Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
719/Pid.Sus/2025/PN Smn RINA WISATA, S.H. TOMMY ADI PRAYITNO Als. AMBON Bin Alm SUGENG PRAYITNO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 719/Pid.Sus/2025/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-7263/M.4.11/Eku.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RINA WISATA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TOMMY ADI PRAYITNO Als. AMBON Bin Alm SUGENG PRAYITNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

                                 KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jalan Parasamya No.16 Beran Tridadi Sleman 55511 Telp.(0274) 868535 Fax. (0274) 865572 Website: kejari-sleman.go.id, email:kejarisleman.tu@gmail.com

                                                                                                                                

         “ Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                P-29 Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ”                                                                                                                                   

                                                            

SURAT DAKWAAN

           NO. REG. PERK. : PDM-119 /Slmn/Eku.2/12/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA  :

Nama lengkap

:

TOMMY ADI PRAYITNO Als. AMBON Bin (Alm) SUGENG PRAYITNO

Tempat lahir

:

Surabaya

Umur/Tanggal lahir

:

33 tahun/ 24 November 1992

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan 

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

  • Gurit Rt/Rw : 003/002, Sumber Dawar Blandong, Lamongan Jawa Timur.
  • Sememi Jaya-5 Utara Ril Blok I/5 Rt 02/01 Kel. Sememi Kec. Sememi Kota Surabaya Jawa Timur.

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

SMP

 

B. Status Penangkapan dan Penahanan :

1. Riwayat Penangkapan Terdakwa  Tommy Adi Prayitno Als. Ambon Bin (Alm) Sugeng Prayitno

 

 

 

  1. Ditangkap Oleh Penyidik

:

23 Agustus 2025 s/d 24 Agustus 2025.

 

2. Riwayat Penahanan Terdakwa Tommy Adi Prayitno Als. Ambon Bin (Alm) Sugeng Prayitno, jenis RUTAN :

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

24 Agustus 2025 s/d 12 September 2025

 

2.

3.

 

4.

 

5.

 

Perpanjangan Penahanan Oleh  PU Sejak

Perpanjangan Penahanan Oleh Pengadilan

Perpanjangan Penahanan Oleh Ketua Pengadilan

Ditahan oleh Penuntut Umum

 

:

:

:

 

:

13 September 2025 s/d 22 Oktober 2025.

23 Oktober 2025 s/d 21 November 2025.

22 November 2025 s/d 21 Desember 2025.

 

10 Desember 2025 s/d 29 Desember 2025

                 

 

  1. DAKWAAN  :

Kesatu :

 

Bahwa terdakwa TOMMY ADI PRAYITNO Als. AMBON Bin (Alm) SUGENG PRAYITNO pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekira pukul 20.21 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Tegal Melati No. 78, Jongkang, Sariharjo, Ngaglik Sleman atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya saksi Redo Afdabtur Putra berniat akan menjual handphone merk IPHONE 11 PRO warna hitam dengan kondisi second kemudian pada tanggal 20 Juli 2025 saksi Redo Afdabtur Putra memposting handphone tersebut melalui akun facebook Putra XRD milik saksi Redo Afdabtur Putra ke market place maupun group jual beli dan pada tanggal 21 Juli 2025 terdakwa melalui akun facebook Tomi cungkring melihat postingan saksi Redo Afdabtur Putra tersebut dan berniat untuk membelinya.
  • Bahwa pada tanggal 22 Juli 2025 sekira pukul 10.30 Wib ketika saksi Redo Afdabtur Putra berada di kost Jl. Tegal Melati No. 78, Jongkang, Sariharjo, Ngaglik Sleman mendapat pesan Whatsapp dari terdakwa dengan nomor 08339208862 yang menanyakan tentang handphone merk IPHONE 11 PRO warna hitam yang akan dijual dan terdakwa kemudian sepakat untuk membelinya dengan harga sebesar Rp. 3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) dengan sistem transaksi barang akan dikirim melalui Go send dan sekira pukul 20.09 Wib terdakwa mengirimkan Go send untuk mengambil handphone merk IPHONE 11 PRO warna hitam dan karena handphone tersebut berada dirumah saksi Dola Manggala Putra di Gendongan Rt.01/06, Gendongan, Colomadu Karanganyar Jawa Tengah maka handphone diambil dirumah saksi Dola Manggala Putra tersebut dan dikirim ke Krajan, Jatinom Klaten namun sebelum handphone diserahkan kepada petugas Go send saksi Redo Afdabtur Putra meminta kepada terdakwa untuk mentrasfer uang pembelian ke rekening BNI dengan nomor rekening 11780555256 atas nama  Redo Afdabtur Putra sebesar Rp. 3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) serta mengirimkan bukti transfernya.
  • Bahwa setelah terdakwa mengirim bukti transfer kepada saksi Redo Afdabtur Putra dengan rekening pengirim Bank BRI nomor 3891**** ****532 atas nama TRI AGUS INHARTO, S.H ke rekening bank BNI nomor 11780555256 atas nama Redo Afdabtur Putra dengan total transaksi Rp. 3.302.500,- tertanggal 22 Juli 2025 pukul 20.21.33 WIB kemudian saksi Redo Afdabtur Putra menyuruh saksi Dola Manggala Putra menyerahkan handphone ke petugas Gosend untuk dikirim ke Krajan, Jatinom Klaten yang sebelumnya terdakwa menyuruh saksi Isrina Sitta Alfia alias Sita alias Via Binti (alm) Sriyanto untuk mengambil paket berupa handphone merk IPHONE 11 PRO warna hitam di gedong kopi Café samping minimarket di daerah Krajan, Klaten Jawa Tengah dan menyerahkan ke sdr. Keke dan terdakwa menyuruh sdr. Keke untuk menjualkan handphone dan laku sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dari hasil penjualan tersebut terdakwa meminta uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sedangkan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) diberikan kepada saksi Isrina Sitta Alfia alias Sita alias Via Binti (alm) Sriyanto sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan sdr. Keke kurang lebih sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa bukti transfer yang dikirim oleh terdakwa kepada saksi Redo Afdabtur Putra dengan rekening pengirim Bank BRI nomor 3891**** ****532 atas nama TRI AGUS INHARTO, S.H ke rekening bank BNI nomor 11780555256 atas nama  Redo Afdabtur Putra dengan total transaksi Rp. 3.302.500,- tersebut adalah akal-akalan terdakwa saja karena terdakwa tidak pernah melakukan transfer atas pembelian handphone merk IPHONE 11 PRO warna hitam milik saksi Redo Afdabtur Putra dan bukti transfer tersebut dibuat oleh terdakwa menggunakan aplikasi Pic say Pro yaitu dengan cara terdakwa mendownload aplikasi Pic say Pro dari Playstore kemudian terdakwa mencari foto bukti transfer melalui google kemudian terdakwa mengedit bukti transfer tersebut sesuai dengan rekening pengirim, rekening penerima, total uang ditransfer dan waktu transfer.
  • Bahwa setelah mengetahui uang pembayaran atas pembelian handphone merk IPHONE 11 PRO warna hitam belum masuk ke rekening, saksi Redo Afdabtur Putra kemudian menghubungi terdakwa dan terdakwa menyampaikan kalau terkendala delay pengiriman dari Bifast dan agar uang transaksi sebelumnya bisa  ke rekening terdakwa menyuruh saksi Redo Afdabtur Putra untuk mentransfer uang sebesar Rp. 4.100.000,- (empat juta seratus ribu rupiah) ke rekening BNI nomor 1180535645 atas nama PT. WIJAYA TRI MITRA (aplikasi jual beli pulsa dan top up dana) dan pada tanggal 23 Juli 2025 sekira pukul 11.04 Wib saksi Redo Afdabtur Putra melakukan transfer uang sebesar Rp. 4.100.000,- (empat juta seratus ribu rupiah) ke rekening PT. WIJAYA TRI MITRA dan terdakwa berjanji dalam waktu 10 menit uang yang sudah ditransfer sebesar Rp. 4.100.000,- (empat juta seratus ribu rupiah) dan uang pembelian handphone sebesar Rp. 3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) akan masuk ke rekening  saksi Redo Afdabtur Putra.
  • Bahwa uang sebesar Rp. 4.100.000,- (empat juta seratus ribu rupiah) dan Rp. 3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) tidak juga masuk ke rekening saksi Redo Afdabtur Putra karena oleh terdakwa uang sebesar Rp. 4.100.000,- (empat juta seratus ribu rupiah) di top up ke akun dana milik saksi Zendy Adi Tyatama sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan top up akun ovo  atas nama Zendy Adi Tyatama sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan total uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) telah dipergunakan oleh terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa Tommy Adi Prayitno Als. Ambon Bin (Alm) Sugeng Prayitno tidak mempunyai ijin ataupun hak untuk manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut.

 

Bahwa perbuatan terdakwa Tommy Adi Prayitno Als. Ambon Bin (Alm) Sugeng Prayitno adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 

A T A U

Kedua :

 

Bahwa terdakwa TOMMY ADI PRAYITNO Als. AMBON Bin (Alm) SUGENG PRAYITNO pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekira pukul 10.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Sememi Jaya-5 Utara Ril Blok I/5 Rt 02/01 Kel. Sememi Kec. Sememi Kota Surabaya Jawa Timur dan berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP karena terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat ke Pengadilan Negeri Sleman, maka Pengadilan Negeri Sleman berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapukan piutang. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya saksi Redo Afdabtur Putra berniat akan menjual handphone merk IPHONE 11 PRO warna hitam dengan kondisi second kemudian pada tanggal 20 Juli 2025 saksi Redo Afdabtur Putra memposting handphone tersebut melalui akun facebook Putra XRD milik saksi Redo Afdabtur Putra ke market place maupun group jual beli dan pada tanggal 21 Juli 2025 terdakwa melalui akun facebook Tomi cungkring melihat postingan saksi Redo Afdabtur Putra tersebut dan berniat untuk membelinya.
  • Bahwa pada tanggal 22 Juli 2025 sekira pukul 10.30 Wib ketika saksi Redo Afdabtur Putra berada di kost Jl. Tegal Melati No. 78, Jongkang, Sariharjo, Ngaglik Sleman mendapat pesan Whatsapp dari terdakwa dengan nomor 08339208862 yang menanyakan tentang handphone merk IPHONE 11 PRO warna hitam yang akan dijual dan terdakwa kemudian sepakat untuk membelinya dengan harga sebesar Rp. 3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) dengan sistem transaksi barang akan dikirim melalui Go send dan sekira pukul 20.09 Wib terdakwa mengirimkan Go send untuk mengambil handphone merk IPHONE 11 PRO warna hitam dan karena handphone tersebut berada dirumah saksi Dola Manggala Putra di Gendongan Rt.01/06, Gendongan, Colomadu Karanganyar Jawa Tengah maka handphone diambil dirumah saksi Dola Manggala Putra tersebut dan dikirim ke Krajan, Jatinom Klaten namun sebelum handphone diserahkan kepada petugas Go send saksi Redo Afdabtur Putra meminta kepada terdakwa untuk mentrasfer uang pembelian ke rekening BNI dengan nomor rekening 11780555256 atas nama  Redo Afdabtur Putra sebesar Rp. 3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) serta mengirimkan bukti transfernya.
  • Bahwa setelah terdakwa mengirim bukti transfer kepada saksi Redo Afdabtur Putra dengan rekening pengirim Bank BRI nomor 3891**** ****532 atas nama TRI AGUS INHARTO, S.H ke rekening bank BNI nomor 11780555256 atas nama Redo Afdabtur Putra dengan total transaksi Rp. 3.302.500,- tertanggal 22 Juli 2025 pukul 20.21.33 WIB kemudian saksi Redo Afdabtur Putra menyuruh saksi Dola Manggala Putra menyerahkan handphone ke petugas Gosend untuk dikirim ke Krajan, Jatinom Klaten yang sebelumnya terdakwa menyuruh saksi Isrina Sitta Alfia alias Sita alias Via Binti (alm) Sriyanto untuk mengambil paket berupa handphone merk IPHONE 11 PRO warna hitam di gedong kopi Café samping minimarket di daerah Krajan, Klaten Jawa Tengah dan terdakwa menyuruh sdr. Keke untuk menjualkan handphone dan laku sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dari hasil penjualan tersebut terdakwa meminta uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sedangkan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) diberikan kepada saksi Isrina Sitta Alfia alias Sita alias Via Binti (alm) Sriyanto sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan sdr. Keke kurang lebih sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa bukti transfer yang dikirim oleh terdakwa kepada saksi Redo Afdabtur Putra dengan rekening pengirim Bank BRI nomor 3891**** ****532 atas nama TRI AGUS INHARTO, S.H ke rekening bank BNI nomor 11780555256 atas nama  Redo Afdabtur Putra dengan total transaksi Rp. 3.302.500,- tersebut adalah akal-akalan terdakwa saja karena terdakwa tidak pernah melakukan transfer atas pembelian handphone merk IPHONE 11 PRO warna hitam milik saksi Redo Afdabtur Putra dan bukti transfer tersebut dibuat oleh terdakwa menggunakan aplikasi Pic say Pro yaitu dengan cara terdakwa mendownload aplikasi Pic say Pro dari Playstore.
  • Bahwa setelah mengetahui uang pembayaran atas pembelian handphone merk IPHONE 11 PRO warna hitam belum masuk ke rekening, saksi Redo Afdabtur Putra kemudian menghubungi terdakwa dan terdakwa menyampaikan kalau terkendala delay pengiriman dari Bifast dan agar uang transaksi sebelumnya bisa  ke rekening terdakwa menyuruh saksi Redo Afdabtur Putra untuk mengtransfer uang sebesar Rp. 4.100.000,- (empat juta seratus ribu rupiah) ke rekening BNI nomor 1180535645 atas nama PT. WIJAYA TRI MITRA (aplikasi jual beli pulsa dan top up dana) dan pada tanggal 23 Juli 2025 sekira pukul 11.04 Wib saksi Redo Afdabtur Putra melakukan transfer uang sebesar Rp. 4.100.000,- (empat juta seratus ribu rupiah) ke rekening PT. WIJAYA TRI MITRA dan terdakwa berjanji dalam waktu 10 menit uang yang sudah ditransfer sebesar Rp. 4.100.000,- (empat juta seratus ribu rupiah) dan uang pembelian handphone sebesar Rp. 3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) akan masuk ke rekening  saksi Redo Afdabtur Putra.
  • Bahwa uang sebesar Rp. 4.100.000,- (empat juta seratus ribu rupiah) dan Rp. 3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) tidak juga masuk ke rekening saksi Redo Afdabtur Putra karena oleh terdakwa uang sebesar Rp. 4.100.000,- (empat juta seratus ribu rupiah) di top up ke akun dana milik saksi Zendy Adi Tyatama sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan top up akun ovo  atas nama Zendy Adi Tyatama sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan total uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) telah dipergunakan oleh terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi Redo Afdabtur Putra mengalami kerugian sekira sebesar Rp. 6.300.000,- (enam juta tiga ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu.

 

Bahwa perbuatan terdakwa Tommy Adi Prayitno Als. Ambon Bin (Alm) Sugeng Prayitno adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.

 

 

 

Sleman, 11 Desember 2025

  Penuntut Umum

 

 

 

RINA WISATA, SH.

Jaksa Muda NIP. 19870819200912 2004

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya