Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
79/Pdt.G/2026/PN Smn HARAPAN SILALAHI, S.H. 1.KUSUMASTUTI
2.DEDI SURDIANTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 79/Pdt.G/2026/PN Smn
Tanggal Surat Kamis, 12 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HARAPAN SILALAHI, S.H.
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KUSUMASTUTI
2DEDI SURDIANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :    

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan dari Penggugat (Bapak HARAPAN SILALAHI, S.H., Advokat/Pengacara/Penasehat Hukum/Pembela & Konsultan Hukum) untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat (Bapak HARAPAN SILALAHI, S.H., Advokat/Pengacara/Penasehat Hukum/Pembela &  Konsultan Hukum) adalah Penggugat (Bapak HARAPAN SILALAHI, S.H., Advokat/Pengacara/Penasehat Hukum/Pembela &  Konsultan Hukum) yang Beritikad Baik dan Benar yang harus dilindungi Hak-Haknya Secara Hukum dan Secara Keadilan YANG KESELURUHANNYA PATUT MENDAPATKAN PERLINDUNGAN HUKUM.
  3. Menyatakan secara hukum bahwa Para Tergugat (bu KUSUMASTUTI dan pak DEDI SURDIANTO) adalah Para Tergugat (bu KUSUMASTUTI dan pak DEDI SURDIANTO) yang Tidak Beritikad Baik dan Tidak Benar YANG SAMA SEKALI TIDAK PATUT MENDAPATKAN PERLINDUNGAN HUKUM.
  4. Menyatakan Surat Perjanjian Perincian Kesepakatan Pembiayaan Pembiayaan Penanganan Perkara Perkara, yang dibuat dibawah tangan dan ditanda tangani diatas meterai secukupnya oleh KUSUMASTUTI (Tergugat I) beserta DEDI SURDIANTO (Tergugat II) dan Saya Bapak HARAPAN SILALAHI, S.H., Advokat/Pengacara/Penasehat Hukum/Pembela &  Konsultan Hukum (Penggugat), tanggal 11 Januari 2018 adalah Sah Menurut Hukum dan juga Mempunyai Kekuatan Hukum Berlaku dan Mengikat.
  5. Menyatakan Surat Perjanjian Kesepakatan Perincian Pembiayaan Pembiayaan Penanganan Perkara Perdata Banding, yang dibuat dibawah tangan dan ditanda tangani diatas meterai secukupnya oleh KUSUMASTUTI (Tergugat I) beserta DEDI SURDIANTO (Tergugat II) dan Saya Bapak HARAPAN SILALAHI, S.H., Advokat/Pengacara/Penasehat Hukum/Pembela &  Konsultan Hukum (Penggugat), tanggal 23 Oktober 2018 adalah Sah Menurut Hukum dan juga Mempunyai Kekuatan Hukum Berlaku dan Mengikat.
  6. Menyatakan Surat Perjanjian Perincian Kesepakatan Pembiayaan Pembiayaan Penanganan Perkara, yang dibuat dibawah tangan dan ditanda tangani diatas meterai secukupnya oleh KUSUMASTUTI (Tergugat I) beserta DEDI SURDIANTO (Tergugat II) dan Saya Bapak HARAPAN SILALAHI, S.H., Advokat/Pengacara/Penasehat Hukum/Pembela &  Konsultan Hukum (Penggugat), tanggal 9 Maret 2018 adalah Sah Menurut Hukum dan juga Mempunyai Kekuatan Hukum Berlaku dan Mengikat.
  7. Menyatakan Surat Perjanjian Perincian Kesepakatan Pembiayaan Pembiayaan Penanganan Perkara, yang dibuat dibawah tangan dan ditanda tangani diatas meterai secukupnya oleh KUSUMASTUTI (Tergugat I) beserta DEDI SURDIANTO (Tergugat II) dan Saya Bapak HARAPAN SILALAHI, S.H., Advokat/Pengacara/Penasehat Hukum/Pembela &  Konsultan Hukum (Penggugat), tanggal 21 Agustus 2019 adalah Sah Menurut Hukum dan juga Mempunyai Kekuatan Hukum Berlaku dan Mengikat.
  8. Menyatakan Surat Perjajian Perincian Kesepakatan Pembiayaan Pembiayaan Penanganan Perkara Perdata Banding, yang dibuat dibawah tangan dan ditanda tangani diatas meterai secukupnya oleh KUSUMASTUTI (Tergugat I) beserta DEDI SURDIANTO (Tergugat II) dan Saya Bapak HARAPAN SILALAHI, S.H., Advokat/Pengacara/Penasehat Hukum/Pembela &  Konsultan Hukum (Penggugat), tanggal 21-Februari-2020 adalah Sah Menurut Hukum dan juga Mempunyai Kekuatan Hukum Berlaku dan Mengikat.
  9. Menyatakan Surat Perjanjian Perincian Kesepakatan Pembiayaan Pembiayaan Penanganan Perkara Perdata Kasasi, yang dibuat dibawah tangan dan ditanda tangani diatas meterai secukupnya oleh KUSUMASTUTI (Tergugat I) beserta DEDI SURDIANTO (Tergugat II) dan Saya Bapak HARAPAN SILALAHI, S.H., Advokat/Pengacara/Penasehat Hukum/Pembela &  Konsultan Hukum (Penggugat), tanggal 7-Juli-2020 adalah Sah Menurut Hukum dan juga Mempunyai Kekuatan Hukum Berlaku dan Mengikat.
  10. Menyatakan dan menetapkan secara hukum bahwa Saya Bapak HARAPAN SILALAHI, S.H., Advokat/Pengacara/Penasehat Hukum/Pembela &  Konsultan Hukum (Penggugat) telah menyelesaikan tuntas penanganan seluruhnya/semuanya Perkara Perkara Perdatanya Dan Perkara Pidananya ibu Kusumastuti beserta bapak Dedi Surdianto tanpa ada yang tersisa satu pun perkaranya yaitu : bahwa Penanganan Penyelesaian Final/Terakhir Perkara Perdatanya Yakni SERTIPIKAT ASLI YANG TELAH KEMBALI MENJADI ATAS NAMA KUSUMASTUTI (ISTERINYA BAPAK DEDI SURDIANTO) TELAH SELESAI/TELAH JADI DARI KANTOR BPN (BADAN PERTANAHAN NASIONAL) KABUPATEN SLEMAN DI SLEMAN PADA HARI RABU,  TANGGAL 4 OKTOBER 2023, yakni Sertipikat Asli Tanah Hak Milik Nomor : 03197/Desa Caturtunggal, Tanggal 09 Agustus 2023, dengan SU (Surat Ukur) Nomor : 02735, Tanggal 28-07-2023, Seluas 545 m?2; (Lima Ratus Empat Puluh Lima Meter Persegi), atas nama KUSUMASTUTI; Dan juga yaitu bahwa Penanganan Penyelesaian Final/Terakhir Perkara Pidananya bahwa DINIEK ANGGRAINI telah dipenjara, telah menjalani Hukuman Pidana Penjaranya di Lembaga Pemasyarakatan di Daerah Iastimewa Yogyakarta;
  11. Menyatakan dan menetapkan secara hukum bahwa Bapak HARAPAN SILALAHI, S.H., Advokat/Pengacara/Penasehat Hukum/Pembela &  Konsultan Hukum (Penggugat) Masih Sedang Menggunakan HAK RETENSI Advokat/Pengacara Terhadap Sertipikat Asli Tanah Hak Milik Nomor : 03197/Desa Caturtunggal, Tanggal 09 Agustus 2023, dengan SU (Surat Ukur) Nomor : 02735, Tanggal 28-07-2023, atas nama KUSUMASTUTI, tersebut diatas, sampai dengan Dibayar Lunas seluruh/semuanya Kewajiban Kewajibannya ibu Kusumastuti, bapak Dedi Surdianto (para tergugat) kepada Saya Bapak HARAPAN SILALAHI, S.H., Advokat/Pengacara/Penasehat Hukum/Pembela &  Konsultan Hukum (Penggugat).
  12. Menyatakan dan menetapkan secara hukum bahwa Para Tergugat (bu KUSUMASTUTI dan pak DEDI SURDIANTO) telah dengan sengaja melakukan Perbuatan Wanprestasi/Cidera Janji/Ingkar Janji kepada Penggugat, dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajiban kewajibannya sesuai Surat Perjanjian Kesepakatan Rincian Pembiayan Pembiayaan Penangan Perkara Perkara Perdata Dan Perkara Pidana antara Para Tergugat dengan Penggugat yang telah menimbulkan/yang telah mengakibatkan kerugian kepada Saya Bapak HARAPAN SILALAHI, S.H., Advokat/Pengacara/Penasehat Hukum/Pembela &  Konsultan Hukum (Penggugat) baik Kerugian secara Materiil maupun Kerugian secara Immateriil/Kerugian secara Moril, sebagaimana disebut dan diatur Pada Pasal 1239 BW (Burgerlijg Wetboek voor Indonesie)/Kitab Undang-Undang Hukun Perdata (KUHPerdata).
  13. Menyatakan dan menetapkan secara hukum bahwa Para Tergugat (bu KUSUMASTUTI dan pak DEDI SURDIANTO) masih belum membayar lunas seluruh/semua kewajiban kewajibannya yakni Sisa (Kekurangan) Bayar Biaya Operasional Dan Biaya Lawyer Fee Penanganan Perkara Perkara Perdatanya dan Perkara Pidananya Serta Biaya Sukses Fee Penanganan Penyelesaian Perkara Perkara Perdatanya dan Perkara Pidananya, dan juga Kerugian Berupa Bunga, dan juga Kerugian Immateriil (Kerugian Moril) kepada Saya Bapak HARAPAN SILALAHI, S.H., Advokat/Pengacara/Penasehat Hukum/Pembela &  Konsultan Hukum (Penggugat) Sebagaiman disebut dibawah ini yaitu:

1)Sisa (Kekurangan) Bayar Biaya Operasional Dan Biaya Lawyer Fee Penanganan Perkara Perkara Perdatanya Dan Perkara Pidananya yaitu sebesar/sejumlah Rp.72.000.000,- (Tujuh Puluh Dua Juta Rupiah);

2) Dan juga Pembayaran Biaya Sukses Fee Penanganan Penyelesaian Perkara Perkara Perdatanya Dan Perkara Pidananya Yang Sebesar 40% (Empat Puluh Persen) dari nilai/dari harga Tanah beserta Rumahnya lantai 1 dan lantai 2 yakni berdasarkan Penilaian Publik (Appreisel Independen) pada waktu/pada saat akan dilukukan/akan dilaksanakan Eksekusi Lelangnya;

3) Dan juga pembayarn kerugian Penggugat atas perbuatan wanprestasi/cidera janji/ingkar janji dari/oleh Para Tergugat, diantaranya, Kerugian Berupa Bunga baik merupakan bunga moratoir maupun bunga kompensatoir, yakni 5% (Lima Persen) Per Bulan / Rp.234.000.000,- (Dua Ratus Tiga Puluh Empat Juta Rupiah) Per Bulan X 28 (Dua Puluh Delapan) Bulan terhitung/dihitung mulai sejak PADA HARI RABU, TANGGAL 4 OKTOBER 2023 hingga didaftarkannya gugatan a quo = Rp.6.552.000.000,- (Enam Millyard Lima Ratus Lima Puluh Dua Juta Rupiah);

4)Kerugian Immateriil (Kerugian Moril) : Bahwa dengan telah terjadinya Perbuatan Wanprestasi/Cidera Janji/Ingkar Janji dari Para Tergugat kepada Penggugat, maka Penggugat menderita/mengalami kerugian Immateriil (kerugian Moril) berupa tidak dihargai, tidak dihormati, disepelekan, luka hati/sakit hati, rasa kecewa, khawatir dan frustasi sebesar Rp.1.000.000.000,- (Satu Milyard Rupiah).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
https://dados.fjp.mg.gov.br/sobre/ https://invest.trostyanets-miskrada.gov.ua/ https://osvita.trostyanets-miskrada.gov.ua/ https://trostyanets-miskrada.gov.ua https://aesga.edu.br/ https://dados.fjp.mg.gov.br/consultas/ https://www.delfin.cz/klub.html https://grpcom.com.br/ https://www.gesangsstudio-doremi.com/chor https://wrep.ecobarter.africa/ https://indopride.fans/ https://sipp.pn-sleman.go.id/statistik_perkara https://tips-taxi338.online/