Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
731/Pid.Sus/2025/PN Smn HANIFAH, S.H AMINULLAH Alias IDABAGUS SANJAYA Bin SYAIFULLAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 731/Pid.Sus/2025/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-7351/M.4.11/Eku.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HANIFAH, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMINULLAH Alias IDABAGUS SANJAYA Bin SYAIFULLAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parasamya No. 06 BeranTridadi, Sleman

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang MahaEsa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-118/Slmn/Eku.2/12/2025

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap

:

AMINULLAH Als IDABAGUS SANJAYA Bin SYAIFULLAH

Tempat lahir

:

Pasuruan

Umur/tanggal lahir

:

32 Th/11 Oktober 1992

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Perum Permata Asri F-12 RT 002/RW 005 Kel.Gempeng, Kec.Bangil, Kab.Pasuruan, Prov. Jawa Timur.

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat

 

  1. Penahanan :

1. Riwayat Penahanan Terdakwa AMINULLAH Als IDABAGUS SANJAYA Bin SYAIFULLAH

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

19 November 2025 s/d 08 Desember 2025

 

2.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

09 Desember 2025 s/d 17 Januari 2025

 

3.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

09 Desember 2025 s/d 28 Desember 2025

 

 

 

 

 

 

c.

Dakwaan

:

 

 

 

      Pertama :

            Bahwa Terdakwa AMINULLAH Als. IDABAGUS SANJAYA Bin SYAIFULLAH pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di RedDoorz Near Lippo Mall Yogyakarta yang beralamat di Gang Kunthi, Demangan, Kecamatan Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Provinsi D.I. Yogyakarta, namun oleh karena terdakwa ditahan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sleman dan tempat kediaman sebagian saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Sleman maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Sleman berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

      •    Bahwa pada sekira tanggal 03 Maret 2024 pada aplikasi pertemanan TINDER, Saksi SALMA SALSABILA ZAFILA mendapatkan pemberitahuan pesan dari pertemanan TINDER dengan nama akun IDABAGUS SANJAYA yang berisi mengajak kenalan Saksi SALMA SALSABILA ZAFILA. Kemudian Saksi SALMA SALSABILA ZAFILA dan Terdakwa AMINULLAH Als. IDABAGUS SANJAYA Bin SYAIFULLAH bertukar nomor whatsapp dan Terdakwa AMINULLAH Als. IDABAGUS SANJAYA Bin SYAIFULLAH menggunakan nomor whatsapp 081776611110 untuk berkomunikasi dengan Saksi SALMA SALSABILA ZAFILA yang menggunakan nomor whatsapp 089624894080, dimana Terdakwa AMINULLAH Als. IDABAGUS SANJAYA Bin SYAIFULLAH mengaku sebagai IDABAGUS SANJAYA yang berprofesi sebagai Dokter di Rumah Sakit Sardjito Yogyakarta;
      •    Bahwa kemudian Terdakwa AMINULLAH Als. IDABAGUS SANJAYA Bin SYAIFULLAH mengajak bertemu pertama kali di coffe shop di sekitar area Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, pada saat itu Terdakwa AMINULLAH Als. IDABAGUS SANJAYA Bin SYAIFULLAH membujuk Saksi SALMA SALSABILA ZAFILA akan dinikahi, dan meminjam handphone Vivo Y12 warna pink milik Saksi SALMA SALSABILA ZAFILA, lalu Saksi SALMA SALSABILA ZAFILA diajak menginap oleh Terdakwa AMINULLAH Als. IDABAGUS SANJAYA Bin SYAIFULLAH di RedDoorz Near Lippo Mall Yogyakarta yang beralamat di Gang Kunthi, Demangan, Kecamatan Gondokusuman, Kota Yogyakarta, pada saat itu Terdakwa AMINULLAH Als. IDABAGUS SANJAYA Bin SYAIFULLAH menanyakan apa username dan password email, username dan password Mbanking Bank Mandiri serta akun Shopee milik Saksi SALMA SALSABILA ZAFILA dengan tujuan yang tidak diketahui oleh Saksi SALMA SALSABILA ZAFILA untuk apa Terdakwa AMINULLAH Als. IDABAGUS SANJAYA Bin SYAIFULLAH meminta username dan password email, username dan password Mbanking Bank Mandiri serta akun Shopee tersebut, akan tetapi tanpa diketahui oleh Saksi SALMA SALSABILA ZAFILA, Terdakwa AMINULLAH Als. IDABAGUS SANJAYA Bin SYAIFULLAH sudah mengoperasikan handphone milik Saksi SALMA SALSABILA ZAFILA tersebut;
      •    Bahwa pada saat Terdakwa AMINULLAH Als. IDABAGUS SANJAYA Bin SYAIFULLAH meminjam dan mengoperasikan handphone Vivo Y12 warna pink milik Saksi SALMA SALSABILA ZAFILA, telah melakukan beberapa perbuatan yaitu :

-. Mengajukan pinjaman pada Spinjam akun Shopee milik Saksi SALMA SALSABILA ZAFILA;

-.  Mentautkan akun Shopee milik Saksi SALMA SALSABILA ZAFILA;

-. Mendaftarkan akun pinjaman online pada aplikasi KREDIVO menggunakan data diri Saksi SALMA SALSABILA ZAFILA, dan

-.  Mendaftarkan akun HOMECREDIT menggunakan data diri Saksi SALMA SALSABILA ZAFILA;

      •    Bahwa selanjutnya pada tanggal 04 Maret 2024 sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa AMINULLAH Als. IDABAGUS SANJAYA Bin SYAIFULLAH mengajak Saksi SALMA SALSABILA ZAFILA ke toko IBOX Mall Ambarukmo Plaza dengan alasan ingin membeli handphone, pada saat itu Terdakwa AMINULLAH Als. IDABAGUS SANJAYA Bin SYAIFULLAH meminjam handphone Vivo Y12 warna pink milik Saksi SALMA SALSABILA ZAFILA, kemudian tanpa sepengetahuan Saksi SALMA SALSABILA ZAFILA, Terdakwa AMINULLAH Als. IDABAGUS SANJAYA Bin SYAIFULLAH mendownload aplikasi HOMECREDIT pada handphone Vivo Y12 warna pink milik Saksi SALMA SALSABILA ZAFILA dan Saksi SALMA SALSABILA ZAFILA diminta untuk difoto dengan memegang KTP milik Saksi SALMA SALSABILA ZAFILA, lalu Terdakwa AMINULLAH Als. IDABAGUS SANJAYA Bin SYAIFULLAH membeli sebuah handphone Iphone 15 Plus 256Gb warna blue dengan harga Rp. 18.999.000.- (delapan belas juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) dan membayarnya dengan cara kredit pada akun HOMECREDIT atas nama Saksi SALMA SALSABILA ZAFILA sebesar Rp. 14.999.000.- (empat belas juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) dan Terdakwa AMINULLAH Als. IDABAGUS SANJAYA Bin SYAIFULLAH menggunakan aplikasi Mbanking Bank Mandiri pada handphone milik Saksi SALMA SALSABILA ZAFILA sebesar Rp. 4.000.000.- (empat juta rupiah) dengan alasan untuk menambah membayar handphone tersebut dan Terdakwa AMINULLAH Als. IDABAGUS SANJAYA Bin SYAIFULLAH juga mengajukan pinjaman uang pada Spinjam akun shopee milik Saksi SALMA SALSABILA ZAFILA tersebut sebesar Rp. 20.000.000.- (dua puluh juta rupiah);
      •    Bahwa pada tanggal 05 Maret 2024 sekira pukul 17.00 WIB, Saksi SALMA SALSABILA ZAFILA bertemu kembali dengan Terdakwa AMINULLAH Als. IDABAGUS SANJAYA Bin SYAIFULLAH di Cafe sekitaran Universitas Islam Negeri Kalijaga Yogyakarta dan mengajak menginap kembali di RedDoorz Near Lippo Mall Yogyakarta, pada saat itu Saksi SALMA SALSABILA ZAFILA mulai curiga terhadap Terdakwa AMINULLAH Als. IDABAGUS SANJAYA Bin SYAIFULLAH dan Saksi SALMA SALSABILA ZAFILA mencoba membuka salah satu handphone milik Terdakwa AMINULLAH Als. IDABAGUS SANJAYA Bin SYAIFULLAH untuk mencari informasi terkait identitas Terdakwa AMINULLAH Als. IDABAGUS SANJAYA Bin SYAIFULLAH dan informasi lainnya. Kemudian pada tanggal 06 