INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
413/Pdt.P/2025/PN Smn | 1.Ignatius Dedi Suryono 2.Veronika Tri Utami |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||||
Nomor Perkara | 413/Pdt.P/2025/PN Smn | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 03 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon.
2. Menyatakan Sah perubahan / penambahan nama anak pertama dari Para Pemohon yang semula tertulis dan terbaca Langgam Kusumateja menjadi Imanuel Langgam Kusumateja.
3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman setelah ditunjukan penetapan ini untuk mencatat di buku register yang diperuntukan untuk itu dan selanjutnya merubah / menambahkan nama anak pertama dari Para Pemohon yang semula tertulis dan terbaca Langgam Kusumateja menjadi Imanuel Langgam Kusumateja pada Akta Kelahiran Nomor : 3404-LT-12072019-0006 tertanggal 12 Juli 2019.
4. Membebankan biaya permohonan ini kepada para pemohon. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |