Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
97/Pid.B/2025/PN Smn KUSUMA EKA MAHENDRA RAHARDJO, S.H., M.H 1.MUHAMMAD DYAS WIDYA WARDANA alias MARLEY bin MUH SAEPUDIN
2.HINDRATMOKO KURNIAWAN als GENDRUK Bin HARYONO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 97/Pid.B/2025/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1172/M.4.11/Eku.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1KUSUMA EKA MAHENDRA RAHARDJO, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD DYAS WIDYA WARDANA alias MARLEY bin MUH SAEPUDIN[Penahanan]
2HINDRATMOKO KURNIAWAN als GENDRUK Bin HARYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Copy of logo KEJAKSAAN (Large).jpg

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parasamya No. 06 Beran Tridadi, Sleman

                                          

        “Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                           P-29

   Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

 

 

 

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK. PDM - 22/Slmn/Eku.2/02/2025

 

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Terdakwa I :

      Nama Lengkap           :           MUHAMMAD DYAS WIDYA WARDANA alias MARLEY bin

MUH SAEPUDIN

      Tempat lahir                :           Sleman

      Umur/Tgl lahir             :           20 Tahun / 26 Maret 2004

      Jenis Kelamin             :           Laki-laki          

      Kebangsaan                :           Indonesia        

      Tempat tinggal            :           Relokasi Pelem Ngandong Rt 003 Rw 027 , Girikerto ,Turi ,

Sleman , D.I.Yogyakarta

      Agama                         :           Islam

      Pekerjaan                    :           Pelajar

 

Terdakwa II :

      Nama Lengkap           :           HINDRATMOKO KURNIAWAN als GENDRUK Bin HARYONO

      Tempat lahir                :           Sleman

      Umur/Tgl lahir             :           20 Tahun / 04 Mei 2004      

      Jenis Kelamin             :           Laki-laki          

      Kebangsaan                :           Indonesia

Tempat tinggal            :           Dadapan Rt 006 Rw 027, Wonokerto, Turi, Sleman , D.I

Yogyakarta

      Agama                         :           Islam

      Pekerjaan                    :           Karyawan Swasta      

 

 

  1. PENAHANAN PARA TERDAKWA        :

Ditahan dengan jenis penahanan Rutan.

  • Penyidik                      : sejak tanggal 04 Januari 2025 s/d 23 Januari 2025.
  • Perpanjangan  PU       : sejak tanggal 24 Januari 2025 s/d 04 Maret 2025
  • Penuntut Umum         : sejak tanggal 25 Februari 2025 s/d 16 Maret 2025

 

 

  1. DAKWAAN          :

      Kesatu :   

--------Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD DYAS WIDYA WARDANA alias MARLEY bin MUH SAEPUDIN  bersama-sama dengan Terdakwa II HINDRATMOKO KURNIAWAN als GENDRUK Bin HARYONO dan Sdr. MUHAMMAD KADAFI JOANTALLA Als DAFI Als DEPOT dari Ibu  FITRIYANTI (Berkas Penuntutan Terpisah) pada hari Jumat tanggal 03 januari 2025 sekira pukul 02.35 Wib atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan kaliurang Km.19 Dsn. Paraksari  Pakembinangun Pakem Sleman Yogyakarta ( dekat masjid kemudahan) atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam kewenangan Pengadilan Negeri Sleman untuk memeriksa dan mengadilinya, melakukan “Dengan Terang-terangan dan Tenaga Bersama menggunakan kekerasan terhadap orang mengakibatkan luka-luka”, yang mana perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 02 Januari 2025 sekitar jam 21.00 wib Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama dengan Saksi ALFINDRA WISNU JUNIARDA SAPUTRA alias ARDA, Saksi HARIS DIAN DWI PRABOWO, Saksi MUHAMMAD KADAFI JOANTALLA Als DAFI Als DEPOT dari Ibu  FITRIYANTI serta teman-teman lain minum minuman keras jenis ciu di rumah Saksi HARIS lalu pada hari Jumat tanggal 03 Januari 2025 sekitar jam 01.45, Terdakwa I mengajak keluar menggunakan sepeda Motor Honda Vario Warna Hitam, Tahun 2015, No.Pol: AB-2599-OZ, No.Ka: MH1JFU11XFK057976, No.Sin: JFU1E1058011milik terdakwa I lalu disetujui oleh Terdakwa II dan Saksi MUHAMMAD KADAFI JOANTALLA Als DAFI Als DEPOT dari Ibu  FITRIYANTI sehingga bonceng 3 dimana Terdakwa I yang mengendarai Sepeda Motor, Saksi DAFI duduk ditengah dan Terdakwa II duduk di belakang  lalu saat sudah jalan Terdakwa I mengatakan “ sisan golek golek poyo “ (sekalian cari cari apa ya ), “ tapi opo yo “ ( tapi apa ya) lalu dijawab oleh Terdakwa II “sing penting entuk duit” ( yang penting dapat uang ) yang disetujui oleh Terdakwa I dan Saksi DAFI;
  • Bahwa kemudian Terdakwa I, Terdakwa II, dan Saksi mencari Warung Madura lalu membeli 2 (dua) Pisau Cutter warna hijau menggunakan uang Terdakwa I lalu dibawa oleh Terdakwa II dan Saksi MUHAMMAD KADAFI JOANTALLA Als DAFI Als DEPOT dari Ibu  FITRIYANTI lalu Terdakwa I, Terdakwa II, dan Saksi DAFI ke arah Selatan (ke arah perempatan Balong) untuk mencari sasaran namun tidak bertemu siapapun lalu ke arah Timur ( ke arah Degolan) dan ke arah Jalan Kaliurang lalu saat di depan RS Panti Nugraho bertemu dengan Sasaran yaitu Saksi Korban ALFA BARACHA KRISTIAN NOVAL lalu Terdakwa I, Terdakwa II, dan Saksi DAFI mengikuti hingga Jalan kaliurang Km.19 Dsn. Paraksari  Pakembinangun Pakem Sleman Yogyakarta ( dekat masjid kemudahan) dan karena sepi kemudian menyuruh Saksi Korban untuk berhenti dan meminta uang namun Saksi Korban tidak berhenti dan menambah kecepatan sehingga Terdakwa I kemudian mengejar hingga memepet sehingga memudahkan Terdakwa II dan Saksi MUHAMMAD KADAFI JOANTALLA Als DAFI Als DEPOT dari Ibu  FITRIYANTI menyayatkan Pisau Cutter ke arah punggung dan lengan kanan Saksi Korban sehingga Saksi Korban merasakan sakit karena darah mengalir deras dimana Terdakwa I, Terdakwa II, dan Saksi DAFI tetap meminta uang namun Saksi Korban tetap melaju kencang hingga Pos SAR Kaliurang dan Saksi Korban berhenti di pos SAR tersebut untuk meminta pertolongan lalu ditolong Saksi HARTONO yang sedang jaga sedangkan Terdakwa I, Terdakwa II, dan  Saksi DAFI pergi melarikan diri dan balik ke rumah Sdr. HARIS ;
  • Bahwa akibat Perbuatan para Terdakwa, saksi korban ALFA BARACHA KRISTIAN NOVAL mengalami luka-luka sayatan dengan didasarkan pada :

Visum Et Repertum dari  Rumah Sakit PANTI NUGROHO Nomor Ekspedisi : 2.AL. RSPN.2025 Tanggal 07 Januari 2025 yang ditandatangani oleh dr. Budi Hartono, terhadap Pasien ALFA BARACHA KRISTIAN NOVAL, dilakukan pemeriksaan pada tanggal 03 Januari 2025, dengan hasil Pemeriksaan, di antaranya sebagai berikut :

  1. Pemeriksaan Khusus :
  • Pada pemeriksaan luar ditemukan luka robek di punggung kanan sedalam 0,5 cm sepanjang 20 cm, ditemukan luka robek di lengan kanan atas kurang lebih 15 cm  di bawah ketiak sedalam 0,5 cm sedalam 0,5 cm sepanjang 4 cm;
  1. Kesimpulan  :
  • Seorang laki-laki usia 24 Tahun, pada pemeriksaan luar ditemukan luka robek di punggung kanan dan lengan atas kanan yang kemungkinan besar diakibatkan oleh benda tajam

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 Ayat (2) KUHP

 

ATAU

 

Kedua :

 

-------- Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD DYAS WIDYA WARDANA alias MARLEY bin MUH SAEPUDIN  bersama-sama dengan Terdakwa II HINDRATMOKO KURNIAWAN als GENDRUK Bin HARYONO dan Sdr. MUHAMMAD KADAFI JOANTALLA Als DAFI Als DEPOT dari Ibu  FITRIYANTI (Berkas Penuntutan Terpisah) pada hari Jumat tanggal 03 januari 2025 sekira pukul 02.35 Wib atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan kaliurang Km.19 Dsn. Paraksari  Pakembinangun Pakem Sleman Yogyakarta ( dekat masjid kemudahan) atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam kewenangan Pengadilan Negeri Sleman untuk memeriksa dan mengadilinya, melakukan “Dengan Terang-terangan dan Tenaga Bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, yang mana perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 02 Januari 2025 sekitar jam 21.00 wib Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama dengan Saksi ALFINDRA WISNU JUNIARDA SAPUTRA alias ARDA, Saksi HARIS DIAN DWI PRABOWO, Saksi MUHAMMAD KADAFI JOANTALLA Als DAFI Als DEPOT dari Ibu  FITRIYANTI serta teman-teman lain minum minuman keras jenis ciu di rumah Saksi HARIS lalu pada hari Jumat tanggal 03 Januari 2025 sekitar jam 01.45, Terdakwa I mengajak keluar menggunakan sepeda Motor Honda Vario Warna Hitam, Tahun 2015, No.Pol: AB-2599-OZ, No.Ka: MH1JFU11XFK057976, No.Sin: JFU1E1058011milik terdakwa I lalu disetujui oleh Terdakwa II dan Saksi MUHAMMAD KADAFI JOANTALLA Als DAFI Als DEPOT dari Ibu  FITRIYANTI sehingga bonceng 3 dimana Terdakwa I yang mengendarai Sepeda Motor, Saksi DAFI duduk ditengah dan Terdakwa II duduk di belakang  lalu saat sudah jalan Terdakwa I mengatakan “ sisan golek golek poyo “ (sekalian cari cari apa ya ), “ tapi opo yo “ ( tapi apa ya) lalu dijawab oleh Terdakwa II “sing penting entuk duit” ( yang penting dapat uang ) yang disetujui oleh Terdakwa I dan Saksi DAFI;
  • Bahwa kemudian Terdakwa I, Terdakwa II, dan Saksi mencari Warung Madura lalu membeli 2 (dua) Pisau Cutter warna hijau menggunakan uang Terdakwa I lalu dibawa oleh Terdakwa II dan Saksi MUHAMMAD KADAFI JOANTALLA Als DAFI Als DEPOT dari Ibu  FITRIYANTI lalu Terdakwa I, Terdakwa II, dan Saksi DAFI ke arah Selatan (ke arah perempatan Balong) untuk mencari sasaran namun tidak bertemu siapapun lalu ke arah Timur ( ke arah Degolan) dan ke arah Jalan Kaliurang lalu saat di depan RS Panti Nugraho bertemu dengan Sasaran yaitu Saksi Korban ALFA BARACHA KRISTIAN NOVAL lalu Terdakwa I, Terdakwa II, dan Saksi DAFI mengikuti hingga Jalan kaliurang Km.19 Dsn. Paraksari  Pakembinangun Pakem Sleman Yogyakarta ( dekat masjid kemudahan) dan karena sepi kemudian menyuruh Saksi Korban untuk berhenti dan meminta uang namun Saksi Korban tidak berhenti dan menambah kecepatan sehingga Terdakwa I kemudian mengejar hingga memepet sehingga memudahkan Terdakwa II dan Saksi MUHAMMAD KADAFI JOANTALLA Als DAFI Als DEPOT dari Ibu  FITRIYANTI menyayatkan Pisau Cutter ke arah punggung dan lengan kanan Saksi Korban sehingga Saksi Korban merasakan sakit karena darah mengalir deras dimana Terdakwa I, Terdakwa II, dan Saksi DAFI tetap meminta uang namun Saksi Korban tetap melaju kencang hingga Pos SAR Kaliurang dan Saksi Korban berhenti di pos SAR tersebut untuk meminta pertolongan lalu ditolong Saksi HARTONO yang sedang jaga sedangkan Terdakwa I, Terdakwa II, dan  Saksi DAFI pergi melarikan diri dan balik ke rumah Sdr. HARIS ;
  • Bahwa akibat Perbuatan para Terdakwa, saksi korban ALFA BARACHA KRISTIAN NOVAL mengalami luka-luka sayatan dengan didasarkan pada :

Visum Et Repertum dari  Rumah Sakit PANTI NUGROHO Nomor Ekspedisi : 2.AL. RSPN.2025 Tanggal 07 Januari 2025 yang ditandatangani oleh dr. Budi Hartono, terhadap Pasien ALFA BARACHA KRISTIAN NOVAL, dilakukan pemeriksaan pada tanggal 03 Januari 2025, dengan hasil Pemeriksaan, di antaranya sebagai berikut :

  1. Pemeriksaan Khusus :
  • Pada pemeriksaan luar ditemukan luka robek di punggung kanan sedalam 0,5 cm sepanjang 20 cm, ditemukan luka robek di lengan kanan atas kurang lebih 15 cm  di bawah ketiak sedalam 0,5 cm sedalam 0,5 cm sepanjang 4 cm;
  1. Kesimpulan  :
  • Seorang laki-laki usia 24 Tahun, pada pemeriksaan luar ditemukan luka robek di punggung kanan dan lengan atas kanan yang kemungkinan besar diakibatkan oleh benda tajam
  •  

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 Ayat (1) KUHP;

                           

 

 

 

                                                                                                      Sleman, 10 Maret 2025.

  PENUNTUT UMUM,

                                                                                                                              Kusuma TTDKusuma TTD

     Kusuma Eka MR., SH, MH.

Kusuma TTD Jaksa Muda

Pihak Dipublikasikan Ya