Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2024/PN Smn 1.MUHAMMAD FARRAS ABYAN
2.MUHAMMAD FAISHAL ARKAN
3.Ny. NOERAENY
Kepala Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta Cq Direktur Reserse Kriminal Umum POLDA D I YOGYAKARTA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2024/PN Smn
Tanggal Surat Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat 136/HK/SK.PID/IV/2024/PN Smn
Pemohon
NoNama
1MUHAMMAD FARRAS ABYAN
2MUHAMMAD FAISHAL ARKAN
3Ny. NOERAENY
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta Cq Direktur Reserse Kriminal Umum POLDA D I YOGYAKARTA
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1SOLIYAH, SIK., M.H., dan kawan kawanKepala Polda DIY Cq Direktur Reserse Kriminal Khusus
Petitum Permohonan

1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari PARA PEMOHON untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa perbuatan TERMOHON yang menetapkan PARA PEMOHON sebagai TERSANGKA merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum sehingga haruslah dinyatakan batal; 3. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan TERSANGKA terhadap PEMOHON oleh TERMOHON; 4. Menyatakan tindakan TERMOHON dalam menetapkan PEMOHON sebagai TERSANGKA (Vide: Surat Nomor B/62.B/2023/Ditreskrimum perihal Pemeberitahuan tentang Penetapan Tersangka) dalam dugaan tindak pidana pemalsuan, penggunaan akta otentik (Vide: Pasal 264 ayat (2) KUHP) yang terjadi pada hari Senin tanggal 14 Febuari 2022 sebagaimana dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/0860/XI/2022/SPKT/POLDA D.I. YOGYAKARTA tanggal 4 November 2022 dengan pelapor PRIMERRY ISKA ROSIANTI di Yogyakarta tidak sah dan tidak berdasar dan oleh karenanya Penetapan Tersangka terhadap PEMOHON tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan penetapan Tersangka atas diri PEMOHON oleh TERMOHON; Halaman 19 dari 19 6. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada PEMOHON; 7. Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta mertabatnya; 8. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya