Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
140/Pid.B/2025/PN Smn Euis Ratnawati NOK PRIHATINI Binti SARJONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 140/Pid.B/2025/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1696/M.4.11/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Euis Ratnawati
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOK PRIHATINI Binti SARJONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parasamya No. 06 Beran Tridadi, Sleman

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-101/Slmn/Eoh.2/04/2025

 

  1. TERDAKWA :

  Nama Lengkap            : NOK PRIHATINI BINTI SARJONO.

Tempat Lahir              : Magelang

Umur/Tgl. Lahir         : 24 Tahun/ 02 Februari 2001

Jenis Kelamin             : Perempuan

Kewarganegaraan       : Indonesia.

  Tempat Tinggal          : Kwangsan Rt. 002/Rw. 004, Kwangsan Prajeksari, Tempuran,

                                        Magelang, Jawa Tengah.

  Agama                         : Islam

  Pekerjaan                    : Belum bekerja.

  Pendidikan                  : SMK.

            

  1. PENAHANAN :
  • Penahanan jenis Rutan oleh Penyidik :  tanggal 05 Maret 2025 s/d tanggal 24 Maret 2025.
  • Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum : tanggal 25 Maret 2025 s/d tanggal 03 Mei  2025.
  • Penahanan jenis Rutan oleh Penuntut Umum  : tanggal 14 April 2025 s/d tanggal 03 Mei 2025.

 

 

  1. DAKWAAN :

-------- Bahwa terdakwa NOK PRIHATINI BINTI SARJONO, pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekitar jam 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2025 atau pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Masjid As Syifa di  Jl. Kesehatan No. 1 RSUP. Dr. Sardjito, Sinduadi, Mlati, Sleman, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------

      • Bahwa awalnya dalam bulan Januari tahun 2025, terdakwa telah berniat untuk mengambil barang milik orang lain dan lalu pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sektiar jam 06.00 Wib, terdakwa dengan mengunakan bus berangkat dari Semarang dan sampai di Maguwoharjo, Sleman sekitar jam 09.00 Wib dan lalu terdakwa menggunakan bis Transjogja menuju ke RS. Sardjito.
      • Bahwa lalu terdakwa masih dalam hari itu juga sekitar 10.30 Wib sampai di  RS. Sardjito Sleman dan sekitar jam 12.30 Wib, terdakwa menuju ke Masjid As Syifa di  Jl. Kesehatan No. 1 RSUP. Dr. Sardjito, Sinduadi, Mlati, Sleman  dan lalu terdakwa duduk di depan Masjid tersebut dan lalu tanpa seijin pemiliknya, terdakwa membuka tas berwarna merah  hati dan lalu terdakwa mengambil dompet rajut warna hijau kombinasi biru tosca  di dalam tas tersebut, yang dompet tersebut berisi : 1 ( satu) buah KTP atas nama RIYANI, 2 ( dua) buah KIA anak atas nama  ALYA MUKHBITA PUTRI ARYANI dan M. ALTHAF ARYA SAPUTRA, 1 ( satu) buah SIM C atas nama RIYANI, 1 ( satu) buah kartu BPJS atas nama RIYANI, 1 ( satu) buah kartu BPJS atas nama TURSILA ARIWIBOWO, 1 ( satu) buah kartu BPJS atas nama ALYA MUKHBITA PUTRI ARYANI, 1 ( satu) buah kartu BPJS atas nama M. ALTHAF ARYA SAPUTRA, 1 ( satu) buah kartu BPJS atas nama DALIJO, 1 ( satu) buah kartu BPJS atas nama KAMILAH, 1 (satu) buah kartu ATM Bank Mandiri atas nama RIYANI nomor rekening : 1370011579568, 1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI atas nama TURSILA ARIWIBOWO nomor rekening : 663401035111534, 1 (satu) buah kartu ATM Bank BPD DIY atas nama SRI SUKAPTINI nomor rekening : lupa; 1 ( satu) buah KTP atas nama KAMILAH,  dan Uang tunai sebesar sekira Rp. 50.000,- dengan bentuk pecahan uang Rp.10.000,- dan Rp.20. 000,-,dan saat itu saksi Riyani sedang melaksanakan sholat dan lalu terdakwa membawa dompet  yang berisi barang-barang tersebut dan terdakwa membawanya menuju ke RS. Panti Rapih.
      • Bahwa selanjutnya masih di hari itu juga, terdakwa mengambil uang di ATM Bank BPD sebanyak 3 kali dengan jumlah Rp.2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) karena terdakwa mendapat catatan PIN ATM di dompet tersebut.
      • Bahwa selanjutnya masih dalam Maret 2025,  terdakwa berhasil diamankan dan lalu dibawa ke Pihak Kepolisian  Resor Kota Sleman  dan berhasil diamankan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) lembar rekening koran Bank BPD DIY atas nama SRI SUKAPTINI nomor rekening: 036221001051, periode bulan Januari 2025 s/d bulan Maret 2025.
  • 1 (satu) buah barang berupa kartu ATM Bank BPD DIY atas nama SRI SUKAPTINI dengan nomor kartu 627427103667000621.
  • 1 (satu) pasang sandal berwarna putih tulang ber merk CROCS.
  • 1 ( satu ) buah Flashdisk merk SanDisk warna merah hitam kapasitas Flashdisk 16 GB yang berisi file rekamanan perbuatan tersangka atas nama NOK PRIHATINI Binti SARJONO pada saat melakukan pencurian di Masjid AS SYIFA RSUP Dr. SARDJITO.
      • Bahwa barang milik saksi Riyani yang diambil oleh para Terdakwa tersebut, bernilai kurang lebih Rp.2.900.000,- (dua juta sembilan ratus  rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah uang sekitar itu. --

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. -----.

 

 

                   Sleman,    14  April 2025

                                                                                       JAKSA PENUNTUT UMUM

 

                                                                                       EUIS RATNAWATI, S.H.MH.

                                                                           JAKSA MADYA NIP. 19810621 200501 2009.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya