Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
187/Pid.Sus/2026/PN Smn Fahma Asmoro Maharsi,S.H. ANANDA ALFIAN CUCU PRATAMA Alias ALFIAN Bin ANTON PUTRANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 187/Pid.Sus/2026/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2681/M.4.11/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Fahma Asmoro Maharsi,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANANDA ALFIAN CUCU PRATAMA Alias ALFIAN Bin ANTON PUTRANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI D.I YOGYAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parasamya No.6, Beran Lor, Tridadi, Kec. Sleman, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55511

                                                                                                                                               

       “ Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                        P – 29

  Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ”

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-91/Slmn/Enz.2/04/2026

 

  1. Identitas Terdakwa :               

Nama lengkap              : ANANDA ALFIAN CUCU PRATAMA Alias ALFIAN Bin ANTON PUTRANTO

Tempat lahir                  : Yogyakarta

Umur/ tanggal lahir       : 25 Tahun/ 02 Maret 2001

Jenis kelamin                : Laki-laki

Kebangsaan                  : Indonesia

Tempat tinggal              : Glagah UH 4/182 Rt. 004 Rw. 001 Kelurahan Warungboto Kecamatan Umbulharjo Kota Yogyakarta Provinsi D. I. Yogyakarta

A g a m a                      : Islam

Pekerjaan                     : Karyawan Swasta

Pendidikan                    : D3 Tamat

 

  1. Penangkapan dan Penahanan  :

-  PENYIDIK                         :    Terdakwa ditangkap tanggal 11 Februari 2026.

Rutan Polda DIY, terdakwa ditahan sejak tanggal 12 Februari 2026 sampai dengan tanggal 03 Maret 2026.

Rutan Polda DIY, perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi D.I Yogyakarta tanggal 04 Maret 2026 sampai dengan tanggal 12 April 2026.

Rutan Polda DIY, perpanjangan penahanan pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri Sleman tanggal 13 April 2026 sampai dengan tanggal 12 Mei 2026

-  PENUNTUT UMUM         :    Rutan Sleman, sejak tanggal 23 April 2026 sampai dengan 12 Mei 2026 dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sleman.

 

  1. Dakwaan  :

PERTAMA

Bahwa Terdakwa ANANDA ALFIAN CUCU PRATAMA Alias ALFIAN Bin ANTON PUTRANTO pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira jam 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Resto Funkydak yang beralamat di Jalan Garuda No. 45 Kelurahan Caturtunggal Kecamatan Depok Kabupaten Sleman Provinsi D.I. Yogyakarta, setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 8 Februari 2026 sekira pukul 20.30 Wib Terdakwa ANANDA ALFIAN CUCU PRATAMA Alias ALFIAN Bin ANTON PUTRANTO menghubungi akun Instagram gemilio.part2 dengan menggunakan handphone miliknya merk Xiaomi warna hitam nomor simcard 082134826315, kemudian Terdakwa ANANDA ALFIAN CUCU PRATAMA Alias ALFIAN Bin ANTON PUTRANTO dikirimi nomer rekening atas nama REINOL, lalu Terdakwa ANANDA ALFIAN CUCU PRATAMA Alias ALFIAN Bin ANTON PUTRANTO mentransfer uang lewat DANA 082134826315 milik Terdakwa ANANDA ALFIAN CUCU PRATAMA Alias ALFIAN Bin ANTON PUTRANTO sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan mendapatkan cairan untuk membuat tembakau sintetis dengan berat 5 ml (lima mililiter), kemudian bukti transfer oleh Terdakwa ANANDA ALFIAN CUCU PRATAMA Alias ALFIAN Bin ANTON PUTRANTO dikirim ke Instagram tersebut, sekira 30 menit (tiga puluh) turun tempat pengambilan cairan untuk membuat tembakau sintetis tersebut yaitu di daerah Muntilan Kabupaten Magelang, kemudian sekira pukul 21.00 Wib Terdakwa ANANDA ALFIAN CUCU PRATAMA Alias ALFIAN Bin ANTON PUTRANTO menuju alamat tempat pengambilan cairan untuk membuat tembakau sintetis tersebut dengan menggunakan motor Scoopy warna putih hitam dengan Nomor Polisi AB 4241 MI, Nomor Rangka : MH1JM312XKK490992, Nomor Mesin : JM31E2485137 milik Terdakwa ANANDA ALFIAN CUCU PRATAMA Alias ALFIAN Bin ANTON PUTRANTO. Kemudian pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa ANANDA ALFIAN CUCU PRATAMA Alias ALFIAN Bin ANTON PUTRANTO menghubungi akun Instagram dreampickpose18 dengan menggunakan handphone miliknya merk Xiaomi warna hitam nomor simcard  082134826315, kemudian Terdakwa ANANDA ALFIAN CUCU PRATAMA Alias ALFIAN Bin ANTON PUTRANTO dikirimi nomer rekening bank jago atas nama IDA P, lalu Terdakwa ANANDA ALFIAN CUCU PRATAMA Alias ALFIAN Bin ANTON PUTRANTO mentransfer uang lewat DANA 082134826315 milik Terdakwa ANANDA ALFIAN CUCU PRATAMA Alias ALFIAN Bin ANTON PUTRANTO sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan mendapatkan tembakau sintetis dengan berat 2,2 gram (dua koma dua gram), kemudian pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 21.24 Wib alamat tempat pengambilan tembakau sintetis tersebut turun yaitu di Jalan Kampung Gondang Luntung  Rt.004, Rw. 020, Kelurahan Donoharjo Kecamatan Ngaglik Kabupaten Sleman, namun belum diambil karena Terdakwa ANANDA ALFIAN CUCU PRATAMA Alias ALFIAN Bin ANTON PUTRANTO sudah ditangkap petugas Kepolisian terlebih dahulu;

              Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 22.00 Wib pada saat Terdakwa ANANDA ALFIAN CUCU PRATAMA Alias ALFIAN Bin ANTON PUTRANTO sedang berada di Resto Funkydak yang beralamat di Jalan Garuda No. 45 Kelurahan Caturtunggal Kecamatan Depok Kabupaten Sleman datang beberapa orang petugas dari Ditresnarkoba Polda DIY memperkenalkan diri dan menunjukan surat tugas lalu menangkap Terdakwa ANANDA ALFIAN CUCU PRATAMA Alias ALFIAN Bin ANTON PUTRANTO karena memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis tembakau sintetis. Dalam penangkapan tersebut, anggota Polisi dari Ditresnarkoba Polda DIY melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Perangkat Desa setempat ditemukan barang bukti berupa :

1. 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda SCOPY warna putih hitam dengan Nomor Polisi AB 4241 MI, Nomor Rangka : MH1JM312XKK490992, Nomor Mesin : JM31E2485137 atas nama pemilik PARTINI;

2. 1 (satu) buah tas selempang warna cokelat yang didalamnya berisi :

  • 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip warna bening ukuran sedang yang didalamnya berisi :
  • Tembakau sintetis dengan berat 22,6 (dua puluh dua koma enam gram) yang dibungkus almunium foil;
  • 1 (satu) buah botol spray warna putih yang berisi sisa cairan tembakau sintetis dengan berat beserta botol spray 6,5 (enam koma lima gram).
  • 3 (tiga) buah paper warna Gold merk Radja Mas;
  • 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil warna bening bertuliskan ZIPIN;
  • 1 (satu) buah dompet warna abu-abu yang didalamnya berisi 1 (satu) buah surat tanda kendaran bermotor Honda SCOPY warna putih hitam dengan Nomor Polisi AB 4241 MI, Nomor Rangka : MH1JM312XKK490992, Nomor Mesin : JM31E2485137 atas nama pemilik PARTINI;
  1. 1 (satu) buah Handphone merk Xiaomi warna hitam beserta nomor simcard : 082134826315.

Kemudian sekira pukul 23.30 anggota Polisi dari Ditresnarkoba Polda DIY membawa Terdakwa ANANDA ALFIAN CUCU PRATAMA Alias ALFIAN Bin ANTON PUTRANTO menuju Jalan Kampung Gondang Luntung Rt.004 Rw.020 Kelurahan Donoharjo Kecamatan Ngaglik Kabupaten Sleman melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Perangkat Desa setempat ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip warna bening ukuran kecil yang didalamnya berisi tembakau sintetis dengan berat 2,2 (dua koma dua gram) dengan berat beserta bungkusnya yang dilakban warna kuning.

              Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 483/NNF/2026 tanggal 12 Februari 2026 dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah, yang ditandatangani oleh Pemeriksa ROSTIAWAN ABRIANTO, A.Md,A,K. EKO FERY PRASETYO, S.Si. dan DANY APRIASTUTI, A.Md.,Farm.,S.E. serta Mengetahui Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng BUDI SANTOSO, S.Si.,M.Si. yaitu barang bukti yang diterima diberi No. Lab : 483/NNF/2026 berupa 1 (satu) bungkus plastik yang berlak segel dan berlabel barang bukti, setelah dibuka kemudian diberi nomor barang bukti :

  • BB- 1233/2026/NNF berupa 1 (satu) bungkus aluminium foil berisi irisan daun dengan berat bersih irisan daun 21,43812 gram;
  • BB- 1234/2026/NNF berupa 1 (satu) buah botol semprot warna putih;
  • BB- 1235/2026/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip yang diisolasi warna kuning berisi irisan daun dengan berat bersih irisan daun 1,66989 gram;

Barang bukti tersebut disita dari Terdakwa ANANDA ALFIAN CUCU PRATAMA Alias ALFIAN Bin ANTON PUTRANTO. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan BB- 1233/2026/NNF dan BB- 1235/2026/NNF berupa irisan daun serta BB- 1234/2026/NNF berupa botol semprot warna putih diatas adalah mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 182 (seratus delapan puluh dua) Peraturan Menkes RI No. 15 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;

              Bahwa Terdakwa ANANDA ALFIAN CUCU PRATAMA Alias ALFIAN Bin ANTON PUTRANTO telah memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang.

Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. Permenkes RI Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Jo. UU RI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

                                                ATAU

 

KEDUA

               Bahwa Terdakwa ANANDA ALFIAN CUCU PRATAMA Alias ALFIAN Bin ANTON PUTRANTO pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira jam 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Glagah UH 4/182 Rt. 004 Rw. 001 Kelurahan Warungboto Kecamatan Umbulharjo Kota Yogyakarta Provinsi D. I. Yogyakarta, setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Yogyakarta, namun oleh karena terdakwa ditahan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sleman dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Sleman maka berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Sleman berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

            Bahwa Terdakwa ANANDA ALFIAN CUCU PRATAMA Alias ALFIAN Bin ANTON PUTRANTO mengkonsumsi narkotika jenis tembakau sintetis tersebut dengan cara awalnya Terdakwa ANANDA ALFIAN CUCU PRATAMA Alias ALFIAN Bin ANTON PUTRANTO membeli kertas paper di Tobako dekat rumah Terdakwa ANANDA ALFIAN CUCU PRATAMA Alias ALFIAN Bin ANTON PUTRANTO, kemudian Terdakwa ANANDA ALFIAN CUCU PRATAMA Alias ALFIAN Bin ANTON PUTRANTO mengambil sedikit tembakau sintetis lalu Terdakwa ANANDA ALFIAN CUCU PRATAMA Alias ALFIAN Bin ANTON PUTRANTO membuat lintingan tembakau sintetis dengan menggunakan kertas paper tersebut menjadi dua linting selanjutnya dibakar ujungnya dengan menggunakan korek api gas lalu dihisap hingga habis seperti orang yang sedang merokok;

            Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 22.00 Wib pada saat Terdakwa ANANDA ALFIAN CUCU PRATAMA Alias ALFIAN Bin ANTON PUTRANTO sedang berada di Resto Funkydak yang beralamat di Jalan Garuda No. 45 Kelurahan Caturtunggal Kecamatan Depok Kabupaten Sleman datang beberapa orang petugas dari Ditresnarkoba Polda DIY memperkenalkan diri dan menunjukan surat tugas lalu menangkap Terdakwa ANANDA ALFIAN CUCU PRATAMA Alias ALFIAN Bin ANTON PUTRANTO karena memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis tembakau sintetis. Dalam penangkapan tersebut, anggota Polisi dari Ditresnarkoba Polda DIY melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Perangkat Desa setempat ditemukan barang bukti berupa :

1. 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda SCOPY warna putih hitam dengan Nomor Polisi AB 4241 MI, Nomor Rangka : MH1JM312XKK490992, Nomor Mesin : JM31E2485137 atas nama pemilik PARTINI;

2. 1 (satu) buah tas selempang warna cokelat yang didalamnya berisi :

  • 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip warna bening ukuran sedang yang didalamnya berisi :
  • Tembakau sintetis dengan berat 22,6 (dua puluh dua koma enam gram) yang dibungkus almunium foil;
  • 1 (satu) buah botol spray warna putih yang berisi sisa cairan tembakau sintetis dengan berat beserta botol spray 6,5 (enam koma lima gram).
  • 3 (tiga) buah paper warna Gold merk Radja Mas;
  • 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil warna bening bertuliskan ZIPIN;
  • 1 (satu) buah dompet warna abu-abu yang didalamnya berisi 1 (satu) buah surat tanda kendaran bermotor Honda SCOPY warna putih hitam dengan Nomor Polisi AB 4241 MI, Nomor Rangka : MH1JM312XKK490992, Nomor Mesin : JM31E2485137 atas nama pemilik PARTINI;

3. 1 (satu) buah Handphone merk Xiaomi warna hitam beserta nomor simcard : 082134826315.

Kemudian sekira pukul 23.30 anggota Polisi dari Ditresnarkoba Polda DIY membawa Terdakwa ANANDA ALFIAN CUCU PRATAMA Alias ALFIAN Bin ANTON PUTRANTO menuju Jalan Kampung Gondang Luntung Rt.004 Rw.020 Kelurahan Donoharjo Kecamatan Ngaglik Kabupaten Sleman melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Perangkat Desa setempat ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip warna bening ukuran kecil yang didalamnya berisi tembakau sintetis dengan berat 2,2 (dua koma dua gram) dengan berat beserta bungkusnya yang dilakban warna kuning

            Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 483/NNF/2026 tanggal 12 Februari 2026 dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah, yang ditandatangani oleh Pemeriksa ROSTIAWAN ABRIANTO, A.Md,A,K. EKO FERY PRASETYO, S.Si. dan DANY APRIASTUTI, A.Md.,Farm.,S.E. serta Mengetahui Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng BUDI SANTOSO, S.Si.,M.Si. yaitu barang bukti yang diterima diberi No. Lab : 483/NNF/2026 berupa 1 (satu) bungkus plastik yang berlak segel dan berlabel barang bukti, setelah dibuka kemudian diberi nomor barang bukti :

  • BB- 1233/2026/NNF berupa 1 (satu) bungkus aluminium foil berisi irisan daun dengan berat bersih irisan daun 21,43812 gram;
  • BB- 1234/2026/NNF berupa 1 (satu) buah botol semprot warna putih;
  • BB- 1235/2026/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip yang diisolasi warna kuning berisi irisan daun dengan berat bersih irisan daun 1,66989 gram;

Barang bukti tersebut disita dari Terdakwa ANANDA ALFIAN CUCU PRATAMA Alias ALFIAN Bin ANTON PUTRANTO. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan BB- 1233/2026/NNF dan BB- 1235/2026/NNF berupa irisan daun serta BB- 1234/2026/NNF berupa botol semprot warna putih diatas adalah mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 182 (seratus delapan puluh dua)  Peraturan Menkes RI No. 15 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;

                Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Diagnosa Nomor : B/1094/II/2026/Rumkit. Bhy tanggal 12 Februari 2026 oleh Dokter Pemeriksa dr. AGATHA ASTRI NURASTUTI dengan hasil pemeriksaan terhadap urine atas nama ANANDA ALFIAN CUCU PRATAMA pada saat diperiksa urine NEGATIF;

            Bahwa Terdakwa ANANDA ALFIAN CUCU PRATAMA Alias ALFIAN Bin ANTON PUTRANTO telah menyalahguna Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa tembakau sintetis dengan cara menghisapnya untuk diri sendiri tersebut tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang.

                   Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Permenkes RI Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

 

Sleman, 05 Mei 2026

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

FAHMA ASMORO MAHARSI, S.H.

Ajun Jaksa

Pihak Dipublikasikan Ya