Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 01 Agu. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
177/Pdt.G/2025/PN Smn |
Tanggal Surat |
Kamis, 31 Jul. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT Hamesha Creative Studio |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Mirza Ajeng Thiasari, S.H., M.H. | PT Hamesha Creative Studio |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Yudi Rahmayadi | 2 | Nur Farida Fabriyani |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dimana dengan sengaja dan tanpa hak atau pun kedudukan hukumnya membuat dan menandatangani Surat Kesepakatan Bersama Nomor: 039/HCS/III/2025 tertanggal 7 Maret 2025 terhadap Penggugat;
- Menyatakan Surat Kesepakatan Bersama Nomor: 039/HCS/III/2025 tertanggal 7 Maret 2025 yang dibuat oleh Para Tergugat tidak memenuhi syarat sah perjanjian dan cacat hukum, oleh karenanya batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, Peninjauan kembali dan upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorrad);
- Menghukum untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |