Petitum |
PRIMAIR
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan wanprestasi (cidera janji).
- Menyatakan bahwa Perjanjian Jual Beli tanah tanggal 30 Desember 2022, serta Perikatan Jual Beli tanggal 13 Maret 2023, atas SHM 8060, Surat Ukur Nomor 05487, tanggal 31 Januari 2011, seluas 1.726 m?2;, adalah “Batal Demi Hukum”.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
- Memerintahkan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum dari pihak TERGUGAT.
SUBSIDAIR
Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Terima kasih. |