Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
59/Pid.B/2026/PN Smn HANIFAH, S.H ANDI EKO DARMANTO Bin DARYONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 59/Pid.B/2026/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1114/M.4.11/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HANIFAH, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDI EKO DARMANTO Bin DARYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI D.I.YOGYAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

 

 

 

P-29

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

S U R A T   D A K W A A N

NO. REG. PERK: PDM-29/Slmn/Eoh.2/02/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama lengkap

Nomor Identitas

Tempat lahir

Umur/Tanggal Lahir

Jenis Kelamin

Kebangsaan

Tempat Tinggal /alamat KTP

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

:

:

:

:

:

 

 

:

:

:

 

 

 

 

ANDI EKO DARMANTO Bin DARYONO

KTP  NIK 3402153107810001

Yogyakarta

31 Juli 1981

Laki-laki

Indonesia

Papringan Nologaten Caturtunggal Depok Sleman/Jotawang Rt 03 Bangunharjo Sewon Bantul

 

Islam

Wiraswasta

-

 

  1. Status Penangkapan dan Penahanan :
  1. Penangkapan : 07 Desember 2025
  2. Penahanan      :
  • Penyidik, Rutan Polda DIY tanggal 07 Desember 2025 s/d 26 Desember 2025
  • Perpanjangan Penuntut Umum  sejak tanggal 27 Desember 2025  s/d 4 Februari 2026
  • Jaksa Penuntut Umum sejak tanggal 04 Februari 2026 s/d 23 Februari 2026

c. Dakwaan   :

Pertama :

Bahwa terdakwa  ANDI EKO DARMANTO Bin DARYONO  pada Hari Jumat tanggal 5 Desember 2025 sekira pukul 14.30 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025 bertempat di Gita Kost belakang Outlet Biru Jl.Gumuk Indah  Seturan Kel.Condong Catur Kecamatan Depok Sleman  atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, Terdakwa ANDI EKO DARMANTO Bin DARYONO   ,membeli,menyewa,menukar,menerima gadai menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan,menjual,menyewakan,menukarkan,menggadaikan, mengangkut,menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan ; yaitu sebuah barang berupa kamera Canon M10 dan IPAD 10 warna biru  yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa sebelumnya  pada Hari Kamis tanggal 4 Desember 2025   Terdakwa  ANDI EKO DARMANTO Bin DARYONO telah menerima barang berupa kamera Canon M10 dan IPAD 10 warna biru  dari  Anton Al Panji Al Kafi (  DPO )  untuk dijualkan secepatnya karena Anton Al Panji Al Kafi (  DPO ) membutuhkan uang dan Anton Al Panji Al Kafi (  DPO ) juga agar IPAD 10 warna biru tersebut dimatikan, selanjutnya kamera Canon M10 dan IPAD 10 warna biru disimpan oleh terdakwa di  Gita Kost belakang Outlet Biru Jl.Gumuk Indah,  Seturan, Kelurahan .Condong Catur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman;
  • Bahwa karena Terdakwa tidak bisa mematikan IPAD10 akhirnya Terdakwa pada hari Jumat tanggal 5 Desember 2025 menghubungi saksi IMAM OKSA PUTRA MIKOLA Bin JOKO SUSILO dan RICKY MAHENDRA  untuk mematikan IPAD 10 tersebut, selain itu juga meminta tolong untuk membeli kamera Canon yang diakui sebagai milik Terdakwa, namun karena saksi IMAM OKSA PUTRA MIKOLA Bin JOKO SUSILO dan RICKY MAHENDRA tidak mempunyai uang untuk membelinya maka terdakwa meminta tolong pada kedua saksi untuk menjualkannya yang penting kedua barang itu menjadi uang;
  • Bahwa kemudian karenaIMAM OKSA PUTRA MIKOLA Bin JOKO SUSILO dan RICKY MAHENDRA tidak mempunyai uang untuk membelinya maka Terdakwa meminta pada kedua saksi tersebut untuk menggadaikannya, lalu pada hari itu juga kedua saksi IMAM OKSA PUTRA MIKOLA Bin JOKO SUSILO dan RICKY MAHENDRA menggadaikan camera Canon di ke PT.SETIA INDAH GADAI Outlet Gejayan Jl.Afandi No.14 Rt 005/RW 002 Santren Catur Tunggal Kec.Depok Kabupaten Sleman, selanjutnya saksi IMAM OKSA PUTRA MIKOLA Bin JOKO SUSILO dan RICKY MAHENDRA menerima uang gadai sebesar Rp.1.222.000.- (satu juta dua ratus dua puluh dua ribu rupiah );
  • Bahwa uang tersebut selanjutnya diserahkan pada Terdakwa ANDI EKO DARMANTO Bin DARYONO saat itu juga dan saksi IMAM OKSA PUTRA MIKOLA Bin JOKO SUSILO dan RICKY MAHENDRA tidak diberi uang oleh terdakwa dengan alasan nanti akan diberikan uang saat IPAD 10 laku terjual, selanjutnya terdakwa menyuruh saksi IMAM OKSA PUTRA MIKOLA Bin JOKO SUSILO untuk membawa IPAD 10 tersebut namun ternyata IPAD 10 tersebut masih terhubung dengan pemiliknya sehingga masih bisa terlacak keberadaannya;
  • Bahwa pada tanggal 7 Desember 2025 saksi korban yaitu pemilik IPAD 10 saksi BAYU ARAFI Bin WARDI melaporkan hal ini pada penyidik  dan memberikan lokasi dimana IPAD 10 berada di rumah saksi IMAM OKSA PUTRA MIKOLA Bin JOKO SUSILO di daerah Plalangan Rt 004/RW 41 Pendowoharjo Kabupaten Sleman;
  • Bahwa atas dasar petunjuk lokasi dari saksi BAYU ARAFI pada tanggal 7 Desember 2025 sekira  jam 14.30 WIB penyidik juga melakukan penangkapan pada Terdakwa di rumah kos Gita Kost belakang Outlet Biru Jl.Gumuk Indah  Seturan Kel.Condong Catur Kecamatan Depok Sleman;
  • Bahwa terdakwa seharusnya patut menduga  pada saat menerima kedua barang  dari  Anton Al Panji Al Kafi (  DPO ) adalah barang hasil kejahatan dikarenakan Anton Al Panji Al Kafi (  DPO ) meminta kepada terdakwa untuk mematikan   IPAD 10 warna biru, dari hal tersebut terdakwa seharusnya juga patut menduga tujuanmeminta  dimatikan IPAD agar keberadaan IPAD 10 warna biru tidak bisa  terlacak oleh pemiliknya;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp.4.000.000.- (empat juta rupiah )

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan  diancam pidana pasal 480 ayat 1 KUHP ------

ATAU

Bahwa terdakwa  ANDI EKO DARMANTO Bin DARYONO  pada Hari Jumat tanggal 5 Desember 2025 sekira pukul 14.30 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025 bertempat di Gita Kost belakang Outlet Biru Jalanl.Gumuk Indah  Seturan Ke.Condong Catur Kecamatan Depok Sleman  atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, Terdakwa ANDI EKO DARMANTO Bin DARYONO   ,membeli,menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana ; yaitu sebuah barang berupa kamera Canon M10 dan IPAD 10 warna biru  yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa sebelumnya  pada Hari Kamis tanggal 4 Desember 2025   Terdakwa  ANDI EKO DARMANTO Bin DARYONO telah menerima barang berupa kamera Canon M10 dan IPAD 10 warna biru  dari  Anton Al Panji Al Kafi (  DPO )  untuk dijualkan secepatnya karena Anton Al Panji Al Kafi (  DPO ) membutuhkan uang dan Anton Al Panji Al Kafi (  DPO ) juga agar IPAD 10 warna biru tersebut dimatikan, selanjutnya kamera Canon M10 dan IPAD 10 warna biru disimpan oleh terdakwa di  Gita Kost belakang Outlet Biru Jl.Gumuk Indah,  Seturan, Kelurahan .Condong Catur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman;
  • Bahwa karena Terdakwa tidak bisa mematikan IPAD10 akhirnya Terdakwa pada hari Jumat tanggal 5 Desember 2025 menghubungi saksi IMAM OKSA PUTRA MIKOLA Bin JOKO SUSILO dan RICKY MAHENDRA  untuk mematikan IPAD 10 tersebut, selain itu juga meminta tolong untuk membeli kamera Canon yang diakui sebagai milik Terdakwa, namun karena saksi IMAM OKSA PUTRA MIKOLA Bin JOKO SUSILO dan RICKY MAHENDRA tidak mempunyai uang untuk membelinya maka terdakwa meminta tolong pada kedua saksi untuk menjualkannya yang penting kedua barang itu menjadi uang;
  • Bahwa kemudian karenaIMAM OKSA PUTRA MIKOLA Bin JOKO SUSILO dan RICKY MAHENDRA tidak mempunyai uang untuk membelinya maka Terdakwa meminta pada kedua saksi tersebut untuk menggadaikannya, lalu pada hari itu juga kedua saksi IMAM OKSA PUTRA MIKOLA Bin JOKO SUSILO dan RICKY MAHENDRA menggadaikan camera Canon di ke PT.SETIA INDAH GADAI Outlet Gejayan Jl.Afandi No.14 Rt 005/RW 002 Santren Catur Tunggal Kec.Depok Kabupaten Sleman, selanjutnya saksi IMAM OKSA PUTRA MIKOLA Bin JOKO SUSILO dan RICKY MAHENDRA menerima uang gadai sebesar Rp.1.222.000.- (satu juta dua ratus dua puluh dua ribu rupiah );
  • Bahwa uang tersebut selanjutnya diserahkan pada Terdakwa ANDI EKO DARMANTO Bin DARYONO saat itu juga dan saksi IMAM OKSA PUTRA MIKOLA Bin JOKO SUSILO dan RICKY MAHENDRA tidak diberi uang oleh terdakwa dengan alasan nanti akan diberikan uang saat IPAD 10 laku terjual, selanjutnya terdakwa menyuruh saksi IMAM OKSA PUTRA MIKOLA Bin JOKO SUSILO untuk membawa IPAD 10 tersebut namun ternyata IPAD 10 tersebut masih terhubung dengan pemiliknya sehingga masih bisa terlacak keberadaannya;
  • Bahwa pada tanggal 7 Desember 2025 saksi korban yaitu pemilik IPAD 10 saksi BAYU ARAFI Bin WARDI melaporkan hal ini pada penyidik  dan memberikan lokasi dimana IPAD 10 berada di rumah saksi IMAM OKSA PUTRA MIKOLA Bin JOKO SUSILO di daerah Plalangan Rt 004/RW 41 Pendowoharjo Kabupaten Sleman;
  • Bahwa atas dasar petunjuk lokasi dari saksi BAYU ARAFI pada tanggal 7 Desember 2025 sekira  jam 14.30 WIB penyidik juga melakukan penangkapan pada Terdakwa di rumah kos Gita Kost belakang Outlet Biru Jl.Gumuk Indah  Seturan Kel.Condong Catur Kecamatan Depok Sleman;
  • Bahwa terdakwa seharusnya patut menduga  pada saat menerima kedua barang  dari  Anton Al Panji Al Kafi (  DPO ) adalah barang hasil kejahatan dikarenakan Anton Al Panji Al Kafi (  DPO ) meminta kepada terdakwa untuk mematikan   IPAD 10 warna biru, dari hal tersebut terdakwa seharusnya juga patut menduga tujuanmeminta  dimatikan IPAD agar keberadaan IPAD 10 warna biru tidak bisa  terlacak oleh pemiliknya;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp.4.000.000.- (empat juta rupiah ).

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan  diancam pidana pasal 591 huruf a UURI No.1 Tahun  2023 Tentang KUHP --------------------------------------------------------------------------------------------------

 

     

Sleman, 18 Februari 2026

ttd mb hanifahJAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

HANIFAH , S.H.

Jaksa Muda

Pihak Dipublikasikan Ya