Maret 2024, Saksi SALMA SALSABILA ZAFILA menghubungi Terdakwa AMINULLAH Als. IDABAGUS SANJAYA Bin SYAIFULLAH tetapi tidak direspon dan dibalas, lalu pada bulan April 2024, Saksi SALMA SALSABILA ZAFILA didatangi oleh petugas dari HOMECREDIT yang menagih angsuran pembelian handphone yang dilakukan oleh Terdakwa AMINULLAH Als. IDABAGUS SANJAYA Bin SYAIFULLAH dengan cara menunjukkan data kepada Saksi SALMA SALSABILA ZAFILA bahwa kredit pembelian handphone tersebut menggunakan email dan data diri Saksi SALMA SALSABILA ZAFILA, namun untuk nomor telepon yang tertaut menggunakan nomor telepon milik Terdakwa AMINULLAH Als. IDABAGUS SANJAYA Bin SYAIFULLAH;
      •    Bahwa akibat peristiwa tersebut Saksi SALMA SALSABILA ZAFILA mengalami tagihan kredit berjalan pada ShopeePinjam sebesar Rp. 15.000.000.- (lima belas juta rupiah), ShopeePayLater akun shopee milik Saksi SALMA SALSABILA ZAFILA sebesar Rp. 16.500.000.- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah), tagihan HOMECREDIT sebesar Rp. 15.000.000.- (lima belas juta rupiah) dan tagihan tersebut akan terus bertambah apabila Saksi SALMA SALSABILA ZAFILA tidak melunasi tagihan tersebut;
      •    Bahwa berdasarkan hasil Laporan Pemeriksaan Barang Bukti Digital nomor : L-001/11/2024-PUSFID-UII tanggal 11 Nopember 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Sampel Uji DONI PRADANA dan diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensika Digital Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Dr.YUDI PRAYUDI, M.Kom dengan kesimpulan : Hasil pemeriksaan forensik ini menunjukkan adanya temuan dan kesesuaian fokus pencarian pada handphone TECHNO POVA 5 terkait pembelian dan terdapat temuan artefak chat WhatsApp sebagai text berisi pesan menjual serta komunikasi dengan SALMA SALSABILA Diy;
      •    Bahwa berdasarkan keterangan ahli Dr. YUDI PRAYUDI, S.Si.,M.Kom diperoleh kesimpulan :
  •   Hasil pemeriksaan digital forensik terhadap perangkat Techno Pova 5 Pro menunjukkan persesuaian yang signifikan dengan kronologis dan fakta-fakta hasil penyidikan, termasuk :
      1.   Identitas Terdakwa yang terkait langsung dengan perangkat.
      2.   Penggunaan perangkat untuk komunikasi dengan korban dan pengambilalihan akun Shopee.
      3.   Bukti transaksi digital yang sesuai dengan barang dan kerugian materiil korban.
      •    Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain yaitu Saksi SALMA SALSABILA ZAFILA untuk mengubah akun shoppe pay milik Saksi SALMA SALSABILA ZAFILA;
      •    Bahwa akibat peristiwa tersebut Saksi SALMA SALSABILA ZAFILA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 46.500.000,- (empat puluh enam juta lima ratus ribu rupiah).

-----------------Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat  (1) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik------------------------------------------------

                                                    ATAU

    Kedua :

      Bahwa Terdakwa AMINULLAH Als. IDABAGUS SANJAYA Bin SYAIFULLAH pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di RedDoorz Near Lippo Mall Yogyakarta yang beralamat di Gang Kunthi, Demangan, Kecamatan Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Provinsi D.I. Yogyakarta, namun oleh karena terdakwa ditahan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sleman dan tempat kediaman sebagian saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Sleman maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Sleman berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik orang lain dengan cara apa pun, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada sekira tanggal 03 Maret 2024 pada aplikasi pertemanan TINDER, Saksi SALMA SALSABILA ZAFILA mendapatkan pemberitahuan pesan dari pertemanan TINDER dengan nama akun IDABAGUS SANJAYA yang berisi mengajak kenalan Saksi SALMA SALSABILA ZAFILA. Kemudian Saksi SALMA SALSABILA ZAFILA dan Terdakwa AMINULLAH Als. IDABAGUS SANJAYA Bin SYAIFULLAH bertukar nomor whatsapp dan Terdakwa AMINULLAH Als. IDABAGUS SANJAYA Bin SYAIFULLAH menggunakan nomor whatsapp 081776611110 untuk berkomunikasi dengan Saksi SALMA SALSABILA ZAFILA yang menggunakan nomor whatsapp 089624894080, dimana Terdakwa AMINULLAH Als. IDABAGUS SANJAYA Bin SYAIFULLAH mengaku sebagai IDABAGUS SANJAYA yang berprofesi sebagai Dokter di Rumah Sakit Sardjito Yogyakarta;
  • Bahwa kemudian Terdakwa AMINULLAH Als. IDABAGUS SANJAYA Bin SYAIFULLAH mengajak bertemu pertama kali di coffe shop di sekitar area Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, pada saat itu Terdakwa AMINULLAH Als. IDABAGUS SANJAYA Bin SYAIFULLAH membujuk Saksi SALMA SALSABILA ZAFILA akan dinikahi, dan meminjam handphone Vivo Y12 warna pink milik Saksi SALMA SALSABILA ZAFILA, lalu Saksi SALMA SALSABILA ZAFILA diajak menginap oleh Terdakwa AMINULLAH Als. IDABAGUS SANJAYA Bin SYAIFULLAH di RedDoorz Near Lippo Mall Yogyakarta yang beralamat di Gang Kunthi, Demangan, Kecamatan Gondokusuman, Kota Yogyakarta, pada saat itu Terdakwa AMINULLAH Als. IDABAGUS SANJAYA Bin SYAIFULLAH menanyakan apa username dan password email, username dan password Mbanking Bank Mandiri serta akun Shopee milik Saksi SALMA SALSABILA ZAFILA dengan tujuan yang tidak diketahui oleh Saksi SALMA SALSABILA ZAFILA untuk apa Terdakwa AMINULLAH Als. IDABAGUS SANJAYA Bin SYAIFULLAH meminta username dan password email, username dan password Mbanking Bank Mandiri serta akun Shopee tersebut, akan tetapi tanpa diketahui oleh Saksi SALMA SALSABILA ZAFILA, Terdakwa AMINULLAH Als. IDABAGUS SANJAYA Bin SYAIFULLAH sudah mengoperasikan handphone milik Saksi SALMA SALSABILA ZAFILA tersebut;
  • Bahwa pada saat Terdakwa AMINULLAH Als. IDABAGUS SANJAYA Bin SYAIFULLAH meminjam dan mengoperasikan handphone Vivo Y12 warna pink milik Saksi SALMA SALSABILA ZAFILA, telah melakukan beberapa perbuatan yaitu :

-. Mengajukan pinjaman pada Spinjam akun Shopee milik Saksi SALMA SALSABILA ZAFILA;

-.  Mentautkan akun Shopee milik Saksi SALMA SALSABILA ZAFILA;

-.  Mendaftarkan akun pinjaman online pada aplikasi KREDIVO menggunakan data diri Saksi SALMA SALSABILA ZAFILA, dan

-. Mendaftarkan akun HOMECREDIT menggunakan data diri Saksi SALMA SALSABILA ZAFILA;

  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 04 Maret 2024 sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa AMINULLAH Als. IDABAGUS SANJAYA Bin SYAIFULLAH mengajak Saksi SALMA SALSABILA ZAFILA ke toko IBOX Mall Ambarukmo Plaza dengan alasan ingin membeli handphone, pada saat itu Terdakwa AMINULLAH Als. IDABAGUS SANJAYA Bin SYAIFULLAH meminjam handphone Vivo Y12 warna pink milik Saksi SALMA SALSABILA ZAFILA, kemudian tanpa sepengetahuan Saksi SALMA SALSABILA ZAFILA, Terdakwa AMINULLAH Als. IDABAGUS SANJAYA Bin SYAIFULLAH mendownload aplikasi HOMECREDIT pada handphone Vivo Y12 warna pink milik Saksi SALMA SALSABILA ZAFILA dan Saksi SALMA SALSABILA ZAFILA diminta untuk difoto dengan memegang KTP milik Saksi SALMA SALSABILA ZAFILA, lalu Terdakwa AMINULLAH Als. IDABAGUS SANJAYA Bin SYAIFULLAH membeli sebuah handphone Iphone 15 Plus 256Gb warna blue dengan harga Rp. 18.999.000.- (delapan belas juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) dan membayarnya dengan cara kredit pada akun HOMECREDIT atas nama Saksi SALMA SALSABILA ZAFILA sebesar Rp. 14.999.000.- (empat belas juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) dan Terdakwa AMINULLAH Als. IDABAGUS SANJAYA Bin SYAIFULLAH menggunakan aplikasi Mbanking Bank Mandiri pada handphone milik Saksi SALMA SALSABILA ZAFILA sebesar Rp. 4.000.000.- (empat juta rupiah) dengan alasan untuk menambah membayar handphone tersebut dan Terdakwa AMINULLAH Als. IDABAGUS SANJAYA Bin SYAIFULLAH juga mengajukan pinjaman uang pada Spinjam akun shopee milik Saksi SALMA SALSABILA ZAFILA tersebut sebesar Rp. 20.000.000.- (dua puluh juta rupiah);
  • Bahwa pada tanggal 05 Maret 2024 sekira pukul 17.00 WIB, Saksi SALMA SALSABILA ZAFILA bertemu kembali dengan Terdakwa AMINULLAH Als. IDABAGUS SANJAYA Bin SYAIFULLAH di Cafe sekitaran Universitas Islam Negeri Kalijaga Yogyakarta dan mengajak menginap kembali di RedDoorz Near Lippo Mall Yogyakarta, pada saat itu Saksi SALMA SALSABILA ZAFILA mulai curiga terhadap Terdakwa AMINULLAH Als. IDABAGUS SANJAYA Bin SYAIFULLAH dan Saksi SALMA SALSABILA ZAFILA mencoba membuka salah satu handphone milik Terdakwa AMINULLAH Als. IDABAGUS SANJAYA Bin SYAIFULLAH untuk mencari informasi terkait identitas Terdakwa AMINULLAH Als. IDABAGUS SANJAYA Bin SYAIFULLAH dan informasi lainnya. Kemudian pada tanggal 06 Maret 2024, Saksi SALMA SALSABILA ZAFILA menghubungi Terdakwa AMINULLAH Als. IDABAGUS SANJAYA Bin SYAIFULLAH tetapi tidak direspon dan dibalas, lalu pada bulan April 2024, Saksi SALMA SALSABILA ZAFILA didatangi oleh petugas dari HOMECREDIT yang menagih angsuran pembelian handphone yang dilakukan oleh Terdakwa AMINULLAH Als. IDABAGUS SANJAYA Bin SYAIFULLAH dengan cara menunjukkan data kepada Saksi SALMA SALSABILA ZAFILA bahwa kredit pembelian handphone tersebut menggunakan email dan data diri Saksi SALMA SALSABILA ZAFILA, namun untuk nomor telepon yang tertaut menggunakan nomor telepon milik Terdakwa AMINULLAH Als. IDABAGUS SANJAYA Bin SYAIFULLAH;
  • Bahwa akibat peristiwa tersebut Saksi SALMA SALSABILA ZAFILA mengalami tagihan kredit berjalan pada ShopeePinjam sebesar Rp. 15.000.000.- (lima belas juta rupiah), ShopeePayLater akun shopee milik Saksi SALMA SALSABILA ZAFILA sebesar Rp. 16.500.000.- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah), tagihan HOMECREDIT sebesar Rp. 15.000.000.- (lima belas juta rupiah) dan tagihan tersebut akan terus bertambah apabila Saksi SALMA SALSABILA ZAFILA tidak melunasi tagihan tersebut;
  • Bahwa berdasarkan hasil Laporan Pemeriksaan Barang Bukti Digital nomor : L-001/11/2024-PUSFID-UII tanggal 11 Nopember 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Sampel Uji DONI PRADANA dan diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensika Digital Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Dr.YUDI PRAYUDI, M.Kom dengan kesimpulan : Hasil pemeriksaan forensik ini menunjukkan adanya temuan dan kesesuaian fokus pencarian pada handphone TECHNO POVA 5 terkait pembelian dan terdapat temuan artefak chat WhatsApp sebagai text berisi pesan menjual serta komunikasi dengan SALMA SALSABILA Diy;
  • Bahwa berdasarkan keterangan ahli Dr. YUDI PRAYUDI, S.Si.,M.Kom diperoleh kesimpulan:
  •   Hasil pemeriksaan digital forensik terhadap perangkat Techno Pova 5 Pro menunjukkan persesuaian yang signifikan dengan kronologis dan fakta-fakta hasil penyidikan, termasuk:
  1.   Identitas Terdakwa yang terkait langsung dengan perangkat.
  2.   Penggunaan perangkat untuk komunikasi dengan korban dan pengambilalihan akun   Shopee.
  3.   Bukti transaksi digital yang sesuai dengan barang dan kerugian materiil korban.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik orang lain dengan cara apa pun yaitu Saksi SALMA SALSABILA ZAFILA untuk mengubah akun shoppe pay milik Saksi SALMA SALSABILA ZAFILA.
  • Bahwa akibat peristiwa tersebut Saksi SALMA SALSABILA ZAFILA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 46.500.000,- (empat puluh enam juta lima ratus ribu rupiah).

 

  ---------------------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik------------------------------

ATAU

Ketiga :

                Bahwa Terdakwa AMINULLAH Als. IDABAGUS SANJAYA Bin SYAIFULLAH pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di RedDoorz Near Lippo Mall Yogyakarta yang beralamat di Gang Kunthi, Demangan, Kecamatan Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Provinsi D.I. Yogyakarta, namun oleh karena terdakwa ditahan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sleman dan tempat kediaman sebagian saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Sleman maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Sleman berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada sekira tanggal 03 Maret 2024 pada aplikasi pertemanan TINDER, Saksi SALMA SALSABILA ZAFILA mendapatkan pemberitahuan pesan dari pertemanan TINDER dengan nama akun IDABAGUS SANJAYA yang berisi mengajak kenalan Saksi SALMA SALSABILA ZAFILA. Kemudian Saksi SALMA SALSABILA ZAFILA dan Terdakwa AMINULLAH Als. IDABAGUS SANJAYA Bin SYAIFULLAH bertukar nomor whatsapp dan Terdakwa AMINULLAH Als. IDABAGUS SANJAYA Bin SYAIFULLAH menggunakan nomor whatsapp 081776611110 untuk berkomunikasi dengan Saksi SALMA SALSABILA ZAFILA yang menggunakan nomor whatsapp 089624894080, dimana Terdakwa AMINULLAH Als. IDABAGUS SANJAYA Bin SYAIFULLAH mengaku sebagai IDABAGUS SANJAYA yang berprofesi sebagai Dokter di Rumah Sakit Sardjito Yogyakarta;
  • Bahwa kemudian Terdakwa AMINULLAH Als. IDABAGUS SANJAYA Bin SYAIFULLAH mengajak bertemu pertama kali di coffe shop di sekitar area Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, pada saat itu Terdakwa AMINULLAH Als. IDABAGUS SANJAYA Bin SYAIFULLAH membujuk Saksi SALMA SALSABILA ZAFILA akan dinikahi, dan meminjam handphone Vivo Y12 warna pink milik Saksi SALMA SALSABILA ZAFILA, lalu Saksi SALMA SALSABILA ZAFILA diajak menginap oleh Terdakwa AMINULLAH Als. IDABAGUS SANJAYA Bin SYAIFULLAH di RedDoorz Near Lippo Mall Yogyakarta yang beralamat di Gang Kunthi, Demangan, Kecamatan Gondokusuman, Kota Yogyakarta, pada saat itu Terdakwa AMINULLAH Als. IDABAGUS SANJAYA Bin SYAIFULLAH menanyakan apa username dan password email, username dan password Mbanking Bank Mandiri serta akun Shopee milik Saksi SALMA SALSABILA ZAFILA dengan tujuan yang tidak diketahui oleh Saksi SALMA SALSABILA ZAFILA untuk apa Terdakwa AMINULLAH Als. IDABAGUS SANJAYA Bin SYAIFULLAH meminta username dan password email, username dan password Mbanking Bank Mandiri serta akun Shopee tersebut, akan tetapi tanpa diketahui oleh Saksi SALMA SALSABILA ZAFILA, Terdakwa AMINULLAH Als. IDABAGUS SANJAYA Bin SYAIFULLAH sudah mengoperasikan handphone milik Saksi SALMA SALSABILA ZAFILA tersebut;
  • Bahwa pada saat Terdakwa AMINULLAH Als. IDABAGUS SANJAYA Bin SYAIFULLAH meminjam dan mengoperasikan handphone Vivo Y12 warna pink milik Saksi SALMA SALSABILA ZAFILA, telah melakukan beberapa perbuatan yaitu :

-. Mengajukan pinjaman pada Spinjam akun Shopee milik Saksi SALMA SALSABILA ZAFILA;

-.  Mentautkan akun Shopee milik Saksi SALMA SALSABILA ZAFILA;

-.  Mendaftarkan akun pinjaman online pada aplikasi KREDIVO menggunakan data diri Saksi SALMA SALSABILA ZAFILA, dan

-. Mendaftarkan akun HOMECREDIT menggunakan data diri Saksi SALMA SALSABILA ZAFILA;

  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 04 Maret 2024 sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa AMINULLAH Als. IDABAGUS SANJAYA Bin SYAIFULLAH mengajak Saksi SALMA SALSABILA ZAFILA ke toko IBOX Mall Ambarukmo Plaza dengan alasan ingin membeli handphone, pada saat itu Terdakwa AMINULLAH Als. IDABAGUS SANJAYA Bin SYAIFULLAH meminjam handphone Vivo Y12 warna pink milik Saksi SALMA SALSABILA ZAFILA, kemudian tanpa sepengetahuan Saksi SALMA SALSABILA ZAFILA, Terdakwa AMINULLAH Als. IDABAGUS SANJAYA Bin SYAIFULLAH mendownload aplikasi HOMECREDIT pada handphone Vivo Y12 warna pink milik Saksi SALMA SALSABILA ZAFILA dan Saksi SALMA SALSABILA ZAFILA diminta untuk difoto dengan memegang KTP milik Saksi SALMA SALSABILA ZAFILA, lalu Terdakwa AMINULLAH Als. IDABAGUS SANJAYA Bin SYAIFULLAH membeli sebuah handphone Iphone 15 Plus 256Gb warna blue dengan harga Rp. 18.999.000.- (delapan belas juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) dan membayarnya dengan cara kredit pada akun HOMECREDIT atas nama Saksi SALMA SALSABILA ZAFILA sebesar Rp. 14.999.000.- (empat belas juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) dan Terdakwa AMINULLAH Als. IDABAGUS SANJAYA Bin SYAIFULLAH menggunakan aplikasi Mbanking Bank Mandiri pada handphone milik Saksi SALMA SALSABILA ZAFILA sebesar Rp. 4.000.000.- (empat juta rupiah) dengan alasan untuk menambah membayar handphone tersebut dan Terdakwa AMINULLAH Als. IDABAGUS SANJAYA Bin SYAIFULLAH juga mengajukan pinjaman uang pada Spinjam akun shopee milik Saksi SALMA SALSABILA ZAFILA tersebut sebesar Rp. 20.000.000.- (dua puluh juta rupiah);
  • Bahwa pada tanggal 05 Maret 2024 sekira pukul 17.00 WIB, Saksi SALMA SALSABILA ZAFILA bertemu kembali dengan Terdakwa AMINULLAH Als. IDABAGUS SANJAYA Bin SYAIFULLAH di Cafe sekitaran Universitas Islam Negeri Kalijaga Yogyakarta dan mengajak menginap kembali di RedDoorz Near Lippo Mall Yogyakarta, pada saat itu Saksi SALMA SALSABILA ZAFILA mulai curiga terhadap Terdakwa AMINULLAH Als. IDABAGUS SANJAYA Bin SYAIFULLAH dan Saksi SALMA SALSABILA ZAFILA mencoba membuka salah satu handphone milik Terdakwa AMINULLAH Als. IDABAGUS SANJAYA Bin SYAIFULLAH untuk mencari informasi terkait identitas Terdakwa AMINULLAH Als. IDABAGUS SANJAYA Bin SYAIFULLAH dan informasi lainnya. Kemudian pada tanggal 06 Maret 2024, Saksi SALMA SALSABILA ZAFILA menghubungi Terdakwa AMINULLAH Als. IDABAGUS SANJAYA Bin SYAIFULLAH tetapi tidak direspon dan dibalas, lalu pada bulan April 2024, Saksi SALMA SALSABILA ZAFILA didatangi oleh petugas dari HOMECREDIT yang menagih angsuran pembelian handphone yang dilakukan oleh Terdakwa AMINULLAH Als. IDABAGUS SANJAYA Bin SYAIFULLAH dengan cara menunjukkan data kepada Saksi SALMA SALSABILA ZAFILA bahwa kredit pembelian handphone tersebut menggunakan email dan data diri Saksi SALMA SALSABILA ZAFILA, namun untuk nomor telepon yang tertaut menggunakan nomor telepon milik Terdakwa AMINULLAH Als. IDABAGUS SANJAYA Bin SYAIFULLAH;
  • Bahwa akibat peristiwa tersebut Saksi SALMA SALSABILA ZAFILA mengalami tagihan kredit berjalan pada ShopeePinjam sebesar Rp. 15.000.000.- (lima belas juta rupiah), ShopeePayLater akun shopee milik Saksi SALMA SALSABILA ZAFILA sebesar Rp. 16.500.000.- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah), tagihan HOMECREDIT sebesar Rp. 15.000.000.- (lima belas juta rupiah) dan tagihan tersebut akan terus bertambah apabila Saksi SALMA SALSABILA ZAFILA tidak melunasi tagihan tersebut;
  • Bahwa akibat peristiwa tersebut Saksi SALMA SALSABILA ZAFILA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 46.500.000,- (empat puluh enam juta lima ratus ribu rupiah).

--------------Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP-------------------------------------------------------

 

 

SLEMAN, 15 Desember 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                   

 

 

 

HANIFAH, S.H.

Jaksa Muda NIP.197901202005012003

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya