Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
204/Pid.Sus/2026/PN Smn RINA WISATA, S.H. DANANG WICAKSONO bin SARWANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 204/Pid.Sus/2026/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2856/M.4.11/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RINA WISATA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DANANG WICAKSONO bin SARWANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

JL. Parasamya No. 6 Beran Tridadi Sleman 55511 Telp. (0274) 868535 Fax.(0274) 865572

 Website : www.kejari-sleman.go.id Email: kejarisleman@gmail.com

                                                                                                                                      -­­­­­­­­­­­­­­­­­

P-29

       “Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

  SURAT  DAKWAAN

NO. REG. PERKARA : PDM-105/SLMAN/Enz.2/05/2026

  1. Identitas Terdakwa :

Nama Lengkap              :    DANANG WICAKSONO bin SARWANTO

Tempat lahir                  :    Sleman

Umur/tgl lahir               :    30  tahun/ 19 Desember 1995

Jenis kelamin                 :    laki-laki

Kebangsaan                   :    Indonesia

Alamat                          :    Sedan RT.07 RW.34 Sariharjo kecamatan Ngaglik kabupaten Sleman

A g a m a                       :    Islam

Pekerjaan                       :    Karyawan Swasta

Pendidikan                    :    SMK tamat

 

  1. Penahanan jenis Rutan :
  1. Oleh Penyidik                        : sejak 28 Maret 2026  s/d 16 April 2026
  2. Perpanjangan oleh PU           : sejak 17 April 2026 s/d 26 Mei 2026
  3. Oleh Penuntut Umum            : sejak 7 Mei 2026 s/d 26 Mei 2026

 

  1. Dakwaan :

 

KESATU :

--------- Bahwa  ia terdakwa  DANANG WICAKSONO BIN SARWANTO pada hari pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2026 sekira pukul 18.00 wib atau pada waktu lain setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di kost Putra Raivan Jalan Mangga No. 112 RT.07 RW.29 Karanganyar Sinduadi Mlati Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, secara tanpa hak memiliki dan/atau membawa psikotropika. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------

--------- Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2026 sekira pukul 18.30 WIB saat terdakwa sedang bermain di kost temannya yaitu saksi PRIYANTARA alias AAN bin RAWANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang beralamat di Kost Putra Raivan jl. Mangga No. 112 RT.07 RW.29 Sinduadi Mlati Sleman, terdakwa diberi oleh saksi PRIYANTARA alias AAN berupa 1 (satu) butir tablet Calmlet Alprazolam bungkus warna biru, kemudian 1 butir tablet Calmlet Alprazolam tersebut dikonsumsi oleh terdakwa.

---------- Bahwa keesokan harinya terdakwa kembali main ke kost saksi PRIYANTARA alias AAN, saat itu terdakwa menyampaikan kepada saksi PRIYANTARA alias AAN ingin membeli obat seperti yang diberikan saksi PRIYANTARA alias AAN kemarin lalu saksi PRIYANTARA alias AAN memberi terdakwa 3 (tiga) butir Mersi Alprazolam bungkus warna silver dan 1 (satu) butir tablet Calmlet Alprazolam bungkus warna biru, saat terdakwa hendak membayar tapi saksi PRIYANTARA alias AAN tidak mau, saksi PRIYANTARA hanya ingin ditukar dengan 1 (satu) bungkus rokok Marlboro hitam dan 1 (satu) botol sprite, setelah terdakwa memberikan 1 (satu) bungkus rokok Marlboro hitam dan 1 (satu) botol sprite kepada saksi PRIYANTARA lalu 3 (tiga) butir Mersi Alprazolam bungkus warna silver dan 1 (satu) butir tablet Calmlet Alprazolam bungkus warna biru terdakwa kantongi dan terdakwa bawa pulang ke rumahnya di Sedan RT.07 RW.34 Sariharjo Ngaglik Sleman.

---------- Bahwa selanjutnya pada hari Jum`at tanggal 27 Maret 2026 sekira pukul 18.00 WIB terdakwa kembali main ke kost an saksi PRIYANTARA alias AAN dengan membawa 3 (tiga) butir Mersi Alprazolam bungkus warna silver dan 1 (satu) butir tablet Calmlet Alprazolam bungkus warna biru yang terdakwa simpan di saku celana sebelah kanan, akan tetapi kemudian terjadi penangkapan terhadap terdakwa dan saat dilakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa, ditemukanlah 3 (tiga) butir Mersi Alprazolam bungkus warna silver dan 1 (satu) butir tablet Calmlet Alprazolam bungkus warna biru yang merupakan milik terdakwa,  selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polda DIY.

----------  Bahwa dalam memiliki dan/atau membawa 3 (tiga) butir Mersi Alprazolam bungkus warna silver dan 1 (satu) butir tablet Calmlet Alprazolam bungkus warna biru,  terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang serta memperoleh nya tanpa resep dari dokter. 

--------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  nomor : 968/NPF/2026  tanggal 28 Maret 2026  dari Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah  terhadap barang bukti yang diterima dengan nomor BB-2551/2026/NPF berupa 3 (tiga) butir tablet dalam kemasan warna silver yang bertuliskan Alprazolam tablet 1 mg dan nomor BB-2552/2026/NPF berupa 1 (satu) butir tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan Calmlet Alprazolam tablet 1 mg. Barang bukti tersebut disita dari terdakwa DANANG WICAKSONO BIN SARWANTO, diperoleh kesimpulan barang bukti tersebut diatas  mengandung ALPRAZOLAM  yang  terdaftar dalam golongan IV (empat) nomor urut 2 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. ---------------------------------------------------------------------------

--------- Perbuatan terdakwa DANANG WICAKSONO BIN SARWANTO diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 62 Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997  tentang Psikotropika jo Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

 

ATAU

 

KEDUA :

--------- Bahwa  ia terdakwa  DANANG WICAKSONO BIN SARWANTO pada hari pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2026 sekira pukul 18.30 wib atau pada waktu lain setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di kost Putra Raivan Jalan Mangga No. 112 RT.07 RW.29 Karanganyar Sinduadi Mlati Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, menerima penyaluran psikotropika selain yang ditetapkan dalam pasal 12 ayat 2 Undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------

--------- Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2026 sekira pukul 18.30 WIB saat terdakwa DANANG WICAKSONO BIN SARWANTO sedang bermain di kost temannya yaitu saksi PRIYANTARA alias AAN bin RAWANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang beralamat di Kost Putra Raivan jl. Mangga No. 112 RT.07 RW.29 Sinduadi Mlati Sleman, terdakwa diberi oleh saksi PRIYANTARA alias AAN berupa 1 (satu) butir tablet Calmlet Alprazolam bungkus warna biru, kemudian 1 butir tablet Calmlet Alprazolam tersebut dikonsumsi oleh terdakwa.

---------- Bahwa keesokan harinya terdakwa kembali main ke kost saksi PRIYANTARA alias AAN, saat itu terdakwa menyampaikan kepada saksi PRIYANTARA alias AAN ingin membeli obat seperti yang diberikan saksi PRIYANTARA alias AAN kemarin lalu saksi PRIYANTARA alias AAN memberi terdakwa 3 (tiga) butir Mersi Alprazolam bungkus warna silver dan 1 (satu) butir tablet Calmlet Alprazolam bungkus warna biru, saat terdakwa hendak membayar tapi saksi PRIYANTARA alias AAN tidak mau, saksi PRIYANTARA hanya ingin ditukar dengan 1 (satu) bungkus rokok Marlboro hitam dan 1 (satu) botol sprite, setelah terdakwa memberikan 1 (satu) bungkus rokok Marlboro hitam dan 1 (satu) botol sprite kepada saksi PRIYANTARA lalu terdakwa menerima 3 (tiga) butir Mersi Alprazolam bungkus warna silver dan 1 (satu) butir tablet Calmlet Alprazolam bungkus warna biru lalu pil Alprazolam tersebut terdakwa kantongi dan terdakwa bawa pulang ke rumahnya di Sedan RT.07 RW.34 Sariharjo Ngaglik Sleman.

---------- Bahwa selanjutnya pada hari Jum`at tanggal 27 Maret 2026 sekira pukul 18.00 WIB terdakwa kembali main ke kost an saksi PRIYANTARA alias AAN dengan membawa 3 (tiga) butir Mersi Alprazolam bungkus warna silver dan 1 (satu) butir tablet Calmlet Alprazolam bungkus warna biru yang terdakwa simpan di saku celana sebelah kanan, akan tetapi kemudian terjadi penangkapan terhadap terdakwa dan saat dilakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa, ditemukanlah 3 (tiga) butir Mersi Alprazolam bungkus warna silver dan 1 (satu) butir tablet Calmlet Alprazolam bungkus warna biru yang merupakan milik terdakwa,  selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polda DIY.

----------  Bahwa dalam menerima penyaluran 3 (tiga) butir Mersi Alprazolam bungkus warna silver dan 1 (satu) butir tablet Calmlet Alprazolam bungkus warna biru,  terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang serta memperoleh nya tanpa resep dari dokter. 

--------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  nomor : 968/NPF/2026  tanggal 28 Maret 2026  dari Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah  terhadap barang bukti yang diterima dengan nomor BB-2551/2026/NPF berupa 3 (tiga) butir tablet dalam kemasan warna silver yang bertuliskan Alprazolam tablet 1 mg dan nomor BB-2552/2026/NPF berupa 1 (satu) butir tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan Calmlet Alprazolam tablet 1 mg. Barang bukti tersebut disita dari terdakwa DANANG WICAKSONO BIN SARWANTO, diperoleh kesimpulan barang bukti tersebut diatas  mengandung ALPRAZOLAM  yang  terdaftar dalam golongan IV (empat) nomor urut 2 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. ---------------------------------------------------------------------------

--------- Perbuatan terdakwa DANANG WICAKSONO BIN SARWANTO diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 60 ayat 3 Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997  tentang Psikotropika jo Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

 

ATAU

 

KETIGA

 :

--------- Bahwa  ia terdakwa  DANANG WICAKSONO BIN SARWANTO pada hari pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2026 sekira pukul 18.30 wib atau pada waktu lain setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di kost Putra Raivan Jalan Mangga No. 112 RT.07 RW.29 Karanganyar Sinduadi Mlati Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, menerima penyerahan psikotropika selain yang ditetapkan dalam pasal 14 ayat 3, pasal 14 ayat 4 Undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------

--------- Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2026 sekira pukul 18.30 WIB saat terdakwa DANANG WICAKSONO BIN SARWANTO sedang bermain di kost temannya yaitu saksi PRIYANTARA alias AAN bin RAWANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang beralamat di Kost Putra Raivan jl. Mangga No. 112 RT.07 RW.29 Sinduadi Mlati Sleman, terdakwa diberi oleh saksi PRIYANTARA alias AAN berupa 1 (satu) butir tablet Calmlet Alprazolam bungkus warna biru, kemudian 1 butir tablet Calmlet Alprazolam tersebut dikonsumsi oleh terdakwa.

---------- Bahwa keesokan harinya terdakwa kembali main ke kost saksi PRIYANTARA alias AAN, saat itu terdakwa menyampaikan kepada saksi PRIYANTARA alias AAN ingin membeli obat seperti yang diberikan saksi PRIYANTARA alias AAN kemarin lalu saksi PRIYANTARA alias AAN memberi terdakwa 3 (tiga) butir Mersi Alprazolam bungkus warna silver dan 1 (satu) butir tablet Calmlet Alprazolam bungkus warna biru, saat terdakwa hendak membayar tapi saksi PRIYANTARA alias AAN tidak mau, saksi PRIYANTARA hanya ingin ditukar dengan 1 (satu) bungkus rokok Marlboro hitam dan 1 (satu) botol sprite, setelah terdakwa memberikan 1 (satu) bungkus rokok Marlboro hitam dan 1 (satu) botol sprite kepada saksi PRIYANTARA lalu terdakwa menerima penyerahan 3 (tiga) butir Mersi Alprazolam bungkus warna silver dan 1 (satu) butir tablet Calmlet Alprazolam bungkus warna biru lalu pil Alprazolam dari saksi PRIYANTA alias AAN lalu pil Alprazolam tersebut terdakwa kantongi dan terdakwa bawa pulang ke rumahnya di Sedan RT.07 RW.34 Sariharjo Ngaglik Sleman.

---------- Bahwa selanjutnya pada hari Jum`at tanggal 27 Maret 2026 sekira pukul 18.00 WIB terdakwa kembali main ke kost an saksi PRIYANTARA alias AAN dengan membawa 3 (tiga) butir Mersi Alprazolam bungkus warna silver dan 1 (satu) butir tablet Calmlet Alprazolam bungkus warna biru yang terdakwa simpan di saku celana sebelah kanan, akan tetapi kemudian terjadi penangkapan terhadap terdakwa dan saat dilakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa, ditemukanlah 3 (tiga) butir Mersi Alprazolam bungkus warna silver dan 1 (satu) butir tablet Calmlet Alprazolam bungkus warna biru yang merupakan milik terdakwa,  selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polda DIY.

----------  Bahwa dalam menerima penyerahan 3 (tiga) butir Mersi Alprazolam bungkus warna silver dan 1 (satu) butir tablet Calmlet Alprazolam bungkus warna biru,  terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang serta memperoleh nya tanpa resep dari dokter. 

--------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  nomor : 968/NPF/2026  tanggal 28 Maret 2026  dari Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah  terhadap barang bukti yang diterima dengan nomor BB-2551/2026/NPF berupa 3 (tiga) butir tablet dalam kemasan warna silver yang bertuliskan Alprazolam tablet 1 mg dan nomor BB-2552/2026/NPF berupa 1 (satu) butir tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan Calmlet Alprazolam tablet 1 mg. Barang bukti tersebut disita dari terdakwa DANANG WICAKSONO BIN SARWANTO, diperoleh kesimpulan barang bukti tersebut diatas  mengandung ALPRAZOLAM  yang  terdaftar dalam golongan IV (empat) nomor urut 2 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. ---------------------------------------------------------------------------

--------- Perbuatan terdakwa DANANG WICAKSONO BIN SARWANTO diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 60 ayat 5 Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997  tentang Psikotropika jo Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

 

Sleman, 7 Mei 2026

ttd mb rinaJAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

RINA WISATA, SH

JAKSA MUDA NIP. 19870819 200912 2 004

 

Pihak Dipublikasikan Ya