| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN
Jl. Parasamya No.6 Beran Lor Tridadi Sleman Kecamatan Sleman Kabupaten Sleman Provinsi DIY Telp (0274) 868535
Website : www.kejari-sleman.go.id email : kejarislemantu@gmail.com
|

|
“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-98/Slmn/Eoh.2/04/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
|
TERDAKWA I
|
|
Nama lengkap
|
:
|
FRANS MARSILINO SITORUS alias ACA alias FRANS Anak dari JORDAN TONDAR SITORUS
|
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Bekasi
|
|
|
Umur / Tgl. Lahir
|
:
|
26 Tahun/26 September 1998
|
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
|
Alamat KTP
|
:
|
Jl.Meranti Selatan 5 Blok D No. 347 Rt 07/ Rw 011 Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat.
|
|
|
Agama
|
:
|
Kristen Protestan
|
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar/Mahasiswa
|
|
|
|
|
|
|
|
TERDAKWA II
|
|
|
|
|
Nama lengkap
|
:
|
DEDE TUMANGGOR Alias DEDE Anak dari Alm JONKI TUMANGGOR
|
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Atambua
|
|
|
Umur / Tgl. Lahir
|
:
|
36 Tahun /09 Oktober 1988
|
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
|
Alamat KTP
|
:
|
Jl, Batu Virus III No. 59 Rt/Rw. 09/37 Bojong Rawa Lumbu Rawa Lumbu Kota Bekasi Jawa Barat atau Jl. Mustiksari Mustikasari Mustikajaya Kota Bekasi Jawa Barat ( Kontrakan Pak Haji No 6 )
|
|
|
Agama
|
:
|
Kristen Protestan
|
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
|
|
|
|
|
|
TERDAKWA III
|
|
|
|
|
Nama lengkap
|
:
|
HEMAD BARUTU alias BANG RES bin UTEN BARUTU (Alm)
|
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Medan
|
|
|
Umur / Tgl. Lahir
|
:
|
55 Tahun/06 Maret 1970
|
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
|
Alamat KTP
|
:
|
Bumen Rt 025 Rw 006, Purbayan, Kotagede, Kota Yogyakarta
|
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
|
|
|
|
|
|
TERDAKWA IV
|
|
|
|
|
Nama lengkap
|
:
|
DIVA TIARA KUSMINTARANI alias RANI
|
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Klaten
|
|
|
Umur / Tgl. Lahir
|
:
|
23 Tahun / 24 Januari 2002
|
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Perempuan
|
|
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
|
Alamat KTP
|
:
|
Sumber Agung Rt. 01/10 Jombor Ceper Klaten Jawa Tengah.
|
|
|
Agama
|
:
|
Katholik
|
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar
|
|
|
|
|
|
|
|
TERDAKWA V
|
|
|
|
|
Nama lengkap
|
:
|
SRI HANDAYANI Alias HANDA anak dari Alm JONI ARITONANG
|
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Bekasi
|
|
|
Umur / Tgl. Lahir
|
:
|
28 Tahun / 22 Maret 1997
|
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Perempuan
|
|
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
|
Alamat KTP
|
:
|
Kp. Poncol Rt.002/Rw.001, Kel.Jakasetia, Kec.Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Prov. Jawa Barat.
|
|
|
Agama
|
:
|
Kristen Protestan
|
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar/Mahasiswa
|
|
|
|
|
|
|
|
TERDAKWA VI
|
|
|
|
|
Nama lengkap
|
:
|
YHEHUDA DESLIM KRISTIAN alias YHEHUDA anak dari BANDAR SITORUS
|
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Bekasi
|
|
|
Umur / Tgl. Lahir
|
:
|
24 Tahun / 05 Desember 2000
|
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
|
Alamat KTP
|
:
|
Perum Senopati Estate Jl. Yudistira 1 Rt.001 Rw.011, Kel. Sumurbatu, Kec. Bantargebang, Kota Bekasi
|
|
|
Agama
|
:
|
Kristen
|
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar/Mahasiswa
|
|
|
B.
|
PENAHANAN :
|
|
|
|
|
|
|
Para Terdakwa ditahan oleh penyidik
|
:
|
Di Rutan, sejak tanggal 13 Februari 2025 s/d tanggal 04 Maret 2025.
|
|
|
|
Penahanan Para Terdakwa diperpanjang oleh Penuntut Umum
|
:
|
Di Rutan, sejak tanggal 04 Maret 2025 s/d 13 April 2025
|
|
|
|
Penahanan oleh Penuntut Umum
|
:
|
Di Rutan, sejak tanggal 11 April 2025 s/d 30 April 2025
|
|
|
|
|
| |
|
|
|
|
|
C. DAKWAAN :
PERTAMA
Bahwa ia Terdakwa I FRANS MARSILINO SITORUS Alias ACA Alias FRANS Anak dari JORDAN TONDAR SITORUS bersama-sama dengan Terdakwa II DEDE TUMANGGOR Alias DEDE Anak dari Alm JONKI TUMANGGOR, Terdakwa III HEMAD BARUTU alias BANG RES bin UTEN BARUTU (Alm), Terdakwa IV DIVA TIARA KUSMINTARANI alias RANI, Terdakwa V SRI HANDAYANI Alias HANDA anak dari Alm JONI ARITONANG, dan Terdakwa VI YHEHUDA DESLIM KRISTIAN alias YHEHUDA anak dari BANDAR SITORUS pada hari Selasa tanggal 11 Bulan Februari Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Bantulan RT 02/ RW 04, Margokaton, Kapanewon Seyegan, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bermula pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2025 sekira pukul 22.00 Wib, Terdakwa I dihubungi oleh sdr. John Dolok Saribu alias Dolok (DPO) untuk mampir ke Jogja dan mampir ke penginapan NEST Hotel tempat sdr. Dolok menginap, pada saat Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II, Terdakwa V dan Saksi Agustin Siagaan sedang dalam perjalanan menuju surabaya menggunakan Mobil X Pander warna Hitam No.Pol B 2577 TID. Selanjutnya sekira pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 setelah sampai di NEST Hotel, sdr. John Dolok Saribu alias Dolok (DPO) menawari Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa V pekerjaan untuk menyamar sebagai wartawan dengan tugas menemani sdr. John Dolok Saribu alias Dolok (DPO) mencari berita dan dijanjikan imbalan berupa uang;
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 11.00 Wib, Terdakwa I bersama dengan sdr. John Dolok Saribu alias Dolok (DPO), Terdakwa II, Terdakwa V, dan saksi Agustin Siagaan menuju ke sebuah warung kopi, dan Terdakwa I dikenalkan terhadap Terdakwa III, Terdakwa V, dan Terdakwa VI. Selanjutnya sdr. John Dolok Saribu alias Dolok (DPO) membuat grup whatsapp bernama Jogja Adv dengan tujuan untuk memudahkan komunikasi. Kemudian sdr. John Dolok Saribu alias Dolok (DPO) maupun sdr. NANDITO alias DITO (DPO) mengirimkan video-video mobil dan data identitas kendaraan yang keluar masuk menginap di Hotel Seturan yang beralamat di Jalan Seturan, dimana salah satu dari video tersebut terdapat video Mobil Suzuki Warna Putih No. Pol AB 1920 IB yang sedang masuk ke Hotel Seturan kemudian sdr. John Dolok Saribu alias Dolok (DPO) melakukan profiling dan mendapatkan informasi identitas pemilik mobik tersebut bernama LUCIA ANGGRAINI SAYEKTI dengan Alamat Jl. Jogonegaran 18 RT 80/RW 014, Sosromenduran, Gedong Tengen, Yogyakarta yang menginap dengan lelaki bukan suaminya;
- Bahwa sekira pukul 16.00 Wib Mobil Suzuki Warna Putih No. Pol AB 1920 IB milik saksi LUCIA ANGGRAINI SAYEKTI keluar dari Hotel Seturan, selanjutnya sdr. John Dolok Saribu alias Dolok (DPO) menyuruh para Terdakwa untuk membuntutinya dengan menggunakan 3 (tiga) mobil yakni X Pander warna Hitam No.Pol B 2577 TID berisi Terdakwa I dan sdr. John Dolok Saribu alias Dolok (DPO) yang dikendarai oleh Terdakwa VI Yhehuda Deslim Kristian, Mobilio Warna Silver dan Avanza warna Silver Nopol B 1084 KIG yang dikendarai oleh Terdakwa III, berisi Terdakwa II, Terdakwa IV, Terdakwa V, sdr. Gabriel Mere (DPO), sdr. Dito (DPO) serta sdr. Ayub, dan untuk lebih memudahkan dibantu oleh sdr. Subur alias Galer (DPO) yang menaiki sepeda motor Honda Vario dengan rute Hotel menuju Rumah Sakit Panti Rapih Yogyakarta, SMA JB De Brito, kemudian menuju ke rumah saksi LUCIA ANGGRAINI SAYEKTI di Jl. Jogonegaran 18 RT 80/RW 014, Sosromenduran, Gedong Tengen, Yogyakarta;
- Bahwa kemudian sekira Pukul 18.15 Wib di Jl. Jogonegaran 18 RT 80/RW 014, Sosromenduran, Gedong Tengen, Yogyakarta, Terdakwa I, Terdakwa IV, Terdakwa V, dan sdr. John Dolok Saribu alias Dolok (DPO) turun dari mobil untuk menghampiri saksi LUCIA ANGGRAINI SAYEKTI dan selanjutnya Terdakwa IV dan Terdakwa V menemui saksi LUCIA ANGGRAINI SAYEKTI di garasi mobil dan mengatakan “selamat sore bu, bisa minta waktunya sebentar untuk berbicara, pimpinan kami ingin ada yang dibicarakan” dan “bu, kami dari media, ingin konfirmasi tentang perjalanan ibu keluar dari hotel seturan bersama laki-laki yang bukan muhrimnya”. Selanjutnya Terdakwa I mengatakan “gapapa bu, ini ibu sudah terpantau teman-teman media, karena kebetulan sedang mencari berita perselingkuhan pejabat, dan ini maaf ya bu kami tidak sendirian, tadi kami bersama sekitar 10 media masa”, dan sdr. John Dolok Saribu alias Dolok (DPO) menambahkan “Bahwa Ibu terpantau oleh beberapa media diantaranya Cakrawala dan Siasat Kota” dan “oh iya bu dokumen kita lengkap semuanya ada”, kemudian Saksi LUCIA ANGGRAINI SAYEKTI menjawab “Saya bingung harus gimana, tolong saya pak, saya akui saya melakukan itu karena tidak cinta dengan suami saya”. Bahwa kemudian sdr. John Dolok Saribu alias Dolok (DPO) mengatakan “agar untuk tidak diberitakan dan pembatalan berita butuh biaya, kalau misalnya ibu tidak menyanggupi maka berita ini akan dinaikkan”. Selanjutnya Terdakwa I, Terdakwa IV, Terdakwa V, dan sdr. John Dolok Saribu alias Dolok (DPO) yang pada intinya mengatakan bahwa untuk tidak memberitakan satu media masa meminta 30 juta sehingga total sejumlah 300 juta. Namun kemudian Saksi LUCIA ANGGRAINI SAYEKTI tidak menyanggupi dan kemudian Terdakwa I, Terdakwa IV, Terdakwa V, dan sdr. John Dolok Saribu alias Dolok (DPO) mengajukan penawaran mulai Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) menjadi Rp. 100.000.000,- (serratus juta rupiah) dan terkahir menjadi Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah). Selanjutnya saksi LUCIA ANGGRAINI SAYEKTI mengatakan hanya ada Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) di mbanking dan kemudian Terdakwa V memberikan memberikan nomor rekening bank BCA dengan nomor rekening 8415922244 atas nama YHEHUDA DESLIM KRISTIAN milik Terdakwa VI dan Saksi LUCIA ANGGRAINI SAYEKTI kemudian melakukan transfer sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) ke nomor rekening tersebut dan sisanya sejumlah Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) akan diserahkan secara cash pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025;
- Bahwa selanjutnya para Terdakwa menuju ke Warmindo Andeska dan karena karena ATM milik Terdakwa VI hanya bisa menarik Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), Terdakwa VI menghubungi Terdakwa IV yang berangkat bersama suaminya untuk meminta nomor rekening miliknya untuk ditransfer dan kemudian menarik uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Bahwa kemudian sesampainya di Warmindo Andeska, Terdakwa IV memberikan uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada sdr. John Dolok Saribu alias Dolok (DPO);
- Bahwa kemudian Terdakwa V menghubungi saksi LUCIA ANGGRAINI SAYEKTI untuk menagih pelunasan sisanya sejumlah Rp.65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) baik melalui pesan maupun telepon whatsapp yang sebelumnya telah digunakan oleh saksi LUCIA ANGGRAINI SAYEKTI untuk mengirimkan bukti transfer dan pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 Terdakwa V dan Saksi LUCIA ANGGRAINI SAYEKTI berjanjian untuk bertemu di restoran McD Jl. Godean Sleman;
- Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekira pukul 14.00 Wib Terdakwa I bersama Terdakwa II dan Terdakwa III menuju ke McD Jl. Godean Sleman dengan menggunakan Mobil Avanza Silver Nopol B 1084 KIG, Terdakwa IV, Terdakwa V, dan Saksi Agustin Siagaan dengan Mobil X Pander Hitam berputar-putar Jogja, kemudian Terdakwa V dihubugi oleh sdr. John Dolok Saribu alias Dolok (DPO) untuk menuju ke McD Donald Jl. Godean untuk bertemu dengan LUCIA untuk transaksi sisa uang sejumlah Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah);
- Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekira pukul 16.00 Wib, Terdakwa IV dan Terdakwa V turun dari mobil menuju McDonalds Jl. Godean, namun kemudian Para Terdakwa dan Saksi Agustin Siagaan diamankan oleh Petugas dari Polresta Sleman untuk diproses hukum terkalit laporan Saksi LUCIA ANGGRAINI SAYEKTI;
- Bahwa maksud dan tujuan Para Terdakwa melakukan pemerasan terhadap Saksi LUCIA ANGGRAINI SAYEKTI adalah untuk mendapatkan sejumlah uang;
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa mengakibatkan saksi Lucia Anggraini Sayekti mengalami Kerugian kurang lebih sebesar Rp15.000.000,-(lima belas juta rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan siancam pidana dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa I FRANS MARSILINO SITORUS Alias ACA Alias FRANS Anak dari JORDAN TONDAR SITORUS bersama-sama dengan Terdakwa II DEDE TUMANGGOR Alias DEDE Anak dari Alm JONKI TUMANGGOR, Terdakwa III HEMAD BARUTU alias BANG RES bin UTEN BARUTU (Alm), Terdakwa IV DIVA TIARA KUSMINTARANI alias RANI, Terdakwa V SRI HANDAYANI Alias HANDA anak dari Alm JONI ARITONANG, dan Terdakwa VI YHEHUDA DESLIM KRISTIAN alias YHEHUDA anak dari BANDAR SITORUS pada hari Selasa tanggal 11 Bulan Februari Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Bantulan RT 02/ RW 04, Margokaton, Kapanewon Seyegan, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain. atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bermula pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2025 sekira pukul 22.00 Wib, Terdakwa I dihubungi oleh sdr. John Dolok Saribu alias Dolok (DPO) untuk mampir ke Jogja dan mampir ke penginapan NEST Hotel tempat sdr. Dolok menginap, pada saat Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II, Terdakwa V dan Saksi Agustin Siagaan sedang dalam perjalanan menuju surabaya menggunakan Mobil X Pander warna Hitam No.Pol B 2577 TID. Selanjutnya sekira pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 setelah sampai di NEST Hotel, sdr. John Dolok Saribu alias Dolok (DPO) menawari Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa V pekerjaan untuk menyamar sebagai wartawan dengan tugas menemani sdr. John Dolok Saribu alias Dolok (DPO) mencari berita dan dijanjikan imbalan berupa uang;
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 11.00 Wib, Terdakwa I bersama dengan sdr. John Dolok Saribu alias Dolok (DPO), Terdakwa II, Terdakwa V, dan saksi Agustin Siagaan menuju ke sebuah warung kopi, dan Terdakwa I dikenalkan terhadap Terdakwa III, Terdakwa V, dan Terdakwa VI. Selanjutnya sdr. John Dolok Saribu alias Dolok (DPO) membuat grup whatsapp bernama Jogja Adv dengan tujuan untuk memudahkan komunikasi. Kemudian sdr. John Dolok Saribu alias Dolok (DPO) maupun sdr. NANDITO alias DITO (DPO) mengirimkan video-video mobil dan data identitas kendaraan yang keluar masuk menginap di Hotel Seturan yang beralamat di Jalan Seturan, dimana salah satu dari video tersebut terdapat video Mobil Suzuki Warna Putih No. Pol AB 1920 IB yang sedang masuk ke Hotel Seturan kemudian sdr. John Dolok Saribu alias Dolok (DPO) melakukan profiling dan mendapatkan informasi identitas pemilik mobik tersebut bernama LUCIA ANGGRAINI SAYEKTI dengan Alamat Jl. Jogonegaran 18 RT 80/RW 014, Sosromenduran, Gedong Tengen, Yogyakarta yang menginap dengan lelaki bukan suaminya;
- Bahwa sekira pukul 16.00 Wib Mobil Suzuki Warna Putih No. Pol AB 1920 IB milik saksi LUCIA ANGGRAINI SAYEKTI keluar dari Hotel Seturan, selanjutnya sdr. John Dolok Saribu alias Dolok (DPO) menyuruh para Terdakwa untuk membuntutinya dengan menggunakan 3 (tiga) mobil yakni X Pander warna Hitam No.Pol B 2577 TID berisi Terdakwa I dan sdr. John Dolok Saribu alias Dolok (DPO) yang dikendarai oleh Terdakwa VI Yhehuda Deslim Kristian, Mobilio Warna Silver dan Avanza warna Silver Nopol B 1084 KIG yang dikendarai oleh Terdakwa III, berisi Terdakwa II, Terdakwa IV, Terdakwa V, sdr. Gabriel Mere (DPO), sdr. Dito (DPO) serta sdr. Ayub, dan untuk lebih memudahkan dibantu oleh sdr. Subur alias Galer (DPO) yang menaiki sepeda motor Honda Vario dengan rute Hotel menuju Rumah Sakit Panti Rapih Yogyakarta, SMA JB De Brito, kemudian menuju ke rumah saksi LUCIA ANGGRAINI SAYEKTI di Jl. Jogonegaran 18 RT 80/RW 014, Sosromenduran, Gedong Tengen, Yogyakarta;
- Bahwa kemudian sekira Pukul 18.15 Wib di Jl. Jogonegaran 18 RT 80/RW 014, Sosromenduran, Gedong Tengen, Yogyakarta, Terdakwa I, Terdakwa IV, Terdakwa V, dan sdr. John Dolok Saribu alias Dolok (DPO) turun dari mobil untuk menghampiri saksi LUCIA ANGGRAINI SAYEKTI dan selanjutnya Terdakwa IV dan Terdakwa V menemui saksi LUCIA ANGGRAINI SAYEKTI di garasi mobil dan mengatakan “selamat sore bu, bisa minta waktunya sebentar untuk berbicara, pimpinan kami ingin ada yang dibicarakan” dan “bu, kami dari media, ingin konfirmasi tentang perjalanan ibu keluar dari hotel seturan bersama laki-laki yang bukan muhrimnya”. Selanjutnya Terdakwa I mengatakan “gapapa bu, ini ibu sudah terpantau teman-teman media, karena kebetulan sedang mencari berita perselingkuhan pejabat, dan ini maaf ya bu kami tidak sendirian, tadi kami bersama sekitar 10 media masa”, dan sdr. John Dolok Saribu alias Dolok (DPO) menambahkan “Bahwa Ibu terpantau oleh beberapa media diantaranya Cakrawala dan Siasat Kota” dan “oh iya bu dokumen kita lengkap semuanya ada”, kemudian Saksi LUCIA ANGGRAINI SAYEKTI menjawab “Saya bingung harus gimana, tolong saya pak, saya akui saya melakukan itu karena tidak cinta dengan suami saya”. Bahwa kemudian sdr. John Dolok Saribu alias Dolok (DPO) mengatakan “agar untuk tidak diberitakan dan pembatalan berita butuh biaya, kalau misalnya ibu tidak menyanggupi maka berita ini akan dinaikkan”. Selanjutnya Terdakwa I, Terdakwa IV, Terdakwa V, dan sdr. John Dolok Saribu alias Dolok (DPO) yang pada intinya mengatakan bahwa untuk tidak memberitakan satu media masa meminta 30 juta sehingga total sejumlah 300 juta. Namun kemudian Saksi LUCIA ANGGRAINI SAYEKTI tidak menyanggupi dan kemudian Terdakwa I, Terdakwa IV, Terdakwa V, dan sdr. John Dolok Saribu alias Dolok (DPO) mengajukan penawaran mulai Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) menjadi Rp. 100.000.000,- (serratus juta rupiah) dan terkahir menjadi Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah). Selanjutnya saksi LUCIA ANGGRAINI SAYEKTI mengatakan hanya ada Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) di mbanking dan kemudian Terdakwa V memberikan memberikan nomor rekening bank BCA dengan nomor rekening 8415922244 atas nama YHEHUDA DESLIM KRISTIAN milik Terdakwa VI dan Saksi LUCIA ANGGRAINI SAYEKTI kemudian melakukan transfer sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) ke nomor rekening tersebut dan sisanya sejumlah Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) akan diserahkan secara cash pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025;
- Bahwa selanjutnya para Terdakwa menuju ke Warmindo Andeska dan karena karena ATM milik Terdakwa VI hanya bisa menarik Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), Terdakwa VI menghubungi Terdakwa IV yang berangkat bersama suaminya untuk meminta nomor rekening miliknya untuk ditransfer dan kemudian menarik uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Bahwa kemudian sesampainya di Warmindo Andeska, Terdakwa IV memberikan uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada sdr. John Dolok Saribu alias Dolok (DPO);
- Bahwa kemudian Terdakwa V menghubungi saksi LUCIA ANGGRAINI SAYEKTI untuk menagih pelunasan sisanya sejumlah Rp.65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) baik melalui pesan maupun telepon whatsapp yang sebelumnya telah digunakan oleh saksi LUCIA ANGGRAINI SAYEKTI untuk mengirimkan bukti transfer dan pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 Terdakwa V dan Saksi LUCIA ANGGRAINI SAYEKTI berjanjian untuk bertemu di restoran McD Jl. Godean Sleman;
- Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekira pukul 14.00 Wib Terdakwa I bersama Terdakwa II dan Terdakwa III menuju ke McD Jl. Godean Sleman dengan menggunakan Mobil Avanza Silver Nopol B 1084 KIG, Terdakwa IV, Terdakwa V, dan Saksi Agustin Siagaan dengan Mobil X Pander Hitam berputar-putar Jogja, kemudian Terdakwa V dihubugi oleh sdr. John Dolok Saribu alias Dolok (DPO) untuk menuju ke McD Donald Jl. Godean untuk bertemu dengan LUCIA untuk transaksi sisa uang sejumlah Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah);
- Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekira pukul 16.00 Wib, Terdakwa IV dan Terdakwa V turun dari mobil menuju McDonalds Jl. Godean, namun kemudian Para Terdakwa dan Saksi Agustin Siagaan diamankan oleh Petugas dari Polresta Sleman untuk diproses hukum terkalit laporan Sdr. LUCIA ANGGRAINI SAYEKTI;
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa mengakibatkan saksi Lucia Anggraini Sayekti mengalami Kerugian kurang lebih sebesar Rp15.000.000,-(lima belas juta rupiah).
- Bahwa maksud dan tujuan Para Terdakwa melakukan pemerasan terhadap Saksi LUCIA ANGGRAINI SAYEKTI adalah untuk mendapatkan sejumlah uang;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Yudhie Karsono mengalami Kerugian kurang lebih sebesar Rp340.000.000,-(tiga ratus empat puluh juta rupiah)
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 369 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
|
|
Sleman, 22 April 2025
|
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
|
HANIFAH, S.H.
Jaksa Muda NIP. 19790120 200501 2 003
|
|