| Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN
Jl. Parasamya Nomor 16 Beran, Tridadi, Sleman 55511Telp. (0274) 868535 Fax. (0274) 865572
website : www.kejari-sleman.go.id, e-mail : kejarisleman.tu@gmail.com
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan P- 29
Ketuhanan Yang maha Esa”
SURAT DAKWAAN
No. Reg.Perk.: PDM-20/Slmn/Eku.2/04/2026
I. Terdakwa :
I. Nama lengkap : ACHMAD ZACKY ARIFIN Alias ZAKY Bin PARIYANTO
Tempat lahir : Bandung
Umur / tanggal lahir : 21 tahun / 14 Juni 2005
Jenis kelamin : Laki - laki
Kebangsaan /
kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. Kebumen No. 15, RT 02 RW 12 Kel. Antapani Kidul, Kec, Antapani, Kota Bandung Provinsi Jawa Barat
Alamat Domisili : Pondok Permata Hijau Omahku, Jl, Pramuka Sawah Kel. Wirun Kec. Mojolaban Kab. Sukoharjo Provinsi Jawa Tengah
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Mahasiswa
Pendidikan : Mahasiswa UII Jurusan Teknik Elektro Semester 6
II. Nama lengkap : GEMILANG NURROBI Alias GEMILANG Bin SUNARDI
Tempat lahir : Merauke
Umur / tanggal lahir : 21 tahun / 21 September 2005
Jenis kelamin : Laki - laki
Kebangsaan /
kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. Garuda Spadem, RT 017 RW 002 Kel. Muli Kec. Merauke Kab. Merauke Provinsi Papua Selatan
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Mahasiswa
Pendidikan : Mahasiswa UII Jurusan Teknik Elektro Semester 6
II. Penahanan :
- tidak dilakukan penahanan.
III. Dakwaan :
KESATU
Bahwa terdakwa I ACHMAD ZACKY ARIFIN Alias ZAKY Bin PARIYANTO dan terdakwa II GEMILANG NURROBI Alias GEMILANG Bin SUNARDI pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekira jam 23.00 wib atau pada waktu lain setidak-tidaknya pada bulan Juni tahun 2025 bertempat di Kost Putri Koala Tegalsari Tj. Sari RT 004 RW 006 Kalurahan Umbulmartani Kecamatan Ngemplak Kabupaten Sleman Yogyakarta dan di Embung belakang Kampus UII Jalan Kaliurang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sleman, dengan terang-terangan atau dimuka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang mengakibatkan hancurnya barang atau mengakibatkan luka. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut :
- Awalnya pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekira jam 22.30 wib terdakwa I ACHMAD ZACKY ARIFIN Alias ZAKY Bin PARIYANTO dan terdakwa II GEMILANG NURROBI Alias GEMILANG Bin SUNARDI datang ke Kost Putri Koala Tegalsari
Tj. Sari RT 004 RW 006 Kalurahan Umbulmartani Kecamatan Ngemplak Kabupaten Sleman Yogyakarta dalam rangka bermaksud meminta klarifikasi kepada saksi korban SULTAN FEBRIAN AJI WICAKSANA MOERDIYANTO apakah benar telah menyantet/mendukunkan saksi SABINA GADIS KHAIRANI, kemudian terdakwa I meminjam handphone saksi SABINA untuk mengirim whatsaap kepada saksi korban SULTAN yang diminta datang ke Kost Putri Koala seolah-olah saksi SABINA akan mengajak keluar makan bersama.
- Kemudian saksi korban SULTAN datang sendirian dengan mengendarai sepeda motor dan sesampainya di Kost Putri Koala langsung dihampiri oleh terdakwa I dan terdakwa II yang langsung marah-marah kepada saksi korban. Pada saat itu saksi korban yang masih berada di atas sepeda motor diminta untuk turun dari sepeda motornya namun saksi korban menolak, kemudian terdakwa I langsung memegang dan menarik kaos saksi korban dari sepeda motor sedangkan terdakwa II memegangi sepeda motor saksi korban. Pada saat itu saksi korban dipaksa terdakwa I untuk turun dari sepeda motornya namun karena saksi korban tetap menolak kemudian terdakwa I merangkul saksi korban dari belakang dan mengajak saksi korban untuk turun dari sepeda motor dan terjadilah tarik menarik antara saksi korban dengan terdakwa I dibantu oleh terdakwa II yang menarik kerah baju saksi korban dari samping agar mau turun dari sepeda motornya dan agar tidak kabur yang kemudian membuat saksi korban terjatuh dari sepeda motor.
- Kemudian terdakwa II menarik kerah baju saksi korban membawa saksi korban untuk masuk ke dalam mobil agar tidak menimbulkan kegaduhan di kost koala tersebut, namun saksi korban menolak dengan memberontak dan berteriak-teriak sehingga membuat terdakwa I emosi dan hendak memukul saksi korban namun dicegah oleh terdakwa II dengan memegang bahu saksi korban dari depan membelakangi terdakwa I, namun tiba-tiba terdakwa I memukul saksi korban dengan menggunakan tangan mengepal sebanyak 1 (satu) kali mengenai bagian bibir saksi korban.
- Selanjutnya terdakwa II mengajak saksi korban menuju ke ruang tamu Kost Koala tersebut, dengan cara terdakwa II menarik kerah jaket saksi korban lalu mendorong dan menyuruh saksi korban untuk duduk diruang tamu kost koala lalu menginterogasi saksi korban, kemudian terdakwa I menjambak rambut saksi korban sebanyak 1 (satu) kali, namun tiba-tiba datang pemilik kost koala yang menyuruh pergi karena menggangu penghuni lainnya.
- Kemudian terdakwa I dan terdakwa II membawa saksi korban menuju Embung dibelakang Kampus UII, dengan mengendarai mobil Brio dengan posisi terdakwa I menyetir sedangkan terdakwa II dibelakang bersama dengan saksi korban. Yang mana di iikuti juga oleh saksi SABINA, saksi ANASTASIA dan saudara VERA yang mengendarai mobil lainnya.
- Sesampainya di lokasi Embung belakang Kampus UII Jalan Kaliurang, kemudian datang juga saksi AULIA bersama dengan temannya, yang mana kemudian saksi AULIA menanyakan perihal perbuatan saksi korban menyantet atau mendukunkan saksi SABINA, kemudian saksi AULIA bermaksud meminjam handphone saksi korban untuk membuktikan kebenaran dari terdakwa I namun saksi korban menolaknya, yang membuat terdakwa I marah dan langsung menghampiri saksi korban lalu menjambak rambut saksi korban sebanyak 1 (satu) kali dan diludahi oleh terdakwa I mengenai bagian wajah saksi korban, kemudian terdakwa I menendang saksi korban mengenai kaki bagian kanan dan kiri saksi korban, pada saat itu terdakwa I mengatakan ”Mati Lu anjing bakal gak tenang Lu dikampus”.
- Setelah itu terdakwa I menyuruh saksi korban untuk meminta maaf kepada saksi SABINA dengan cara sujud dan membuat klarifikasi permintaan maaf dengan direkam video menggunakan handphone, setelah saksi korban selesai melakukan video untuk memohon ampun agar tidak mengalami kekerasan lagi, para terdakwa lalu meninggalkan saksi korban SULTAN di daerah dekat Embung tersebut sendirian. Lalu saksi korban memesan gojek dan melaporkan perbuatan para terdakwa ke Polresta Sleman.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa I dan terdakwa II mengakibatkan saksi korban SULTAN FEBRIAN AJI WICAKSANA MOERDIYANTO mengalami luka sesuai dengan hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Sleman Nomor : 440/534/RM/2025 tanggal 10 Juli 2025 yang ditandatangani oleh dr. Dedy Sukmo Anggoro dengan hasil pemeriksaan fisik ditemukan :
Keadaan umum baik, tekanan darah seratus lima puluh empat per tujuh puluh milimeter air raksa, frekuensi nadi seratus lima belas kali permenit, frekuensi pernafasan dua puluh kali permenit, frekuensi pernafasan dua puluh kali permenit, suhu tubuh tiga puluh enam koma lima derajat celcius, terdapat luka lecet pada bibir atas dengan ukuran lebih kurang satu centimeter, luka lecet pada leher depan dengan ukuran satu centimeter..
Kesimpulan :
- Telah diperiksa seorang laki-laki yang diduga korban penganiayaan, terdapat luka lecet pada bibir atas dan leher depan, yang kemungkinan bisa disebabkan oleh karena kekerasan benda tumpul. Kondisi tersebut tidak menghalangi pekerjaan/aktivitas korban.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 ayat (2)
UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa I ACHMAD ZACKY ARIFIN Alias ZAKY Bin PARIYANTO dan terdakwa II GEMILANG NURROBI Alias GEMILANG Bin SUNARDI pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekira jam 23.00 wib atau pada waktu lain setidak-tidaknya pada bulan Juni tahun 2025 bertempat di Kost Putri Koala Tegalsari Tj. Sari RT 004 RW 006 Kalurahan Umbulmartani Kecamatan Ngemplak Kabupaten Sleman Yogyakarta dan di Embung belakang Kampus UII Jalan Kaliurang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sleman, turut serta melakukan penganiayaan mengakibatkan luka. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut :
- Awalnya pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekira jam 22.30 wib terdakwa I ACHMAD ZACKY ARIFIN Alias ZAKY Bin PARIYANTO dan terdakwa II GEMILANG NURROBI Alias GEMILANG Bin SUNARDI datang ke Kost Putri Koala Tegalsari
Tj. Sari RT 004 RW 006 Kalurahan Umbulmartani Kecamatan Ngemplak Kabupaten Sleman Yogyakarta dalam rangka bermaksud meminta klarifikasi kepada saksi korban SULTAN FEBRIAN AJI WICAKSANA MOERDIYANTO apakah benar telah menyantet/mendukunkan saksi SABINA GADIS KHAIRANI, kemudian terdakwa I meminjam handphone saksi SABINA untuk mengirim whatsaap kepada saksi korban SULTAN yang diminta datang ke Kost Putri Koala seolah-olah saksi SABINA akan mengajak keluar makan bersama.
- Kemudian saksi korban SULTAN datang sendirian dengan mengendarai sepeda motor dan sesampainya di Kost Putri Koala langsung dihampiri oleh terdakwa I dan terdakwa II yang langsung marah-marah kepada saksi korban. Pada saat itu saksi korban yang masih berada di atas sepeda motor diminta untuk turun dari sepeda motornya namun saksi korban menolak, kemudian terdakwa I langsung memegang dan menarik kaos saksi korban dari sepeda motor sedangkan terdakwa II memegangi sepeda motor saksi korban. Pada saat itu saksi korban dipaksa terdakwa I untuk turun dari sepeda motornya namun karena saksi korban tetap menolak kemudian terdakwa I merangkul saksi korban dari belakang dan mengajak saksi korban untuk turun dari sepeda motor dan terjadilah tarik menarik antara saksi korban dengan terdakwa I dibantu oleh terdakwa II yang menarik kerah baju saksi korban dari samping agar mau turun dari sepeda motornya dan agar tidak kabur yang kemudian membuat saksi korban terjatuh dari sepeda motor.
- Kemudian terdakwa I dan terdakwa II meminta saksi korban untuk masuk ke dalam mobil dengan cara terakwa II menarik kerah baju saksi korban, agar tidak menimbulkan kegaduhan di kost koala tersebut, namun saksi korban menolak dengan memberontak dan berteriak-teriak sehingga membuat terdakwa I emosi dan hendak memukul saksi korban namun dicegah oleh terdakwa II dengan memegang bahu saksi korban dari depan membelakangi terdakwa I, namun kemudian terdakwa I memukul saksi korban dengan menggunakan tangan mengepal sebanyak 1 (satu) kali mengenai bagian bibir saksi korban.
- Selanjutnya terdakwa II mengajak saksi korban menuju ke ruang tamu Kost Koala tersebut, dengan cara terdakwa II menarik kerah jaket saksi korban lalu mendorong dan menyuruh saksi korban untuk duduk diruang tamu kost koala lalu menginterogasi saksi korban, kemudian terdakwa I menjambak rambut saksi korban sebanyak 1 (satu) kali, namun tiba-tiba datang pemilik kost koala yang menyuruh pergi karena menggangu penghuni lainnya.
- Kemudian terdakwa I dan terdakwa II membawa saksi korban menuju Embung dibelakang UII, dengan mengendarai mobil Brio dengan posisi terdakwa I menyetir sedangkan terdakwa II dibelakang bersama dengan saksi korban. Yang mana di iikuti juga oleh saksi SABINA, saksi ANASTASIA dan saudara VERA yang mengendarai mobil lainnya.
- Sesampainya di lokasi Embung belakang Kampus UII Jalan Kaliurang, kemudian datang juga saksi AULIA bersama dengan temannya, yang mana kemudian saksi AULIA menanyakan perihal perbuatan saksi korban yang telah menyantet atau mendukunkan saksi SABINA dan saksi AULIA, kemudian saksi AULIA bermaksud meminjam handphone saksi korban untuk membuktikan kebenaran terdakwa I namun saksi korban menolaknya, yang membuat terdakwa I marah dan langsung menghampiri saksi korban lalu menjambak rambut saksi korban sebanyak 1 (satu) kali dan diludahi oleh terdakwa I mengenai bagian wajah saksi korban, kemudian terdakwa I menendang saksi korban mengenai kaki bagian kanan dan kiri saksi korban, pada saat itu terdakwa I mengatakan ”Mati Lu anjing bakal gak tenang Lu dikampus”.
- Setelah itu terdakwa I menyuruh saksi korban untuk meminta maaf kepada saksi SABINA dengan cara sujud dan membuat klarifikasi permintaan maaf dengan direkam video menggunakan handphone, setelah saksi korban selesai melakukan video untuk memohon ampun agar tidak mengalami kekerasan lagi, para terdakwa lalu meninggalkan saksi korban SULTAN di daerah dekat Embung tersebut sendirian. Lalu saksi korban memesan gojek dan melaporkan perbuatan para terdakwa ke Polresta Sleman.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa I dan terdakwa II mengakibatkan saksi korban SULTAN FEBRIAN AJI WICAKSANA MOERDIYANTO mengalami luka sesuai dengan hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Sleman Nomor : 440/534/RM/2025 tanggal 10 Juli 2025 yang ditandatangani oleh dr. Dedy Sukmo Anggoro dengan hasil pemeriksaan fisik ditemukan :
Keadaan umum baik, tekanan darah seratus lima puluh empat per tujuh puluh milimeter air raksa, frekuensi nadi seratus lima belas kali permenit, frekuensi pernafasan dua puluh kali permenit, frekuensi pernafasan dua puluh kali permenit, suhu tubuh tiga puluh enam koma lima derajat celcius, terdapat luka lecet pada bibir atas dengan ukuran lebih kurang satu centimeter, luka lecet pada leher depan dengan ukuran satu centimeter..
Kesimpulan :
- Telah diperiksa seorang laki-laki yang diduga korban penganiayaan, terdapat luka lecet pada bibir atas dan leher depan, yang kemungkinan bisa disebabkan oleh karena kekerasan benda tumpul. Kondisi tersebut tidak menghalangi pekerjaan/aktivitas korban.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) Jo pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.
Sleman, 21 April 2026
JAKSA PENUNTUT UMUM
HESTI TRI REJEKI, SH.
Jaksa Madya |