Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/Pid.Sus/2026/PN Smn Evita Christin, S.H. ACHMAT IQBAL OKTORA Bin AHMAD YUNUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 30/Pid.Sus/2026/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-664/M.4.11/Eku.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Evita Christin, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ACHMAT IQBAL OKTORA Bin AHMAD YUNUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Ahmad Afwan Hofar, S.H., DkkACHMAT IQBAL OKTORA Bin AHMAD YUNUS
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parasamya No. 06 Beran Tridadi, Sleman

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran                                                   

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"                                                                                        P-29

                                                                    

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-04/Slmn/Eku.2/01/2026

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap                         :     ACHMAT IQBAL OKTORA Bin ACHMAT YUNUS

Tempat lahir                           :     Temanggung Umur/tanggal lahir                 :     29 Th/25 Oktober 1996 Jenis kelamin                          :     Laki-laki

Kebangsaan/

Kewarganegaraan                   :     Indonesia

Tempat tinggal                       :     KTP : Bagusan, Rt 005 Rw 001, Kel/Desa. Bagusan, Kec. Parakan,

Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.

Tempat tinggal : DAPUR NEK WAN Pontianak di Jl.

Uray Bawadi, Sungai Bangkong, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat.

Agama                                    :     Islam

Pekerjaan                                :     Wiraswasta

Pendidikan                             :     SMK YP 17 Parakan Temanggung, TIDAK LULUS

  1. Penahanan :
    1. Riwayat Penahanan Terdakwa ACHMAT IQBAL OKTORA Bin ACHMAT YUNUS
      1. Ditahan Oleh Penyidik Sejak                 :    24 Oktober 2025 s/d 12 November 2025
      2. Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak     :    13 November 2025 s/d 22 Desember 2025
      3. Diperpanjang Oleh PN Sejak                 :    23 Desember 2025 s/d 21 Januari 2026
      4. Penahanan Oleh JPU Sejak                   :    20 Januari 2026 s/d 08 Februari 2026
      5. Diperpanjang Oleh Majelis Hakim        :    - s/d -
      6. Diperpanjang Oleh Ketua PN                :    - s/d -

 

  1. Dakwaan                                :

Kesatu

Bahwa terdakwa ACHMAT IQBAL OKTORA Bin ACHMAT YUNUS pada tanggal 15 Juli 2025 dan pada tanggal 12 September 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Kost Putra Spongebob di Jl. Wahid Hasyim, Kelurahan Condong Catur, Kecamatan Depok, Kab. Sleman atau setidak- tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, di DAPUR NEK WAN di Jl. Uray Bawadi, Sungai Bangkong, Kec. Pontianak, Kota Pontianak atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pontianak berdasarkan pasal 165 ayat (5) huruf a Undang Undang No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dalam hal seorang Terdakwa melakukan satu tindak pidana dalam daerah hukum beberapa pengadilan negeri, yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus adalah pengadilan negeri yang lebih dekat dari tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil, maka Pengadilan Negeri Sleman berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya tanpa hak melakukan perekaman dan/atau mengambil gambar atau tangkapan layar yang bermuatan seksual di luar kehendak atau tanpa persetujuan orang yang menjadi objek perekaman atau gambar atau tangkapan layar, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Awalnya sekira tanggal 15 Juli tahun 2025 pada saat terdakwa ACHMAT IQBAL OKTORA Bin ACHMAT YUNUS berada di Kost Putra Spongebob di Jl. Wahid Hasyim Condong Catur Depok Sleman terdakwa yang merupakan suami dari saksi FRIDA CAHYANTI (saksi

korban) melakukan panggilan video call dengan saksi FRIDA CAHYANTI di Kost Pasutri

Novena Sleman nomor 082329433247 dengan menggunakan handphone merk Google Pixel 4a warna putih (dalam daftar pencarian barang) nomor simcard 088228998119 kemudian terdakwa meminta saksi korban untuk melakukan vsc (video call sex) tanpa busana,

  • Bahwa atas permintaan terdakwa tersebut saksi korban yang merasa masih berstatus sebagai istri terdakwa menuruti perintah terdakwa kemudian melakukan video call sex sehingga terlihat wajah, alat kelamin dan payudara saksi korban dengan posisi tiduran di tempat tidur dengan menggunakan alat bantu sex sambil memainkannya pada alat kelamin saksi korban;
  • Bahwa pada saat sedang video call sex tanpa sepengetahuan dan seijin dari saksi korban ternyata terdakwa dengan menggunakan handphonenya melakukan perekaman pada saat saksi korban sedang melakukan videocall sex tanpa busana dengan alasan ada laki-laki lain di kamar saksi korban dengan cara pada saat terdakwa melakukan panggilan terdakwa menekan perintah rekam layar pada HP nya kemudian melanjutkan panggilan video setelah selesai kemudian menekan perintah selesai sehingga rekaman video call sex tersimpan di galeri handphone milik terdakwa.
  • Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 12 September 2025 sekiranya pada jam 03.00 WIB setelah pulang dari kerja saksi korban menelpon terdakwa dengan Video Call dan pada saat itu terdakwa menuduh saksi korban berselingkuh dan dikamar saksi korban ada seorang laki laki, sehingga atas tuduhan tersebut saksi korban marah kemudian menutup telephonenya, setelah itu sekira pukul 07.00 Wib terdakwa yang sedang berada di DAPUR NEK WAN di Jl. Uray Bawadi, Sungai Bangkong, Kec. Pontianak, Kota Pontianak Kalimantan Barat mengambil tangkapan layar dari rekaman dari video call sex yang yang ada dalam handphone milik terdakwa kemudian mengunggah tangkapan layar dari rekaman video call sex yang memperlihatkan saksi korban tanpa busana terlihat wajah, alat kelamin dan payudara dan menempelkan alamat akun instagram milik saksi korban yaitu ”@fridacahya” pada tangkapan layar kemudian menjadikan tangkapan layar status whatsApp HP milik terdakwa dengan tulisan ”scandal terbaru gengg” dan dengan menggunakan akun tiktok @jamal.sodik6 milik terdakwa dengan nama pengguna “Jamal Sodik” terdakwa mengomentari postingan akun tiktok ”@fridacahya_” milik saksi korban FRIDA CAHYANTI dengan mengunggah gambar tangkapan layar tersebut.

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 14 ayat (1) huruf (a) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Juncto Lampiran I No. 136 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

ATAU

Kedua

Bahwa terdakwa ACHMAT IQBAL OKTORA Bin ACHMAT YUNUS pada tanggal 15 Juli 2025 dan pada tanggal 12 September 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Kost Putra Spongebob di Jl. Wahid Hasyim Condong Catur Depok Sleman atau setidak- tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, di DAPUR NEK WAN di Jl. Uray Bawadi, Sungai Bangkong, Kec. Pontianak, Kota Pontianak atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pontianak berdasarkan pasal 165 ayat (5) huruf a Undang Undang No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dalam hal seorang Terdakwa melakukan satu tindak pidana dalam daerah hukum beberapa pengadilan negeri, yang berwenang memeriksa, Mengadili, dan memutus adalah pengadilan negeri yang lebih dekat dari tempat kediaman sebagian besar saksi yang

 

 

 

 

 

 

 

dipanggil, maka Pengadilan Negeri Sleman berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

-   Awalnya sekira tanggal 15 Juli tahun 2025 pada saat terdakwa ACHMAT IQBAL OKTORA Bin ACHMAT YUNUS berada di Kost Putra Spongebob di Jl. Wahid Hasyim Condong Catur Depok Sleman terdakwa yang merupakan suami dari saksi FRIDA CAHYANTI (saksi korban) melakukan panggilan video call dengan saksi FRIDA CAHYANTI di Kost Pasutri Novena  Sleman nomor 082329433247 dengan menggunakan handphone merk Google Pixel 4a warna putih (dalam daftar pencarian barang) nomor simcard 088228998119 kemudian terdakwa meminta saksi korban untuk melakukan vsc (video call sex) tanpa busana.

  • Bahwa atas permintaan terdakwa tersebut saksi korban yang merasa masih berstatus sebagai istri terdakwa menuruti perintah terdakwa kemudian melakukan video call sex sehingga terlihat wajah, alat kelamin dan payudara saksi korban dengan posisi tiduran di tempat tidur dengan menggunakan alat bantu sex sambil memainkannya pada alat kelamin saksi korban;
  • Bahwa pada saat sedang video call sex tanpa sepengetahuan dan seijin dari saksi korban ternyata terdakwa dengan menggunakan handphonenya melakukan perekaman pada saat saksi korban sedang melakukan videocall sex tanpa busana dengan alasan ada laki-laki lain di kamar saksi korban;
  • Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 12 September 2025 sekiranya pada jam 03.00 WIB setelah pulang dari kerja saksi korban menelpon terdakwa dengan Video Call dan pada saat itu terdakwa menuduh saksi korban berselingkuh dan dikamar saksi korban ada seorang laki laki, sehingga atas tuduhan tersebut saksi korban marah kemudian menutup telephonenya, setelah itu sekira pukul 07.00 Wib terdakwa yang sedang berada di DAPUR NEK WAN di Jl. Uray Bawadi, Sungai Bangkong, Kec. Pontianak, Kota Pontianak Kalimantan Barat mengambil tangkapan layar dari rekaman dari video call sex yang yang ada dalam handphone milik terdakwa kemudian mengunggah tangkapan layar dari rekaman video call sex yang memperlihatkan saksi korban tanpa busana terlihat wajah, alat kelamin dan payudara dan menempelkan alamat akun instagram milik saksi korban yaitu ”@fridacahya” pada tangkapan layar kemudian menjadikan tangkapan layar status whatsApp HP milik terdakwa dengan tulisan ”scandal terbaru gengg” sehingga saksi AMA GALIH RAKASIWI dan saksi FARREL ACHMAD dapat melihat unggahan terdakwa tersebut dan terdakwa menggunakan akun tiktok miliknya @jamal.sodik6 dengan nama pengguna Jamal Sodik mengunggah gambar tangkapan layar tersebut pada kolom komentar postingan tiktok milik saksi korban FRIDA CAHYANTI dengan nama akun ”@fridacahya_” sehingga saksi MUHAMMAD WHINDY NOVRAIANSYAH serta semua orang pengikut akun tiktok milik FRIDA CAHYANTI dapat melihat gambar tangkapan layar tersebut.

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 407 ayat

(1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. -----

 

 

 

 

SLEMAN, 26 Januari 2026

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

EVITA CHRISTIN PRANATASARI, S.H.

Jaksa Madya

  

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya