| Petitum |
P R I M A I R :
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perbuatan Para Tergugat yang mendirikan dan menguasai bangunan di atas tanah sebagian milik Penggugat seluas ±800 M2 (kurang lebih delapan ratus meter persegi) dari total 3.900 M2 (kurang lebih tiga ribu sembilan ratus meter persegi) adalah perbuatan melawan hukum;
- Menetapkan bagian masing-masing Penggugat dan Para Tergugat serta Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II sesuai dengan amar Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor: 30/Pdt.G/2002/PN.Sleman tertanggal 20 Juni 2002 yang telah berkekuatan hukum tetap tertanggal 5 Juli 2002 dan Putusan Peninjauan Kembali dengan Register Perkara No. 263PK/pdt/2009 tertanggal 30 Desember 2009 dengan rincian sebagai berikut:
- Bambang Marsigit, menerima sebidang tanah sawah Sertipikat Hak Milik No. 1477, gambar situasi No. 10.157 seluas 3.360 M2, yang terletak di Kelurahan Banyuraden, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman, dengan batas-batas:
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Sawah Wiryo Senjoyo
|
|
|
|
Sawah Bambang Marsigit
|
- Basuki Rachmat (Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV) menerima 500 M2 (lima ratus meter persegi) dari sebagian tanah pekarangan Letter C Nomor: 250.D.18/II persil 5b/5c Klas III/IV yang luas seluruhnya 4.400 M2 yang terletak di Kelurahan Banyuraden, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman, dengan batas-batas:
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Penggugat II
|
|
|
|
Bagian Penggugat II
|
|
|
|
Tanah Atmopawiro
|
- Sri Kusminarti Hermansjah, menerima 3.900 M2 (tiga ribu sembilan ratus meter persegi) dari sebidang tanah pekarangan Letter C Nomor: 250.D.18/II Persil 5b/5c Klas P.III/IV yang terletak di Kelurahan Banyuraden, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman, dengan batas batas:
|
|
|
Jalan dan Bagian Tergugat
|
|
|
|
Tanah Mangunwiyono
|
|
|
|
|
|
|
|
Tanah Atmowiyono dan Tanah bagian Tergugat
|
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah pekarangannya seluas 3.900 M2 (tiga ribu sembilan ratus meter persegi) berdasarkan Letter C Nomor: 250.D.18/II Persil 5b/5c Klas P.III/IV yang terletak di Kelurahan Banyuraden, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman, dengan batas batas:
|
|
|
Jalan dan Bagian Tergugat
|
|
|
|
Tanah Mangunwiyono
|
|
|
|
|
|
|
|
Tanah Atmowiyono dan Tanah bagian Tergugat
|
sebagaimana dimaksud dalam Surat Pernyataan Hibah tanggal 16 Oktober 1995 dan Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor: 30/Pdt.G/2002/PN.Sleman tertanggal 20 Juni 2002 yang telah berkekuatan hukum tetap tertanggal 5 Juli 2002 dan Putusan Peninjauan Kembali dengan Register Perkara No. 263PK/pdt/2009 tertanggal 30 Desember 2009;
- Menghukum Para Tergugat untuk secara sukarela melakukan pengosongan dan pembongkaran bangunan di atas objek sengketa dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kalender sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Para Tergugat atau kepada barang siapa saja yang mempunyai hak dari padanya untuk menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat secara iklas dan dalam keadaan kosong, serta bila perlu penyerahan tersebut dengan bantuan dari yang berwajib dan/atau Polisi Pamong Praja yang didukung oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kepolisian RI maupun TNI;
- Memerintahkan kepada Juru Sita Pengadilan Negeri Sleman untuk melaksanakan eksekusi pengosongan dan/atau pembongkaran terhadap objek sengketa apabila Para Tergugat tidak melaksanakan isi putusan secara sukarela, dengan pengamanan dari aparat yang berwenang bila diperlukan;
- Menghukum dan memerintahkan Turut Tergugat III untuk membantu segala proses (konversi) penerbitan sertipikat hak milik atas tanah pekarangan seluas 3.900 M2 (tiga ribu sembilan ratus meter persegi) berdasarkan Letter C Nomor: 250.D.18/II Persil 5b/5c Klas P.III/IV yang terletak di Kelurahan Banyuraden, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman atas nama Penggugat;
- Menghukum dan memerintahkan Turut Tergugat IV untuk mencatat dan menerbitkan sertipikat hak milik atas tanah pekarangan seluas 3.900 M2 (tiga ribu sembilan ratus meter persegi) berdasarkan Letter C Nomor: 250.D.18/II Persil 5b/5c Klas P.III/IV yang terletak di Kelurahan Banyuraden, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman atas nama Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp 84.000.000,- (delapan puluh empat juta rupiah);
- Menghukum Para Tergugat untuk secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan ini;
- Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;
- Membebankan biaya perkara sesuai dengan hukum.
S U B S I D A I R :
Apabila Majelis Hakim yang menerima, memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |