Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
195/Pdt.P/2025/PN Smn BASINAH NANGSRO UTOMO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 195/Pdt.P/2025/PN Smn
Tanggal Surat Rabu, 05 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1BASINAH NANGSRO UTOMO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR:

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Memberikan Penetapan satu orang yang sama dengan nama yang berbeda terhadap nama Pemohon yang tertulis dalam Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga yaitu  Basinah Nangsro Utomo  dan  nama Pemohon yang tertulis dalam  Sertipikat Hak Milik No. 01213/ Sukoharjo  diterbitkan pada tanggal 13-5-2016 dengan surat ukur tanggal 18-04-2016, No. 00650/ Sukoharjo/2016 yaitu  B. Pawiro Utomo merupakan satu orang yang sama;
  3. Menetapkan nama Pemohon yang benar dan dipakai adalah sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga yaitu Basinah Nangsro Utomo;
  4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan atau mengirimkan tentang dikabulkannya penetapan satu orang yang  sama  kepada Instansi sejak diterimanya;
  5. Membebankan biaya Perkara yang timbul dalam Permohonan ini  kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan perudang- udangan yang berlaku.

SUBSIDAIR

Atau apabila majelis hakim berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aeque et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak