| Petitum |
PRIMAIR:
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Tergugat Melakukan Perbuatan Melawan Hukum Sebagaimana Pasal 1365 KUHPerdata.
- Menyatakan Bahwa Jual beli Pura-pura antara Tergugat I dan Alm.Bapak WIJI ATMOJO sebagaimana Perikatan Jual- Beli dibawah tangan di Warmeking oleh Tergugat IV Notaris- PPAT Kristina, SH, pada tanggal 26-12-2012 adalah BATAL DEMI HUKUM BESERTA SEGALA AKIBAT HUKUMNYA.
- Menyatakan bahwa Akta Perjanjian Kredit dengan Nomor: 13 tanggal 05-07-2013, menggunakan Jaminan Objek sengketa, yang dibuat dihadapan Tergugat V Notaris Suswari Yudani, S.H, Mkn, antara TERGUGAT I, TERGUGAT II (SEBAGAI DEBITUR) dan TERGUGAT III (SEBAGAI KREDITUR) ADALAH CACAT HUKUM;
- Menyatakan Bahwa Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) dengan Nomor : 211/2013, tanggal 5 Juli 2013 dan Akta Pemberian Hak tanggungan (APHT) Nomor : 215/ 2013, tanggal 11-07-2013 semua dibuat dihadapan Tergugat V, adalah TIDAK SAH DAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT BESERTA SEGALA AKIBAT HUKUMNYA.
- Menyatakan dasar Proses lelang terhadap sertipikat Hak Milik/ SHM No.26, Surat Ukur 1918, tanggal 21 April 1989, luas 1490 m?2; terletak di Sidomoyo, Godean, Sleman atas nama WIJI ATMOJO yang dilakukan oleh Tergugat VI sebagai pejabat Lelang yang dimenangkan oleh Tergugat VII, adalah TIDAK SAH DAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT BESERTA SEGALA AKIBAT HUKUMNYA.
- Menyatakan Bahwa Proses Peralihan Hak yang dilakukan Turut Tergugat terhadap Sertipikat Hak Milik/ SHM No.26 Surat Ukur 1918 tanggal 21 April 1989 luas 1490 m?2; terletak di Sidomoyo, Godean, Sleman atas nama WIJI ATMOJO ALIAS WIJI menjadi atas nama Tergugat VII, adalah TIDAK SAH DAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN MENGIKAT BESERTA SEGALA AKIBAT HUKUMNYA.
- Menyatakan Bahwa Proses penjualan tanah Objek Sengketa, antara Tergugat VII kepada Tergugat VIII, secara Hukum adalah TIDAK SAH DAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN MENGIKAT BESERTA SEGALA AKIBAT HUKUMNYA.
- Menyatakan Para Penggugat berhutang sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) kepada Tergugat I dan akan dibayarkan Lunas setelah Putusan A quo mempunyai Kekutan Hukum tetap/ In krcaht, maksimal dalam waktu 14 hari.
- Menyatakan tanah Objek sengketa yang tercatat dalam Sertipikat Hak Milik/ SHM No.26, Surat Ukur 1918, tanggal 21 April 1989, luas 1490 m?2; terletak di Sidomoyo, Godean, Sleman adalah SAH MILIK PARA PENGGUGAT sebagai ahli waris WIJI ATMOJO ALIAS WIJI dengan NY.WIJI ATMOJO WONGSO HARJO
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voer Bij Voo Raad) meskipun ada upaya banding, kasasi, maupun Verzet dari Para Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman, berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya. |