Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
161/Pid.Sus/2026/PN Smn NISA OSALIA MANAH, S.H. FAHREZA AFGHANI PRASETYO Bin SLAMET WINTOLO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 161/Pid.Sus/2026/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2353/M.4.11/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NISA OSALIA MANAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAHREZA AFGHANI PRASETYO Bin SLAMET WINTOLO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parasamya No.6 Beran Lor Tridadi Sleman Kecamatan Sleman Kabupaten Sleman Provinsi DIY Telp (0274) 868535

Website : www.kejari-sleman.go.id email : kejarislemantu@gmail.com

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

 

 SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM-  73   /Slmn/Enz.2/04/2026

 

  1. IDENTITAS  TERDAKWA  :

Nama lengkap

:

FAHREZA AFGHANI PRASETYO Bin SLAMET WINTOLO

 

Tempat lahir

:

Yogyakarta

 

Umur / Tgl. Lahir

:

24 Tahun/ 10 April 2002

 

Jenis kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Alamat

:

  • KTP : Rejowinangun KG I / 464 RT 024 / RW 008,

Rejowinangun, Kota Gede, Kota Yogyakarta, D.I. Yogyakarta

  • Domisili : Dsn. Kerten RT 008 / RW 016, Jogotirto, Berbah, Sleman, D.I. Yogyakarta

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Pelajar / Mahasiswa (saat ini Sopir)

 

 

B.

PENAHANAN  :

 

  •  

Terdakwa ditahan oleh penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 20 Februaari 2026 s/d tanggal 11 Maret 2026.

  •  

Penahanan Terdakwa diperpanjang oleh Penuntut Umum

:

 

Rutan, sejak tanggal 12 Maret 2026 s/d tanggal 20 April 2026.

  •  

Penahanan oleh Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 09 April 2026 s/d tanggal 28 April 2026.

 

 

           

C.   DAKWAAN        :

---------Bahwa ia Terdakwa FAHREZA AFGHANI PRASETYO Bin SLAMET WINTOLO, pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 sekira pukul 18.30 WIB dan pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekira pukul 18.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2026, bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Kerten, RT 008 / RW 016, Kelurahan Jogotirto, Kecamatan Berbah, Kabupaten Sleman atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3). Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut:---

  • Awalnya Sdr. Kris (DPO) menghubungi Terdakwa melalui pesan Whatsapp ke handphone merk OPPO dengan nomor Whatsapp 082220673939 untuk menawarkan Pil Trihexyphenidyl dan Terdakwa setuju untuk membeli 700 (tujuh ratus) butir Pil Trihexyphenidyl dengan harga Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) yang kemudian dibayar lunas oleh Terdakwa melalui transfer dan selanjutnya Terdakwa dan Sdr. Kris (DPO) kemudian membuat janji temu di Dusun Malangrejo, Kelurahan Wedomartani, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman, kemudian pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 sekira pukul 20.00 WIB di sebelah utara Stadion Maguwoharjo yang beralamat di Dusun Malangrejo, Kelurahan Wedomartani, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman Terdakwa bertemu dengan Sdr. Kris (DPO) untuk mengambil 700 (tujuh ratus) butir Pil Trihexyphenidyl.
  • Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 sekira pukul 16.30 WIB Saksi Hendrik Setiawan yang mengetahui terdakwa memilliki persediaan Pil Trihexyphenidyl  pun menghubungi Terdakwa melalui telepon dan menanyakan ketersediaan Pil Trihexyphenidyl dan Terdakwa menjawab bahwa ia memiliki Pil Trihexyphenidyl dan meminta Saksi Hendrik Setiawan untuk datang ke rumah Terdakwa, kemudian sekira pukul 18.30 WIB, Saksi Hendrik Setiawan datang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Kerten, RT 008 / RW 016, Kelurahan Jogotirto, Kecamatan Berbah, Kabupaten Sleman untuk membeli 100 (seratus) butir Pil Trihexyphenidyl dengan harga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dan langsung dibayar lunas.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekira pukul 18.25 WIB Saksi Relung Rambu Ayudha menghubungi Terdakwa melalui telepon dan menanyakan ketersediaan Pil Trihexyphenidyl dan Terdakwa menjawab bahwa ia memiliki Pil Trihexyphenidyl dan meminta Saksi Relung Rambu Ayudha untuk datang ke rumah Terdakwa, kemudian sekira pukul 18.30 WIB, Saksi Relung Rambu Ayudha datang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Kerten, RT 008 / RW 016, Kelurahan Jogotirto, Kecamatan Berbah, Kabupaten Sleman untuk membeli 10 (sepuluh) butir Pil Trihexyphenidyl dengan harga Rp40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) dan sudah dibayar lunas.
  • Bahwa terdakwa telah  menjual Pil Trihexyphenidyl kepada saksi Hendrik Setiawan dan Saksi Relung Rambu Ayudha, dan kepada teman-temannya yang lain sekira 10 orang dengan jumlah total yang terjual sebanyak 210 butir  Pil Trihexyphenidyl dengan keuntungan sebesar Rp480.000,00 (empat ratus delapan puluh ribu rupiah), dan sebanyak 220 butir telah habis dikonsumsi sendiri oleh terdakwa;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekira pukul 22.30 WIB, Terdakwa ditangkap oleh 8 (delapan) orang petugas Satresnarkoba Kepolisian Resor Kota Sleman di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Kerten, RT 008 / RW 016, Kelurahan Jogotirto, Kecamatan Berbah, Kabupaten Sleman. Selanjutnya petugas melakukan interogasi yang dilanjutkan dengan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan rumah Terdakwa dan ditemukan barang bukti sebagai berikut :
  1. 1 (satu) buah plastik kresek putih berisi 270 (dua ratus tujuh puluh) butir Pil Trihexyphenidyl;
  2. 1 (satu) buah dompet hitam berisi uang hasil penjualan pil Trihexyphenidyl sebesar Rp480.000,00 (empat ratus delapan puluh ribu rupiah); dan
  3. 1 (satu) buah Handphone merk OPPO warna biru dengan No. Simcard 082220673939.

Yang didapati ditemukan di dalam kamar Terdakwa tepatnya di atas Kasur.

Bahwa kemudian terhadap keseluruhan barang bukti tersebut dilakukan diakui milik terdakwa.

  • Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan berupa Pil Trihexyphenidyl tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang ataupun berdasarkan resep dokter, sesuai dengan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Yogyakarta Nomor : LHU.105.K.05.17.26.0017 tanggal 20 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Niken Kencono Prabaningdyah yang dalam kesimpulannya menyatakan bahwa sampel mengandung trihexyphenidyl. Trihexyphenidyl termasuk obat keras yang masuk golongan obat-obat tertentu (OOT) yang sering disalahgunakan (Per Ka Badan POM RI No. 12 Tahun 2025).

-------Perbuatan Terdakwa Fahreza Afghani Prasetya bin Slamet Wintolo tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Lampiran I Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana--------------------------------------------------------------------------------

 

 

Sleman,  24 April 2026

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

BASARIA MARPAUNG, S.H.

JAKSA MADYA

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
https://infogacor2026.com/ https://podcastyuk.com/ https://faketaxi338.com/ https://tips-taxi338.online/ https://harianviral.blog/ https://moodle.ikp-rao.ru/ https://www.ei.yzu.edu.tw/ https://claremont.altaplanning.cloud/ https://osvita.trostyanets-miskrada.gov.ua/ https://invest.trostyanets-miskrada.gov.ua/ https://sipp.pn-sleman.go.id/ https://nusacomtech.co.id/ https://www.hotel-olympia.cz/ https://www.biner.co.id/ https://www.prahakonference.cz/ https://fccc.org.br/contato/ https://aesga.edu.br/historia/