| Dakwaan |
|
![]()
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN
Jl. Parasamya No. 06 Beran Tridadi, Sleman
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-113/Slmn/Enz.2/05/2026
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Lengkap : TAUFIK ADITYA
Tempat lahir : Sleman
Umur/Tgl lahir : 22 Tahun / 25 Oktober 2003
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : KTP : Rejodani, RT 002 / RW 026, Madurejo, Prambanan, Sleman,
Agama : Islam
Pekerjaan : Belum /Tidak Bekerja (Karyawan Swasta)
B. PENAHANAN TERDAKWA :
Oleh Penyidik : Rutan Polres Sleman, sejak 28 Maret 2026 s/d 16 April 2026;
Diperpanjang oleh JPU : Rutan Polres Sleman, sejak 17 April 2026 s/d 26 Mei 2026;
Oleh JPU : Rutan, sejak 21 Mei 2026 s/d 9 Juni 2026.
C. DAKWAAN :
Bahwa Terdakwa TAUFIK ADITYA pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2026 sekitar jam 18:00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2026 bertempat di Rejodani, RT 002 / RW 026, Madurejo, Prambanan, Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, barang siapa secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika. Perbuatan terdakwa pada pokoknya dilakukan sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, berdasarkan informasi masyarakat petugas Polres Sleman telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa saat sedang pulang kerja dan saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa baik badan maupun rumah ditemukan 7 (tujuh) butir Pil Alprazolam 1 mg, 2 (dua) butir pil Atarax Alprazolam 1 mg, dan 1 (satu) buah Handphone merek Iphone seri XR warna Hitam dengan nomor 087765261158 milik terdakwa.
- Bahwa Terdakwa mendapatkan Pil Alprazolam 1 mg tersebut dengan cara membeli dari temannya yang bernama sdr. Reza seharga Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 sekitar jam 12:00 WIB di pabrik Busan Remaja Agra Cipta, Dsn Nduri, Tirtomartani, Kalasan, Sleman mendapatkan 10 (sepuluh) butir Pil Alprazolam 1 mg dan 10 (sepuluh) butir Pil Atarax 1mg.
- Bahwa setelah Terdakwa mendapatkan 10 (sepuluh) butir Pil Alprazolam 1 mg dan 10 (sepuluh) butir Pil Atarax 1mg dari sdr. Reza, Terdakwa pergunakan sendiri sebanyak 8 (delapan) butir Pil Atarax Alprazolam 1 mg dan 3 (tiga) butir Pil Alprazolam 1 mg di rumahnya di Redjodani, RT 002 / RW 026, Madurejo, Prambanan, Sleman, terakhir kali terdakwa konsumsi pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2026 sekitar jam 07:00 WIB di rumahnya sebanyak 1 butir Pil Alprazolam
- Bahwa Terdakwa menggunakan Pil Alprazolam seperti layaknya orang minum obat biasa dan yang dirasakan saat menggunakan Pil Alprazolam 1 mg dan efek setelah menggunakannya badan terasa enteng dan pikiran lebih tenang.-----------------------------
- Bahwa sebelumnya Terdakwa pernah diberi oleh sdr. Reza Pil Alprazolam sebanyak 1 (satu) butir pil pada saat di tempat kerja dan sudah Terdakwa minum dan setelah itu ada keinginan untuk menggunakannya lagi sehingga Terdakwa membeli Pil Alprazolam dari sdr Reza yang menjadi perkara Terdakwa TAUFIK ADITYA saat ini.
- Bahwa Terdakwa di dalam membeli dan menerima penyerahan Pil dari sdr. Reza tidak mempunyai izin dari instansi manapun.-----------------------------------------------------------
- Bahwa perbuatan Terdakwa TAUFIK ADITYA dalam memiliki, menyimpan, dan/atau membawa psikotropika tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang ataupun berdasarkan resep dokter, hal tersebut bersesuaian dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB:972/NPF/2026 pada hari Sabtu, tanggal Dua Puluh Delapan Maret Tahun Dua Ribu Dua Puluh Enam yang melakukan uji lab terhadap 1 (satu) bungkus plastik yang berlak segel dan berlabel barang bukti dengan Nomor LAB:972/NPF/2026, setelah dibuka kemudian diberi nomor barang bukti:-------------------------------------------------------------------------------------------
- BB-2560/2026/NPF berupa 7 (tujuh) butir tablet dalam kemasan warna bertuliskan Alprazolam Tablet 1 mg.----------------------------------------------------------------------------------------
- BB-2561/2026/NPF berupa 2 (dua) butir tablet dalam kemasan warna bertuliskan ATARAX 1 Alprazolam Tablet 1 mg.--------------------------------------------------------------------------------------
Dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium disimpulkan bahwa dalam barang bukti BB-2560/2026/NPF dan BB-2561/2026/NPF mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor urut 2 lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.--------------------------------------------------------------------
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo Lampiran I UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana------------------------------------------------------------------------
Sleman, 3 Juni 2026
PENUNTUT UMUM
Rina Wisata, S.H.
Jaksa Muda NIP 19870819 200912 2 004 |