Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2025/PN Smn SUPRIYANTO PURWANING SANYOTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2025/PN Smn
Tanggal Surat Kamis, 09 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUPRIYANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RIFQI TRIPUTRO, S.H.SUPRIYANTO
Tergugat
NoNama
1PURWANING SANYOTO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 478.400.000,00
Petitum
  1. PRIMAIR.
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan mengikat menurut hukum, surat perjanjian hutang tertanggal 6 juli 2016 yang dibuat oleh Penggugat dan Tergugat.
  3. Menyatakan secara hukum Tergugat telah melakukan wanprestasi.
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas Sertipikat Hak Milik Nomor 6269 tertanggal 16 Mei 2007, S.U. Nomor. 03216 / 2007 tertanggal 30 April 2007, seluas 445 m?2;, atas nama PURWANING SANYATA, yang terletak di Dusun Sanggarahan, Rt. 05 Rw. 016, desa Tlogoadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara                : tanah milik Edi Suwanto
  • Sebelah Timur                : tanah milik Purnamiati dan jalan
  • Sebelah Selatan            : tanah milik Maryati
  • Sebelah Barat                 : tanah milik Sri Purwomiati

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat kerugian materiil sebesar Rp. 478.400.000,00 (empat ratus tujuh puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah), dengan perincian :
  • Hutang Pokok.
  • Uang Penggugat yang dipinjam oleh Tergugat sejumlah Rp. 230.000.000,00 (dua ratus tiga puluh juta rupiah)
  • Bunga Hutang.
  • Bila uang sebesar Rp. 230.000.000,00 (dua ratus tiga puluh juta rupiah) tersebut diinvestasikan per bulan dengan asumsi keuntungan bunga sebesar 1 % (satu per seratus) selama dari bulan Agustus 2016 sampai dengan bulan Januari 2025 (108 bulan) maka, bunga diperhitungkan sebesar Rp. 230.000.000,00 x 1 % x 108 bulan = Rp. 248.400.000,00
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar               Rp 500.000 setiap hari keterlambatan Tergugat memenuhi dalam melaksanakan isi amar putusan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini

 

  1. SUBSIDIAIR.

Apabila Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak