| Petitum |
P R I M A I R :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan secara sah perubahan penulisan nama Ayah Kandung dan Ibu Kandung Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran anak kandung Pemohon Nomor: 27.470/1988 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya tertanggal 17 September 1988 yang semula nama Ayah kandung tertulis KUSKUS SAEFULOH, menjadi AGUS SAEPULOH sebagaimana:
- Kartu Tanda Penduduk Ayah kandung Pemohon dengan NIK. 3206282609520001,
- Kutipan Akta Kelahiran Ayah kandung Pemohon Nomor: 4691/LST/PD/2011 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Tenaga Kerja Kabupaten Tasikmalaya tertanggal 19 Desember 2011.
Dan yang semula Ibu kandung tertulis ISYAH menjadi N ISJAH sebagaimana:
- Kartu Tanda Penduduk Ibu kandung Pemohon dengan NIK. 3206286208540001,
- Kutipan AKta Kematian Ibu kandung Pemohon Nomor: 3206-KM-22012026-0016 dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya tertanggal 22 Januari 2026.
- Kutipan Akta Kelahiran Ibu kandung Pemohon Nomor: 35.313/1988 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya tertanggal 27 September 1988.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman untuk dapat mencatatkan adanya Penetapan perubahan nama tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
SUBSIDAIR:
Apabila Pengadilan Negeri Sleman berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil adilnya (exaquo et bono) |