| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN
Jl. Parasamya No.6 Beran Lor Tridadi Sleman Kecamatan Sleman Kabupaten Sleman Provinsi DIY Telp (0274) 868535
Website : www.kejari-sleman.go.id email : kejarislemantu@gmail.com
|

|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-06/Slmn/Eoh.2/01/2026
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
|
Nama lengkap
|
:
|
ARBENI SAPUTRA Bin MARSULI
|
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Tanjung Beringin
|
|
|
Umur / Tgl. Lahir
|
:
|
28 Tahun / 16 Februari 1997
|
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
|
Alamat KTP
|
:
|
Kembaran RT 005 / RW 003, Kal. Kembaran, Kec. Kembaran, Kab. Banyumas, Jawa Tengah
|
|
|
Alamat Domisili
|
:
|
Tamantirto, Kap. Kasihan, Kab. Bantul, D.I. Yogyakarta
|
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
|
B.
|
PENAHANAN :
|
|
|
Terdakwa ditahan dalam perkara lain
|
|
|
|
|
C. DAKWAAN :
PERTAMA
---------------Bahwa ia Terdakwa ARBENI SAPUTRA Bin MARSULI pada hari Rabu tanggal 11 bulan Juni 2025 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Rumah Milik Saksi Ning Dyah Anandri yang beralamat di Beran Kidul, Kal. Tridadi, Kap. Sleman, Kab. Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat, ataupun rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bermula pada hari Senin tanggal 09 Juni 2025, Saksi Andre Dwi Kurnia Atmaja bermaksud menjual 1 (unit) handphone merk Iphone seri 16 kapasitas 256gb warna ultramarine beserta chargernya milik Saksi Andre dengan cara meminta tolong kepada Saksi Athaya Ahza Maulana untuk menjualkan handphone tersebut, selanjutnya Saksi Athaya memasang iklan melalui aplikasi facebook dan sekira pukul 16.30 WIB Terdakwa menghubungi Saksi Athaya melalui whastapp menggunakan nomor handphone 087745404480 dengan nama Andika menggunakan 1(satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A20S, warna hitam milk sdri. Dede Putra Wahyudi als. Tomi (belum tertangkap) setelah sebelumnya Terdakwa bersama sdr. Dede (belum tertangkap) memiliki ide untuk berpura-pura membeli 1 (satu) unit handphone merk Iphone seri 16 kapasitas 256gb warna ultramarine beserta chargernya milik Saksi Andre.
- Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 Terdakwa bersama sdr. Dede (belum tertangkap) kembali menghubungi saksi Athaya melalui whatsapp dengan tujuan mengajak bertemu (COD) di depan Masjid Beran Kidul Kal. Tridadi, Kap. Sleman, Kab. Sleman, selanjutnya sekira pukul 16.20 WIB Saksi Athaya bersama Saksi Andre bertemu dengan Terdakwa di depan Masjid Beran Kidul kemudian Terdakwa mengajak Saksi Andre dan Saksi Athaya mengobrol di rumah milik Saksi Ning Dyah Anandri yang berada di sebelah timur Masjid Beran Kidul yang beralamat di Beran Kidul, Kal. Tridadi, Kap. Sleman, Kab. Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dengan mengatakan bahwa rumah tersebut merupakan rumah yang telah ia sewa. Selanjutnya setelah Terdakwa mengecek kondisi handphone tersebut dan terjadi kesepakatan harga sebesar Rp.14.500.000,- (empat belas juta lima ratus ribu rupiah), Saksi Athaya kemudian menyerahkan handphone merk Iphone seri 16 kapasitas 256gb warna ultramarine beserta chargernya milik Saksi Andre kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam rumah kontrakan dengan mengatakan akan mengambil uang di dalam rumah, namun Terdakwa justru keluar rumah dengan membawa 1 (satu) unit Handphone merk Iphone seri 16 kapasitas 256gb warna ultramarine beserta chargernya milik Saksi Andre melalui pintu belakang dan langsung pergi bersama dengan sdr. Dede (belum tertangkap) yang sudah menunggu di samping rumah milik Saksi Ning Dyah menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Vario 125 type LIF02N36L1 A/T No. Pol: AA-6693-OL, warna Hitam, tahun 2023, No. Rangka : MH1JMC119PK294332 dan No. Mesin: JMC1E1294349. Atas nama : ADELIA AMANDA milik sdri. ADEL (belum tertangkap).
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB bertempat di rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Kal. Tamantirto, Kap. Kasihan, Kab. Bantul, Terdakwa menyerahkan 1 (satu) unit Handphone merk Iphone seri 16 kapasitas 256gb warna ultramarine beserta chargernya milik Saksi Andre tersebut kepada Sdr. Dede (belum tertangkap) dengan tujuan untuk dijual ke temannya sdri. Adel (belum tertangkap) di daerah Kab. Purworejo, Jawa Tengah.
- Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 13 Juni 2025, 1 (satu) unit Handphone merk Iphone seri 16 kapasitas 256gb warna ultramarine beserta chargernya milik Saksi Andre berhasil dijual oleh sdr. Dede (belum tertangkap) dan sdri. Adel (belum tertangkap) dengan harga Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) dan Terdakwa mendapatkan bagian sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa bersama dengan Sdr. Dede (belum tertangkap) hendak berencana menyewa rumah milik Saksi Ning Dyah dan baru menempati rumah milik Saksi Ning Dyah selama satu hari, namun belum melakukan pembayaran sewa.
- Bahwa akibat perbuatan dari terdakwa, saksi Andre Dwi Kurnia Atmaja mengalami Kerugian kurang lebih sebesar Rp. 17.898.000,- (tujuh belas juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah).
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang No 1 tahun 2023 tentang KUHP.---------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa ARBENI SAPUTRA Bin MARSULI pada hari Rabu tanggal 11 bulan Juni 2025 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Rumah Milik Saksi Ning Dyah Anandri yang beralamat di Beran Kidul, Kal. Tridadi, Kap. Sleman, Kab. Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, perbuatan mana dilakukan terdakwa sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bermula pada hari Senin tanggal 09 Juni 2025, Saksi Andre Dwi Kurnia Atmaja bermaksud menjual 1 (unit) handphone merk Iphone seri 16 kapasitas 256gb warna ultramarine beserta chargernya milik Saksi Andre dengan cara meminta tolong kepada Saksi Athaya Ahza Maulana untuk menjualkan handphone tersebut, selanjutnya Saksi Athaya memasang iklan melalui aplikasi facebook dan sekira pukul 16.30 WIB Terdakwa menghubungi Saksi Athaya melalui whastapp menggunakan nomor handphone 087745404480 dengan nama Andika menggunakan 1(satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A20S, warna hitam milk sdri. Dede Putra Wahyudi als. Tomi (belum tertangkap) setelah sebelumnya Terdakwa bersama sdr. Dede (belum tertangkap) memiliki ide untuk berpura-pura membeli 1 (satu) unit handphone merk Iphone seri 16 kapasitas 256gb warna ultramarine beserta chargernya milik Saksi Andre.
- Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 Terdakwa bersama sdr. Dede (belum tertangkap) kembali menghubungi saksi Athaya melalui whatsapp dengan tujuan mengajak bertemu (COD) di depan Masjid Beran Kidul Kal. Tridadi, Kap. Sleman, Kab. Sleman, selanjutnya sekira pukul 16.20 WIB Saksi Athaya bersama Saksi Andre bertemu dengan Terdakwa di depan Masjid Beran Kidul kemudian Terdakwa mengajak Saksi Andre dan Saksi Athaya mengobrol di rumah milik Saksi Ning Dyah Anandri yang berada di sebelah timur Masjid Beran Kidul yang beralamat di Beran Kidul, Kal. Tridadi, Kap. Sleman, Kab. Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dengan mengatakan bahwa rumah tersebut merupakan rumah yang telah ia sewa. Selanjutnya setelah Terdakwa mengecek kondisi handphone tersebut dan terjadi kesepakatan harga sebesar Rp.14.500.000,- (empat belas juta lima ratus ribu rupiah), Saksi Athaya kemudian menyerahkan handphone merk Iphone seri 16 kapasitas 256gb warna ultramarine beserta chargernya milik Saksi Andre kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam rumah kontrakan dengan mengatakan akan mengambil uang di dalam rumah, namun Terdakwa justru keluar rumah dengan membawa 1 (satu) unit Handphone merk Iphone seri 16 kapasitas 256gb warna ultramarine beserta chargernya milik Saksi Andre melalui pintu belakang dan langsung pergi bersama dengan sdr. Dede (belum tertangkap) yang sudah menunggu di samping rumah milik Saksi Ning Dyah menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Vario 125 type LIF02N36L1 A/T No. Pol: AA-6693-OL, warna Hitam, tahun 2023, No. Rangka : MH1JMC119PK294332 dan No. Mesin: JMC1E1294349. Atas nama : ADELIA AMANDA milik sdri. ADEL (belum tertangkap).
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB bertempat di rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Kal. Tamantirto, Kap. Kasihan, Kab. Bantul, Terdakwa menyerahkan 1 (satu) unit Handphone merk Iphone seri 16 kapasitas 256gb warna ultramarine beserta chargernya milik Saksi Andre tersebut kepada Sdr. Dede (belum tertangkap) dengan tujuan untuk dijual ke temannya sdri. Adel (belum tertangkap) di daerah Kab. Purworejo, Jawa Tengah.
- Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 13 Juni 2025, 1 (satu) unit Handphone merk Iphone seri 16 kapasitas 256gb warna ultramarine beserta chargernya milik Saksi Andre berhasil dijual oleh sdr. Dede (belum tertangkap) dan sdri. Adel (belum tertangkap) dengan harga Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) dan Terdakwa mendapatkan bagian sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa bersama dengan Sdr. Dede (belum tertangkap) hendak berencana menyewa rumah milik Saksi Ning Dyah dan baru menempati rumah milik Saksi Ning Dyah selama satu hari, namun belum melakukan pembayaran sewa.
- Bahwa akibat perbuatan dari terdakwa, saksi Andre Dwi Kurnia Atmaja mengalami Kerugian kurang lebih sebesar Rp. 17.898.000,- (tujuh belas juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah).
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.---------------------------------------------------------
|
|
Sleman, 3 Februari 2026
|
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
|
ADINDA HAPSARI, S.H.
Ajun Jaksa
|
|