Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
37/Pdt.G.S/2024/PN Smn PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 1.Samijo
2.Siti Fardilah
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 37/Pdt.G.S/2024/PN Smn
Tanggal Surat Kamis, 08 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FRANSISCA HENITA RACHMAYANTIEPT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Tergugat
NoNama
1Samijo
2Siti Fardilah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 159.022.358,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 159.022.358.,- (Seratus Lima Puluh Sembilan Juta Dua Puluh Dua Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Delapan Rupiah)
  4. Menghukum Tergugat apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + Bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada Penggugat yaitu (SHM No 02748 an Samijo dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak