Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
229/Pid.Sus/2026/PN Smn Adinda Hapsari,S.H MUCHAMMAD CHANIIF alias HANIF Bin EKO WARDANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 229/Pid.Sus/2026/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3150/M.4.11/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Adinda Hapsari,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUCHAMMAD CHANIIF alias HANIF Bin EKO WARDANI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI D.I YOGYAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parasamya No.6, Beran Lor, Tridadi, Kec. Sleman, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55511

                                                                                                                                               

“ Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                 P - 29

  Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ”

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-107/Slmn/Enz.2/05/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :          

Nama lengkap                        : MUCHAMMAD CHANIIF alias HANIF Bin EKO WARDANI .

Nomor Identitas                      : 3308040104070002

Tempat lahir                           : Magelang

Umur / tanggal lahir                : 19 tahun / 1 April 2007

Jenis kelamin                         : Laki - laki

Kebangsaan /

Kewarganegaraan                  : Indonesia

Tempat tinggal                        : Duwet Rt 004/Rw 003, Kel/Desa Mantingan, Kec, Salam ,   Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa tengah,

  A g a m a                              : Islam

Pekerjaan                             : Tidak Bekerja.

Pendidikan                           : SMK Ma’arif Salam Magelang, ( keluar klas 1 tahun 2023)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN  :                      :

 

Penangkapan

:

Tanggal 10 Februari 2026

 

Penahanan oleh Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 11 februari 2026 sampai dengan tanggal 2 Maret 2026.

 

Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 03 Maret 2026 sampai dengan tanggal 11 April 2026

 

Perpanjangan Ketua PN I          

:

Rutan, sejak tanggal 12 April 2026 sampai dengan tanggal 11  Mei 2026.

 

Perpanjangan Ketua PN II

:

Rutan, sejak tanggal 12 Mei 2026 sampai dengan tanggal 10 Junii 2026.

 

Penahanan oleh Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal18 Mei 2026 sampai dengan 06 Juni 2026.

                      

  1. DAKWAAN  :

Pertama:

Bahwa  Terdakwa MUCHAMMAD CHANIIF alias HANIF Bin EKO WARDANI. pada  hari sabtu tanggal 7 Pebruari 2026 sekitar pukul 23.00 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februati tahun 2026 , bertempat di di Kayunan Rt 004/ Rt 006, Kel, Donoharjo, Kec. Ngaglik, Kab. Sleman atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan terdakwa  tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 7 Februari 2026 sekira pukul 01.00 WIB terdakwa sedang main di rumah temannya ( FADDIL TAHRIM ) di Kayunan Rt 004/ Rt 006, Kel, Donoharjo, Kec. Ngaglik, Kab. Sleman, terdakwa dengan menggunakan HP merk Samsung Warna Rose Gold dengan nomer panggil 083192041043 milik CINDY ADELIA CAHYANI, membuka akun Instagram SPIDER.CRUS dalam story statusnya memuat tentang iklan kode aneh diantaranya “ serabut gajah”, selanjutnya terdakwa DM dan tanya kalau ada uang Rp.250.000 bisa untuk beli ga, kemudian penjualnya langsung mengirim nomer rekening BRI, karena terdakwa hanya bawa uang cash, maka terdakwa minta tolong Fadil untuk mentransferkan sejumlah Rp.250.000 ke rekening BRI No rek 177101026471502 atas nama Wijaya Kusuma dan selanjutnya terdakwa memberikan cas Rp,250.000 kepada fadil, kemudian Fadil mentransfer sejumlah Rp,250,000 ke Rek BRI  No rek  BRI No rek 177101026471502 atas nama Wijaya Kusuma ( dari Penjual melalui Seabank milik Faddil, selanjutnya bukti transfer  di foto dan dikirim ke penjual melalui Instagram, namum terdakwa belum mengirim tempat pengambilan, penjual  menyuruh terdakwa untuk mentransfer kekuranganya  Rp,150.000, Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 8 Februari 2026 sekitar pukul 02..00 WIB, terdakwa bersama Faddil ke Toko Alfamart untuk Top Up saldo  dompet digital DANA milik Faddil, yang kemudian terdakwa menyerahkan Rp.150,000 kepada Kasir Toko Alfamart untuk di Top Up ke dompet digital DANA milik Faddil, selanjutnya Faddil mentransfer Rp.150.000 ke Rekening penjual melalui Domet digital DANA lalu bukti transfer di foto terdakwa dan dikirim ke penjual., yang selanjutnya pada hari Minggu tanggal 8 Februari 2026 sekitar pukul 10,00 WIB penjual mengirim alamat peletakan tembakau sintetis, yaitu  dengan rute arah dari Yogyakarta jalan Yogya – Magelang, sampai di Mall Artos kota Magelang ke kiri di Jln Jend, Sarwo Edhi Wibowo, kemudian kurang lebih 1 km belok kanan masuk gang jarak 50 m di daerah Banyurejo, Mertoyudan, Magelang, pada hari minggu tanggal 8 Februari 2026 sekitar pukul 22,00 WIB terdakwa mengambil tembakau sintetis  sesuai alamat di maps  tersebut di daerah Magelang kota barang di balut lakban warna coklat ditaruh di dalam pot di pinggir jalan di kampung  di Magelang.

Bahwa total tembakau sintetis  yang di beli terdakwa adalah sekitar 3 ( tiga ) gram  dengan harga  seluruhnya Rp,.400.000 dan cara terdakwa bertransaksi dengan menggunakan akun Instagram milik terdakwa dengan nama “ kidulan43metality “ dengan menggunakan hp merk samsung warna rose Golg dengan nomer 083192041043 yang dipinjam dari CINDY ADELIA CAHYANI

Bahwa selanjutnya tembakau sintetis tersebut dibawa pulang ditaruh didalam kotak rokok Djisamsu, dan disimpan di bawah kasur, kemudian  sekitar pukul 23.00 WIB terdakwa membuka  bungkusan lakban yang berisi tembakau sintetis tersebut diambil sebagian , kemudian  dibuat 1 linting  dan dibawa ke Faddil, dan diserahkan ke Faddil yang  selanjutnya terdakwa pulang

Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 9 Februari 2026 sekitar pukul 22.00 WIB terdakwa datang lagi ke Faddil dengan membawa 2 linting, 1 linting kemudian dikonsumsi bersama, dan yang 1 linting di serahkan ke Faddil

Bahwa pada hari selasa tanggal 10 Februari 2026 sekitar pukul 19,00 WIB terdakwa mau menemui Faddil di Indomaret dekat pasar Sleman, dengan minta tolong ke CINDY ADELIA CAHYANI untuk mengantarnya dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat,dan terdakwa membawa antara lain :

1 (satu ) kotak rokok Dji Sam Soe warna hitam yang disimpan di saku celana sebelah kanan yang berisi :

  1. 1 (satu) buah plastik klip yang dibungkus lakban warna cuklat dan didalamnya berisi narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat bruto 2,98 ( dua koma sembilan delapan) gram beserta plastik klipnya,
  2. 1 ( satu) buah plastik klip yang didalamnya berisi Narkotika jenis tembakau Sintetis dengan berat bruto 0,68  ( nol koma enam delapan ) gram beserta plastik klipnya,
  3. 1 ( satu) buah plastik klip yang didalamnya berisi Narkotika jenis tembakau Sintetis dengan berat bruto 0,52  ( nol koma lima dua) gram beserta plastik klipnya,
  4. 1 (satu) pak kertas sigaret merk ROYO,
  5. 1 (satu) pak kertas sigaret merk MELAWAN

 

Bahwa sewaktu terdakwa bersama CINDY sudah sampai di indomart di  daerah pasar sleman, karena terdakwa merasa curiga ada yang mengikuti , kemudian terdakwa lari, dan sempat membuang barang yang dibawanya,  namun segera ditangkap petugas kepolisian dan selanjutnya dilakukan pengeledahan  dan ditemukan barang bukti :

1 (satu ) kotak rokok Dji Sam Soe warna hitam yang disimpan di saku celana sebelah kanan yang berisi :

  1. 1 (satu) buah plastik klip yang dibungkus lakban warna cuklat dan didalamnya berisi narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat bruto 2,98 ( dua koma sembilan delapan) gram beserta plastik klipnya,
  2. 1 ( satu) buah plastik klip yang didalamnya berisi Narkotika jenis tembakau Sintetis dengan berat bruto 0,68  ( nol koma enam delapan ) gram beserta plastik klipnya,
  3. 1 ( satu) buah plastik klip yang didalamnya berisi Narkotika jenis tembakau Sintetis dengan berat bruto 0,52  ( nol koma lima dua) gram beserta plastik klipnya,
  4. 1 (satu) pak kertas sigaret merk ROYO,
  5. 1 (satu) pak kertas sigaret merk MELAWAN

Yang semua diakui milik terdakwa

Sedangkan barang bukti yang disita dari FADDIL TAHRIM antara lain :

a.1 (satu)  berisi tembakau sintetis dengan berat bruto 0,24 ( nol koma dua empat ) gram

b. 1 (satu) puntung yang berisi tembakau sintetis dengan berat bruto 0.06 ( nol koma enol enam ) gram

c.1 (satu) puntung yang berisi tembakau sintetis dengan berat bruto 0,06 gram

d,1 (satu) buah kotak HP merk Pocco

e.1 (satu) asbak rokok yang terbuat dari botol kaca

f 1 (satu) HP merk REDMI warna hitam warna hitam dengan nomer WA 083197287080

Bahwa terhadap barang - barang tersebut, yang disita dari terdakwa dilakukan pengujian laboratorium dengan hasil pemeriksaan sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah No. LAB : 464/NNF/2026, tanggal 11 Februari 2026, dengan kesimpulan bahwa  BB - 1188/2026/NNF dan BB - 1189/2026/NNF  dan BB -1190/2026/NNF berupa irisan daun tersebut diatas adalah adalah mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I (satu) No Urut 182 (seratus delapan puluh dua) Peraturan Menkes RI No. 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Golongan Narkotika dalam Lampiran UU RI No. 35 th 2009 tentang Narkotika.

Bahwa terhadap barang - barang tersebut, yang disita dari FADDIL TAHRIM  dilakukan pengujian laboratorium dengan hasil pemeriksaan sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah No. LAB : 463/NNF/2026, tanggal 11 Februari 2026, dengan kesimpulan bahwa  BB - 1185/2026/NNF dan BB - 1186/2026/NNF  dan BB -1187/2026/NNF berupa irisan daun tersebut diatas adalah adalah mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I (satu) No Urut 182 (seratus delapan puluh dua) Peraturan Menkes RI No. 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Golongan Narkotika dalam Lampiran UU RI No. 35 th 2009 tentang Narkotika.

Bahwa terdakwa membeli dan menjual Narkotika Golongan I berupa tembakau sintetis tersebut tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang.

 

            Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang RI  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

ATAU

Kedua:

Bahwa  Terdakwa MUCHAMMAD CHANIIF alias HANIF Bin EKO WARDANI, pada  hari sabtu tanggal 7 Pebruari 2026 sekitar pukul 23.00 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februati tahun 2026 , bertempat di di Kayunan Rt 004/ Rt 006, Kel, Donoharjo, Kec. Ngaglik, Kab. Sleman atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan terdakwa  tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 7 Februari 2026 sekira pukul 01.00 WIB terdakwa sedang main di rumah temannya ( FADDIL TAHRIM ) di Kayunan Rt 004/ Rt 006, Kel, Donoharjo, Kec. Ngaglik, Kab. Sleman, terdakwa dengan menggunakan HP merk Samsung Warna Rose Gold dengan nomer panggil 083192041043 milik CINDY ADELIA CAHYANI, membuka akun Instagram SPIDER.CRUS dalam story statusnya memuat tentang iklam kode aneh diantaranya “ serabut gajah”, selanjutnya terdakwa DM dan tanya kalau ada uang Rp.250.000 bisa untuk beli ga, kemudian penjualnya langsung mengirim nomer rekening BRI, karena terdakwa hanya bawa uang cash, maka terdakwa minta tolong Fadil untuk mentransferkan sejumlah Rp.250.000 ke rekening BRI No Rek  177101026471502 atas nama Wijaya Kusuma dan selanjutnya terdakwa memberikan cas Rp,250.000 kepada fadil, kemudian Fadil mentransfer sejumlah Rp,250,000 ke Rek BRI  No rek No Rek  177101026471502 atas nama Wijaya Kusuma  ( dari Penjual melalui Seabank milik Faddil, selanjutnya bukti transfer  di foto dan dikirim ke penjual melalui Instagram, namum terdakwa belum mengirim tempat pengambilan, penjual  menyuruh terdakwa untuk mentransfer kekuranganya  Rp,150.000, Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 8 Februari 2026 sekitar pukul 02..00 WIB, terdakwa bersama Faddil ke Toko Alfamart untuk Top Up saldo  dompet digital DANA milik Faddil, yang kemudian terdakwa menyerahkan Rp.150,000 kepada Kasir Toko Alfamart untuk di Top Up ke dompet digital DANA milik Faddil, selanjutnya Faddil mentransfer Rp.150.000 ke Rekening penjual melalui Domet digital DANA lalu bukti transfer di foto terdakwa dan dikirim ke penjual., yang selanjutnya pada hari Minggu tanggal 8 Februari 2026 sekitar pukul 10,00 WIB penjual mengirim alamat peletakan tembakau sintetis, pada hari minggu tanggal 8 Februari 2026 sekitar pukul 22,00 WIB terdakwa mengambil tembakau sintetis  sesuai alamat di maps yaitu di dengan rute arah dari Yogyakarta jalan Yogya – Magelang, sampai di Mall Artos kota Magelang ke kiri di Jln Jend, Sarwo Edhi Wibowo, kemudian kurang lebih 1 km belok kanan masuk gang jarak 50 m di daerah Banyurejo, Mertoyudan, Magelang,  daerah magelang kota barang di balut lakban warna coklat ditaruh di dalam pot di pinggir jalan di kampung  di daerah Magelang.

Bahwa total tembakau sintetis  yang di beli terdakwa adalah sekitar 3 ( tiga ) gram  dengan harga  seluruhnya Rp,.400.000 dan cara terdakwa bertransaksi dengan menggunakan akun Instagram milik terdakwa dengan nama “ kidulan43metality “ dengan menggunakan hp merk samsung warna rose Golg dengan nomer 083192041043 yang dipinjam dari CINDY ADELIA CAHYANI

Bahwa selanjutnya tembakau sintets tersebut dibawa pulang  rumahnya  ditaruh didalam kotak rokok Djisamsu, dan disimpan di bawah kasur, tempat tidur terdakwa  kemudian  sekitar pukul 23.00 WIB terdakwa membuka  bungkusan lakban yang berisi tembakau sintetis tersebut diambil sebagian , kemudian  dibuat 1 linting  dan dibawa ke Faddil, dan diserahkan ke Faddil yang  selanjutnya terdakwa pulang

Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 9 Februari 2026 sekitar pukul 22.00 WIB terdakwa datang lagi ke Faddil dengan membawa 2 linting, 1 linting kemudian dikonsumsi bersama, dan yang 1 linting di serahkan ke Faddil

Bahwa pada hari selasa tanggal 10 Februari 2026 sekitar pukul 19,00 WIB terdakwa mau menemui Faddil di Indomaret dekat pasar Sleman, dengan minta tolong ke CINDY ADELIA CAHYANI untuk mengantarnya dengan menggunakan sepeda motor Honda beat dan terdakwa membawa antara lain :

1 (satu ) kotak rokok Dji Sam Soe warna hitam yang disimpan di saku celana sebelah kanan yang berisi :

  1. 1 (satu) buah plastik klip yang dibungkus lakban warna cuklat dan didalamnya berisi narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat bruto 2,98 ( dua koma sembilan delapan) gram beserta plastik klipnya,
  2. 1 ( satu) buah plastik klip yang didalamnya berisi Narkotika jenis tembakau Sintetis dengan berat bruto 0,68  ( nol koma enam delapan ) gram beserta plastik klipnya,
  3. 1 ( satu) buah plastik klip yang didalamnya berisi Narkotika jenis tembakau Sintetis dengan berat bruto 0,52  ( nol koma lima dua) gram beserta plastik klipnya,
  4. 1 (satu) pak kertas sigaret merk ROYO,
  5. 1 (satu) pak kertas sigaret merk MELAWAN

Bahwa sewaktu terdakwa bersama CINDY sudah sampai di indomart di  daerah pasar sleman, karena terdakwa merasa curiga ada yang mengikuti , kemudian terdakwa lari, dan sempat membuang barang yang dibawanya,  namun segera ditangkap petugas kepolisian dan selanjutnya dilakukan pengeledahan  dan ditemukan barang bukti :

1 (satu ) kotak rokok Dji Sam Soe warna hitam yang disimpan di saku celana sebelah kanan yang berisi :

  1. 1 (satu) buah plastik klip yang dibungkus lakban warna cuklat dan didalamnya berisi narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat bruto 2,98 ( dua koma sembilan delapan) gram beserta plastik klipnya,
  2. 1 ( satu) buah plastik klip yang didalamnya berisi Narkotika jenis tembakau Sintetis dengan berat bruto 0,68  ( nol koma enam delapan ) gram beserta plastik klipnya,
  3. 1 ( satu) buah plastik klip yang didalamnya berisi Narkotika jenis tembakau Sintetis dengan berat bruto 0,52  ( nol koma lima dua) gram beserta plastik klipnya,
  4. 1 (satu) pak kertas sigaret merk ROYO,
  5. 1 (satu) pak kertas sigaret merk MELAWAN

Yang semua diakui milik terdakwa

Sedangkan barang bukti yang disita dari FADDIL TAHRIM antara lain :

a. 1 (satu)  berisi tembakau sintetis dengan berat bruto 0,24 ( nol koma dua empat ) gram

b. 1 (satu) puntung yang berisi tembakau sintetis dengan berat bruto 0.06 ( nol koma enol enam ) gram

c.1 (satu) puntung yang berisi tembakau sintetis dengan berat bruto 0,06 gram

d,1 (satu) buah kotak HP merk Pocco

e.1 (satu) asbak rokok yang terbuat dari botol kaca

f .1 (satu) HP merk REDMI warna hitam warna hitam dengan nomer WA 083197287080

Bahwa terhadap barang - barang tersebut, yang disita dari terdakwa dilakukan pengujian laboratorium dengan hasil pemeriksaan sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah No. LAB : 464/NNF/2026, tanggal 11 Februari 2026, dengan kesimpulan bahwa  BB - 1188/2026/NNF dan BB - 1189/2026/NNF  dan BB -1190/2026/NNF berupa irisan daun tersebut diatas adalah adalah mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I (satu) No Urut 182 (seratus delapan puluh dua) Peraturan Menkes RI No. 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Golongan Narkotika dalam Lampiran UU RI No. 35 th 2009 tentang Narkotika.

Bahwa terhadap barang - barang tersebut, yang disita dari FADDIL TAHRIM  dilakukan pengujian laboratorium dengan hasil pemeriksaan sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah No. LAB : 463/NNF/2026, tanggal 11 Februari 2026, dengan kesimpulan bahwa  BB - 1185/2026/NNF dan BB - 1186/2026/NNF  dan BB -1187/2026/NNF berupa irisan daun tersebut diatas adalah adalah mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I (satu) No Urut 182 (seratus delapan puluh dua) Peraturan Menkes RI No. 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Golongan Narkotika dalam Lampiran UU RI No. 35 th 2009 tentang Narkotika.

Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I berupa tembakau sintetis tersebut tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang.

Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

ATAU

Ketiga:

Bahwa  Terdakwa MUCHAMMAD CHANIIF alias HANIF Bin EKO WARDANI pada  hari sabtu tanggal 7 Pebruari 2026 sekitar pukul 23.00 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februati tahun 2026 , bertempat di di Kayunan Rt 004/ Rt 006, Kel, Donoharjo, Kec. Ngaglik, Kab. Sleman atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, melakukan perbuatan penyalah guna Narkotika Golongan I  bagi diri sendiri, Perbuatan terdakwa  tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 7 Februari 2026 sekira pukul 01.00 WIB terdakwa sedang main di rumah temannya ( FADDIL TAHRIM ) di Kayunan Rt 004/ Rt 006, Kel, Donoharjo, Kec. Ngaglik, Kab. Sleman, terdakwa dengan menggunakan HP merk Samsung Warna Rose Gold dengan nomer panggil 083192041043 milik CINDY ADELIA CAHYANI, membuka akun Instagram SPIDER.CRUS dalam story statusnya memuat tentang iklam kode aneh diantaranya “ serabut gajah”, selanjutnya terdakwa DM dan tanya kalau ada uang Rp.250.000 bisa untuk beli ga, kemudian penjualnya langsung mengirim nomer rekening BRI, karena terdakwa hanya bawa uang cash, maka terdakwa minta tolong Fadil untuk mentransferkan sejumlah Rp.250.000 ke rekening BRI No  Rek 177101026471502 atas nama Wijaya Kusuma, dan selanjutnya terdakwa memberikan cas Rp,250.000 kepada fadil, kemudian Fadil mentransfer sejumlah Rp,250,000 ke Rek BRI  No rek  No Rek  177101026471502 atas nama Wijaya Kusuma ( dari Penjual melalui Seabank milik Faddil, selanjutnya bukti transfer  di foto dan dikirim ke penjual melalui Instagram, namum terdakwa belum mengirim tempat pengamblan, penjual  menyuruh terdakwa untuk mentransfer kekuranganya  Rp,150.000, Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 8 Februari 2026 sekitar pukul 02..00 WIB, terdakwa bersama Faddil ke Toko Alfamart untuk Top Up saldo  dompet digital DANA milik Faddil, yang kemudian terdakwa menyerahkan Rp.150,000 kepada Kasir Toko Alfamart untuk di Top Up ke dompet digital DANA milik Faddil, selanjutnya Faddil mentransfer Rp.150.000 ke Rekening penjual melalui Domet digital DANA lalu bukti transfer di foto terdakwa dan dikirim ke penjual., yang selanjutnya pada hari Minggu tanggal 8 Februari 2026 sekitar pukul 10,00 WIB penjual mengirim alamat peletakan tembakau sintetis, pada hari minggu tanggal 8 Februari 2026 sekitar pukul 22,00 WIB terdakwa mengambil tembakau sintetis  sesuai alamat di maps yaitu di dengan rute arah dari Yogyakarta jalan Yogya – Magelang, sampai di Mall Artos kota Magelang ke kiri di Jln Jend, Sarwo Edhi Wibowo, kemudian kurang lebih 1 km belok kanan masuk gang jarak 50 m di daerah banyurejo, Mertoyudan, Magelang,   daerah madelang kota barang di balut lakban warna coklat ditaruh di dalam pot di pinggir jalan di kampung  .

Bahwa total tembakau sintetis  yang di beli terdakwa adalah sekitar 3 ( tiga ) gram  dengan harga  seluruhnya Rp,.400.000 dan cara terdakwa bertransaksi dengan menggunakan akun Instagram milik terdakwa dengan nama “ kidulan43metality “ dengan menggunakan hp merk samsung warna rose Golg dengan nomer 083192041043 yang dipinjam dari CINDY ADELIA CAHYANI

Bahwa selanjutnya tembakau sintets tersebut dibawa pulang ditaruh didalam kotak rokok Djisamsu, dan disimpan di bawah kasur, kemudian  sekitar pukul 23.00 WIB terdakwa membuka  bungkusan lakban yang berisi tembakau sintetis tersebut diambil sebagian , kemudian  dibuat 1 linting  dan dibawa ke Faddil, dan diserahkan ke Faddil yang  selanjutnya terdakwa pulang

Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 9 Februari 2026 sekitar pukul 22.00 WIB terdakwa datang lagi ke Faddil dengan membawa 2 linting, 1 linting kemudian dikonsumsi bersama dengan cara : lintingan tembakau sintetis tersebut dibakar ujungnya oleh Faddil , selanjutnya dihisap Faddil sebanyak 3 kali hisapan, kemudian diserahkan kepada terdakwa dan terdakwa hisap sebanyak 3 kali hisapan, yang selanjutnya dikembalikan kepada fadil lagi dan dihisap oleh Fadil lagi , sedangkan  yang 1 linting di serahkan ke Faddil

Bahwa akibat dari mengkonsumsi  narkotika jenis tembakau sintetis tersebu adalah  badan terasa rileks

Bahwa selanjutnya pada terdakwa dilakukan pemeriksaan urine  tanggal 11 Februari No Lab L-29617 atas nama aMuchammad Chanif, dr Tri Wahyudianto, dengan hasil  Methamfetamina  Negatif.

Bahwa pada hari selasa tanggal 10 Februari 2026 sekitar pukul 19,00 WIB terdakwa mau menemui Faddil di Indomaret dekat pasar Sleman, dengan minta tolong ke CINDY ADELIA CAHYANI untuk mengantarnya dengan menggunakan sepeda motor Honda beat dan terdakwa membawa antara lain :

1 (satu ) kotak rokok Dji Sam Soe warna hitam yang disimpan di saku celana sebelah kanan yang berisi :

  1. 1 (satu) buah plastik klip yang dibungkus lakban warna cuklat dan didalamnya berisi narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat bruto 2,98 ( dua koma sembilan delapan) gram beserta plastik klipnya,
  2. 1 ( satu) buah plastik klip yang didalamnya berisi Narkotika jenis tembakau Sintetis dengan berat bruto 0,68  ( nol koma enam delapan ) gram beserta plastik klipnya,
  3. 1 ( satu) buah plastik klip yang didalamnya berisi Narkotika jenis tembakau Sintetis dengan berat bruto 0,52  ( nol koma lima dua) gram beserta plastik klipnya,
  4. 1 (satu) pak kertas sigaret merk ROYO,
  5. 1 (satu) pak kertas sigaret merk MELAWAN

Bahwa sewaktu terdakwa bersama CINDY sudah sampai di indomart di  daerah pasar sleman, karena terdakwa merasa curiga ada yang mengikuti , kemudian terdakwa lari, dan sempat membuang barang yang dibawanya,  namun segera ditangkap petugas kepolisian dan selanjutnya dilakukan pengeledahan  dan ditemukan barang bukti :

1 (satu ) kotak rokok Dji Sam Soe warna hitam yang disimpan di saku celana sebelah kanan yang berisi :

  1. 1 (satu) buah plastik klip yang dibungkus lakban warna cuklat dan didalamnya berisi narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat bruto 2,98 ( dua koma sembilan delapan) gram beserta plastik klipnya,
  2. 1 ( satu) buah plastik klip yang didalamnya berisi Narkotika jenis tembakau Sintetis dengan berat bruto 0,68  ( nol koma enam delapan ) gram beserta plastik klipnya,
  3. 1 ( satu) buah plastik klip yang didalamnya berisi Narkotika jenis tembakau Sintetis dengan berat bruto 0,52  ( nol koma lima dua) gram beserta plastik klipnya,
  4. 1 (satu) pak kertas sigaret merk ROYO,
  5. 1 (satu) pak kertas sigaret merk MELAWAN

Yang semua diakui milik terdakwa

Sedangkan barang bukti yang disita dari FADDIL TAHRIM antara lain :

a.1 (satu)  berisi tembakau sintetis dengan berat bruto 0,24 ( nol koma dua empat ) gram

b. 1 (satu) puntung yang berisi tembakau sintetis dengan berat bruto 0.06 ( nol koma enol enam ) gram

c.1 (satu) puntung yang berisi tembakau sintetis dengan berat bruto 0,06 gram

d,1 (satu) buah kotak HP merk Pocco

e.1 (satu) asbak rokok yang terbuat dari botol kaca

f 1 (satu) HP merk REDMI warna hitam warna hitam dengan nomer WA 083197287080

Bahwa terhadap terdakwa dilakulan tes urine  tanggal 11 Februari No Lab L-29617 atas nama Muchammad Chanif, dr Tri Wahyudianto, dengan hasil  Methamfetamina  Negatif.

Bahwa terdakwa mengkonsumsi Narkotika Golongan I berupa tembakau sintetis tersebut tidak  dalam rangka pengobatan suatu penyakit

Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang – Undang RI  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Sleman,03 Juni 2026

Dokumen Pindaian_page-0001JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

Adinda Hapsari, SH.

Ajun Jaksa

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya