada umumnya hingga habis, lalu puntungnya dibuang di asbak dan setelah terdakwa menggunakan tembakau sintetis tersebut, terdakwa merasakan melayang dan mengantuk;
  • Bahwa Terdakwa FADDIL TAHRIM Bin SONI ROSIDI telah menyalahgunakan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri tersebut  tanpa disertai ijin dari pejabat yang berwenang dan tanpa disertai resep dokter, bukan untuk keperluan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. : 463/NNF/2026 tanggal 11 Februari 2026  dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng, bahwa Barang Bukti :
  1. BB-1185/2026/NNF berupa 1 (satu) buah linting rokok berisi irisan daun dengan berat bersih irisan daun 0,02614 gram;
  2. BB-1186/2026/NNF berupa 1 (satu) buah puntung rokok;
  3. BB-1187/2026/NNF berupa 1 (satu) buah puntung rokok;

Yang disita dari tersangka FADDIL TAHRIM Bin SONI ROSIDI, Kesimpulan hasil pemeriksaan: Bahwa BB-1185/2026/NNF berupa irisan daun dalam linting rokok, BB-1186/2026/NNF dan BB-1187/2026/NNF berupa puntung rokok diatas adalah mengandung senyawa sintetis MDMA-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 182 (seratus delapan puluh dua) Peraturan Menkes RI No.15 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a  UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI No.15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------- 

             

                                                                                         Sleman,  20 Mei  2026

                                                                                          PENUNTUT UMUM

 

 

 

                                                                                     BASARIA MARPAUNG, SH

                                                                                                Jaksa Madya                                                                                                                                                                                                                                                           

Pihak Dipublikasikan Ya