| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 232/Pid.B/2026/PN Smn | RINA WISATA, S.H. | 1.PRADISTA DWI PRAMUDIA bin SARJONO (alm) 2.MUHAMMAD DYAS WIDYA WARDANA als MARLEY bin SYAEFUDIN |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Jun. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
| Nomor Perkara | 232/Pid.B/2026/PN Smn | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 11 Jun. 2026 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3273/M.4.11/Eoh.2/06/2026 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN P- 29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
NO.REG.PERK. : PDM-101/ SLMN/Eoh.2/06/2026 A. IDENTITAS TERDAKWA: Nama Lengkap : PRADISTA DWI PRAMUDIA bin SARJONO (alm) Tempat lahir : Sleman Umur/Tgl lahir : 19 Tahun / 7 Desember 2006 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Jineman Kloposawit RT 04 RW 06, Girikerto, Turi, Sleman Agama : Islam Pekerjaan : Pelajar/ Mahasiswa
Nama Lengkap : MUHAMMAD DYAS WIDYA WARDANA als MARLEY bin SYAEFUDIN Tempat lahir : Sleman Umur/Tgl lahir : 22 Tahun / 26 Maret 2004 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Relokasi Pelem Ngandong RT/RW 03/27 Girikerto, Turi, Sleman Agama : Islam Pekerjaan : Pelajar/ Mahasiswa B. PENAHANAN PARA TERDAKWA : Oleh Penyidik : RUTAN, 6 April 2026 s/d 25 April 2026; Diperpanjang Oleh PU : RUTAN, 26 April 2026 s/d 4 Juni 2026; Oleh JPU : RUTAN, 3 Juni 2026 s/d 22 Juni 2026; C. DAKWAAN : ------- Bahwa mereka terdakwa I. PRADISTA DWI PRAMUDIA bin SARJONO (alm) bersama terdakwa II. MUHAMMAD DYAS WIDYA WARDANA als MARLEY bin SYAEFUDIN pada hari Sabtu tanggal 4 April 2026 sekira pukul 04.20 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di rumah saksi korban PURWANTI di Jineman Kloposawit RT 04 RW 06, Girikerto, Turi, Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sleman, telah mengambil barang sesuatu yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam suatu rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (2) KUHP------------------------------------------------------------------------------------------------ Sleman, 4 Juni 2026 JAKSA PENUNTUT UMUM
RINA WISATA, S.H. Jaksa Muda NIP. 19870819 200912 2 004
|
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |

“Demi Keadilan dan Kebenaran
SURAT DAKWAAN